JAKARTA, POJOKSATU- Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira polisi, termasuk mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam skandal penyadapan ilegal.
Namun, di balik penetapan tersangka ini, muncul pertanyaan besar mengenai siapa pihak yang memberikan perintah atau menjadi aktor intelektual di balik aksi peretasan tersebut.
Penyadapan ilegal tersebut diduga menyasar nomor-nomor telepon penting, mulai dari Presiden RI, pejabat tinggi negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha papan atas.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik tengah mengumpulkan barang bukti dan mendalami peran para tersangka guna mengusut tuntas instruksi serta motif di balik tindakan ini. Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penyadapan.
"Kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak sebelas unit, satu unit iPad, kemudian flashdisk empat buah," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Sejauh ini, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli sebelum menetapkan tiga orang tersangka. Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi kepolisian yang ikut terseret adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Meski eksekutor dan jajaran penanggung jawab teknis telah ditangkap, penyidikan terus diarahkan untuk membongkar rantai komando dan memastikan atas perintah siapa operasi penyadapan berskala besar ini dijalankan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelas Asep.
Pasal 258 UU 1/2023 mengatur tindak pidana penyadapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Penyidik juga mengenakan Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP terkait penggunaan dan perusakan informasi elektronik dengan ancaman hukuman masing-masing 6 dan 7 tahun penjara.
Selain itu, para tersangka disangkakan Pasal 32 ayat 1 UU ITE mengenai perusakan hingga penyembunyian informasi elektronik milik publik atau orang lain, yang membawa ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Ketiga tersangka saat ini telah resmi ditahan di Rutan Mabes Polri selagi penyidik mendalami lebih lanjut siapa dalang utama di balik instruksi penyadapan terhadap para pejabat negara tersebut.***



