MADIUN, POJOKSATU.id -- Seorang ibu muda bernama Dini Hardiyanti (30) dan bayinya AGF yang masih berusia 4 tahun menjadi korban mutilasi suami sirinya Dwi Bagus Martono (40).
Motif pembunuhan sadis ini terkait rasa cemburu korban Dini Hardiyanti pada istri sah pelaku. Lalu korban juga menghabisi anak tirinya yang masih berusia 4 tahun.
Sadisnya lagi, kedua tubuh korban lalu dibakar, sesudahnya tulang belulang korban dimasukkan ke mesin penggilingan demi menghilangkan jejak kejahatannya.
Pelaku Dwi Bagus Martono telah ditangkap oleh Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Dini bersama bayinya AGF merupakan warga Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya tewas di tangan Dwi di Madiun, Jatim.
Saat disinggung mengenai motif pelaku mengeksekusi nyawa kedua korban, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, Senin (27/10) menyebutkan bahwa motif utama tindakan pelaku didasari oleh dendam dan emosi sesaat yang dipicu oleh kecemburuan asmara.
Karena, pelaku diketahui memiliki istri sah selain korban yang merupakan istri sirinya. Ia memperkirakan, terjadi persinggungan antara istri sah dan istri siri pelaku, sehingga pelaku berakhir terlibat cekcok dengan korban yang berujung pembunuhan tersebut
"Motifnya kemungkinan masalah dendam ya, emosi ya. Emosi karena memang peristiwa yang melatarbelakangi bahwa pada saat itu si suami ini juga kan punya istri sah. Nah, ada komunikasi dengan istri sah. Kemudian yang perempuannya merasa cemburu.
Jadi, akibat dari kecemburuan itu terjadi percekcokan mulut antara si korban dengan si pelaku," kata Roy.
Pelaku memiliki istri sah yang berprofesi sebagai guru. Kehidupan mereka sebenarnya terbilang harmonis.
Tapi, sang istri sah memiliki kesibukan mengajar di sekolah, dan saat pulang ke rumah masih menyempatkan membuka fasilitas bimbingan les privat.
Namun, sang istri sah tidak mengetahui jika selama ini suaminya telah bermain serong dengan korban selama kurun waktu tiga tahunan.
Artinya, selama ini pelaku berbohong dan menutupi banyak hal mengenai hubungan tersebut.
Jasad Korban Dibakar
Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, pelaku mengeksekusi korban Dini terlebih dahulu di dalam sebuah kamar hotel di kawasan Kota Madiun, sebelum kemudian membunuh anak balitanya, AG.
Tak berhenti di situ, guna mengelabui pihak berwajib dan menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku nekat merusak dan memusnahkan jasad kedua korban dengan perkakas alat rumah tangga di rumah pelaku.
Jasad korban dibakar di pekarangan belakang rumah, lalu tulang belulangnya dimasukkan ke dalam alat penggilingan atau mesin pencacah.
Hasil cacahan tulang belulang ini lalu ditampung dan pelaku berencana membuangnya ke laut untuk menghilangkan jejak perbuatannya.***







