JATIM, POJOKSATU.ID- Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggelar prarekonstruksi kasus dugaan pembunuhan sadis terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anak balitanya, AGF (4), di Kota Madiun, Selasa (27/10).

Dalam peragaan tersebut, tersangka Dwi Bagus Martono memperagakan sedikitnya 48 adegan yang tersebar di tiga lokasi kejadian berbeda.

Prarekonstruksi dihadirkan guna mencocokkan keterangan tersangka dengan tumpukan barang bukti serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang telah dikantongi tim penyidik.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengonfirmasi bahwa penelusuran fakta dimulai dari titik awal eksekusi korban pertama.

"Kami lakukan peragaan mulai dari pos resepsionis hotel, komunikasi antara tersangka dan korban, hingga terjadi percekcokan yang berujung pada tewasnya korban Dini," ujar Jumhur seusai mendampingi jalannya prarekonstruksi.

Tiga TKP Kunci Kasus Pembunuhan

Seluruh rangkaian prarekonstruksi dipusatkan di tiga titik utama yang berada di wilayah Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun:

Hotel Mataram Baru (Jl. dr. Soetomo, Kel. Madiun Lor): Lokasi tewasnya Dini Hardiyanti usai terlibat adu mulut dengan tersangka. Usai mengeksekusi korban, tersangka membungkus jenazah Dini ke dalam kantong tidur (sleeping bag) lalu membawanya kabur menggunakan mobil.

Rumah Orang Tua Tersangka (Gang Tentrem, Jl. Doho, Kel. Winongo): Tempat ditemukannya AGF (4) dalam keadaan meninggal dunia di dalam mobil Suzuki Karimun. Di lokasi ini, penyidik sempat memperbaiki peragaan adegan guna memastikan cara akurat tersangka menghabisi nyawa anak balita tersebut.

Rumah Pribadi Tersangka (Jl. Kunir No. 13, Kel. Ngegong): Tempat tersangka disinyalir melakukan aksi keji berupa pembakaran dan pencacahan jenazah kedua korban untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Beli Mesin Pencacah dan Buat Tungku Palsu

Fakta mengejutkan terungkap saat penyidik menyisir rumah pribadi tersangka. Dwi Bagus diduga telah menyiapkan skenario matang untuk memusnahkan jasad ibu dan anak tersebut.

Usai melarutkan dan membersihkan abu hasil pembakaran jenazah, tersangka sengaja membangun sebuah tungku di atas lokasi pembakaran untuk mengelabui petugas. Tidak hanya itu, tersangka diketahui sempat membeli mesin pencacah seusai proses pembakaran jasad selesai.

"Yang menarik, tersangka membeli mesin pencacah itu setelah proses pembakaran. Setelah digunakan untuk mencacah sisa jasad, dua hari kemudian dia menyuruh rekannya untuk menjual mesin tersebut. Ini yang terus kami dalami," tegas Jumhur.

Selain menggelar adegan di rumah pribadi tersangka, polisi mendatangi kawasan Jembatan Sungai Winongo yang disinyalir menjadi lokasi pembuangan sisa abu jenazah.

Uji Forensik Serpihan Tulang

Sejumlah barang bukti krusial seperti mesin pencacah, sampel abu tungku, hingga potongan tulang yang ditemukan di lokasi kini telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim.

Uji laboratorium ditujukan untuk mengidentifikasi kepastian struktur tulang, apakah identik dengan organ manusia dewasa dan anak-anak.

Mengenai motif, percekcokan antara tersangka dan Dini diduga dipicu persoalan hubungan pribadi serta tuntutan perhatian lebih dari korban. Namun, penyidik menegaskan pemeriksaan mendalam masih berlanjut guna mengungkap motif utamanya secara utuh.***