POJOKSATU.ID- Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur memeriksa sebuah tungku yang diduga kuat digunakan untuk membakar jasad Dini Hardiyanti (30) dan anak laki-lakinya, AGF (4), pada Selasa (27/10/2026).
Ibu dan anak tersebut merupakan korban pembunuhan dan mutilasi sadis yang diduga dilakukan oleh suami siri Dini, Dwi Bagus, di Kota Madiun.
Tungku yang menjadi titik fokus pemeriksaan polisi berada di area belakang rumah yang dihuni terduga pelaku di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Bangunan tersebut memiliki bentuk menyerupai cerobong dengan tinggi sekitar dua meter dan terbuat dari susunan bata ringan berwarna putih.
Pemeriksaan intensif ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan yang melibatkan kolaborasi Tim Labfor, Subdit Jatanras Polda Jatim, serta Satreskrim Polres Madiun Kota guna mengumpulkan seluruh bukti forensik.
Temuan Sisa Tulang di Sekitar Tungku
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, tim penyidik dan petugas forensik menemukan sisa-sisa jasad korban berupa pecahan tulang yang berada di dekat tungku pembakaran sampah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riyadi, mengonfirmasi temuan material forensik dari lokasi pembakaran tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media.
“Hanya berupa tulang korban yang ditemukan di tungku,” ujar AKP Agus Riyadi, Selasa (27/10/2026).
Tengkorak Kepala Belum Ditemukan
Kendati telah menemukan sisa-sisa tulang kerangka korban, AKP Agus Riyadi menyampaikan bahwa pihak kepolisian hingga kini belum menemukan bagian tengkorak kepala kedua korban.
Tim gabungan dari Polda Jatim dan Polres Madiun Kota masih terus melakukan penyelidikan mendalam, menyisir lokasi sekitar, serta mengumpulkan fakta-fakta hukum baru guna mengungkap secara pasti kronologi keji dan seluruh rangkaian peristiwa pembunuhan yang menyedot perhatian publik ini***




