JAKARTA, POJOKSATU.id - Usai Jenderal LSP dan 2 Irjen aktif Polri tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, AKBP Netty Rosdiana Siagian kembali bersuara.
Anggota Polri yang mengumumkan mundur mendadak melalui akun Instagram pribadinya itu kembali membuat unggahan pada Selasa 3 November 2026 malam.
Dalam unggahannya, Netty menuliskan pesan tentang kebenaran, kebatilan, dan konsekuensi dari setiap perbuatan.
"Tabur Tuai Itu Nyata...!!!" demikian judul unggahan Netty Rosdiana Siagian seperti dilihat Pojoksatu.id pada Rabu pagi.
Ia kemudian menyampaikan bahwa apa yang ditanam seseorang pada akhirnya akan dituai.
"Apa yang kita tanam pasti akan kita tuai," tulisnya.
Menurutnya, kebenaran mungkin dapat ditunda, tetapi tidak akan kehilangan jalannya.
Sementara kebatilan bisa saja tampak menang untuk sementara, tetapi setiap perbuatan pada akhirnya akan berhadapan dengan akibatnya sendiri.
"Kebenaran mungkin dapat ditunda, tetapi tidak akan kehilangan jalannya."
"Kebatilan mungkin tampak menang untuk sementara, tetapi setiap perbuatan pada akhirnya akan berhadapan dengan akibatnya sendiri," sambung Netty.
Dia menuliskan, apapun yang tersembunyi dan disembunyikan pada akhirnya tetap akan terbuka pada waktunya nanti.
"Sebab waktu akan akan membuka apa yang disembunyikan dan keadilan akan menempatkan segala sesuatu pada tempatnya," ingatnya.
Eks Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Perusak Polri
Masih dalam unggahan tersebut, Netty juga mengungkap bahwa mengenai tabur tuai sudah pernah disampaikannya kepada salah satu mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kendati demikian Netty tidak menyebut nama sosok eks Dirreskrimum PMJ dimaksud.
Hanya saja ia menyebut bahwa eks Dirreskrimum PMJ itu sebagai sosok perusak tatanan Polri.
"Saya pernah lontarkan kata-kata ini kepada salah satu mantan Direktur Reskrimum Polda Jabar karena dialah salah satu orang yang merusak tatanan Polri," sebut dia.
Ia pun tidak menjelaskan secara rinci seperti apa 'merusak tatanan Polri' yang ia maksud.
Namun dia menduga ada dalang di belakang sosok tersebut.
Dia hanya kembali mengingatkan bahwa apapun yang dilakukan akan membawa konsekuensi.
"Siapa di belakangnya saya juga tidak tahu, tapi yang jelas tabur tuai itu nyata hati-hati," tutup Netty dalam unggahan tersebut.
Meski unggahan itu muncul berdekatan dengan penetapan tiga tersangka kasus penyadapan, Netty tidak secara eksplisit menyebut nama Jenderal LSP, Irjen AS dan Irjen EH dalam pesannya.
Karena itu, unggahan tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai pernyataan yang secara khusus ditujukan kepada ketiga tersangka.
Jenderal LSP dan Dua Irjen Tersangka Penyadapan
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah atau 'illegal tapping', penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Ketiga tersangka tersebut berinisial LSP, AS, dan EH.
Ketiga inisial tersebut mengarah pada sosok eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malma, 3 November 2026.
Menurut keterangan Kabareskrim, dugaan penyadapan berlangsung dalam kurun 2025 hingga 2026.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem dilakukan sejak 2025.
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Menurut keterangan Kabareskrim, pihak-pihak lain yang diduga menjadi sasaran penyadapan meliputi pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Ketiga tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.







