Jakarta, POJOKSATU.id - Mahkamah Agung (MA) belum memberikan penjelasan resmi secara menyeluruh mengenai putusan kasasi perkara surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Konferensi pers yang semula dijadwalkan pada Senin, 2 November 2026 justru dibatalkan karena salinan putusan belum diterima Biro Hukum dan Humas MA.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara utuh sebelum dokumen resmi tersebut diterima.
"Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026, sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini," kata Andi dalam keterangan tertulis, Senin, 2 November 2026.
Ia kemudian memastikan agenda konferensi pers ditunda sampai ada pemberitahuan berikutnya.
"Konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut," ujarnya.
MA Kabulkan Gugatan Subhan
Perkara yang menjadi perhatian tersebut berkaitan dengan gugatan H. M. Subhan terhadap Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Dokumen yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 itu merupakan surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran.
Dalam putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan gugatan Subhan seluruhnya.
Putusan tersebut membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut.
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian kutipan amar putusan yang tercantum di laman resmi kepaniteraan MA, Jumat, 30 Oktober 2026.
Ada empat hal yang menjadi bagian dari amar putusan tersebut.
Pertama, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Kedua, menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan itu tidak sah dan batal demi hukum.
Ketiga, memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Perkara ini diajukan Subhan terhadap Kemendikdasmen melalui PTUN Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Gugatan awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Subhan kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menguatkan putusan tingkat pertama.
Setelah menempuh tahapan tersebut, Subhan mengajukan kasasi ke MA hingga akhirnya gugatannya dikabulkan.
Berdasarkan informasi pada laman kepaniteraan MA, perkara kasasi itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Prof Yulius, dengan hakim anggota Hari Sugiaharto dan Michael Renaldy Zein.
Surat Penyetaraan Pernah Digunakan untuk Pendaftaran Pilpres
Surat keterangan yang menjadi objek gugatan tersebut sebelumnya digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Perkara ini juga berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Ketentuan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden tercantum dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Meski menyampaikan pertimbangan tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi posisi Gibran sebagai wakil presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
MK juga menilai persoalan tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Sebab, Gibran telah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.
Menurut MK, persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga yang berhak menilai keabsahan persyaratan tersebut berdasarkan ketentuan konstitusi.***






