POJOKSATU.id - Hari ini, posisi Wakil Presiden Republik Indonesia dikenal sebagai satu jabatan yang mendampingi Presiden.
Namun, bentuk tersebut ternyata bukan satu-satunya pilihan yang pernah dipikirkan para pendiri bangsa.
Beberapa pekan sebelum Indonesia merdeka, para tokoh nasional yang sedang menyusun fondasi negara justru sempat membicarakan kemungkinan Presiden memiliki dua Wakil Presiden sekaligus.
Bukan hanya dibicarakan secara informal. Gagasan tersebut masuk dalam pembahasan perumusan Undang-Undang Dasar dan bahkan sempat dituangkan dalam rancangan pasal.
Perdebatan itu berlangsung dalam rangkaian persidangan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada Juli 1945, ketika para tokoh sedang menyusun bentuk kelembagaan negara yang akan lahir.
Yamin membuka gagasan dua Wapres
Pada 11 Juli 1945, Mohammad Yamin mengemukakan gagasan agar Kepala Negara tidak hanya memiliki satu Wakil Kepala Negara.
Yamin melihat persoalan tersebut bukan sekadar soal jumlah pejabat.
Menurutnya, Indonesia memiliki wilayah yang luas, penduduk yang besar, serta berbagai aliran pemikiran.
Karena itu, struktur kepemimpinan negara juga perlu memberikan ruang bagi keberagaman tersebut.
"Dikeliling Kepala Negara itu adalah tidak seorang melainkan dua orang Wakil Kepala Negara.
Dengan mengambil seorang Kepala Negara dan dua wakil Kepala Negara, kita hendak menyatakan bahwa aliran-aliran yang ada di Tanah Air kita ini besar sekali," ujar Yamin dalam persidangan, sebagaimana tercatat dalam Himpunan Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI (1945).
Jadi, dalam bayangan Yamin, keberadaan dua Wapres mempunyai makna representasi.
Ia kemudian menguraikan fungsi yang berbeda bagi kedua Wakil Kepala Negara tersebut.
"Wakil Kepala Negara itu diperlukan untuk mencukupi syarat-syarat yang ada di sini, yaitu berhubungan dengan kemauan rakyat, luasnya daerah negara dan pentingnya pendudukan.
Dan seorang lagi, yaitu untuk menggambarkan kelahiran pikiran dan kemauan rakyat Islam," kata Yamin.
Pernyataan itu memperlihatkan konteks perdebatan yang sedang berlangsung saat itu.
Para tokoh BPUPK bukan sekadar mencari siapa yang akan menduduki jabatan tertentu.
Mereka sedang mencari bentuk negara yang dianggap mampu menampung kondisi Indonesia yang sangat beragam.
Gagasan itu masuk rancangan konstitusi
Yang membuat gagasan Yamin menjadi lebih menarik, usulan tersebut tidak berhenti sebagai pandangan seorang anggota sidang.
Dalam rancangan UUD yang sedang dibahas, sempat muncul rumusan bahwa Presiden dapat dibantu oleh satu atau dua orang Wakil Presiden.
Rumusan itu pada pokoknya menyatakan:
"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintah."
Kemudian dilanjutkan dengan ketentuan bahwa dalam menjalankan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu atau dua orang Wakil Presiden.
Bahkan, rancangan tersebut mengatur bahwa apabila terdapat dua Wapres, keduanya akan memiliki susunan Wakil Presiden I dan Wakil Presiden II.
Dengan kata lain, pada tahap itu Indonesia belum secara tegas memilih apakah jabatan Wapres harus selalu satu atau dapat berjumlah dua.
Konsep tersebut menunjukkan bahwa struktur kepemimpinan negara masih sangat terbuka untuk diperdebatkan.
Hal itu juga terlihat dari penjelasan Soepomo dalam pembahasan mengenai rancangan tersebut.
Soepomo: Dua Wapres dianggap perlu, tetapi tidak perlu dikunci
Soepomo menjelaskan bahwa pada saat itu panitia memang memiliki pandangan bahwa dua Wapres diperlukan.
Namun, menurutnya, kebutuhan tersebut tidak harus dimasukkan secara kaku ke dalam UUD.
"Menurut keyakinan panitia pada saat ini perlu diadakan 2 orang Wakil Presiden, akan tetapi itu tidak dimasukkan dalam Undang-undang Dasar.
Hanyalah diberi kemungkinan adanya 1 atau 2 orang untuk membantu Presiden," ujar Soepomo.
Penjelasan tersebut penting karena menunjukkan adanya dua hal yang berbeda.
Di satu sisi, para perumus konstitusi pada saat itu memandang dua Wapres sebagai sesuatu yang diperlukan dalam kondisi negara yang sedang mereka bayangkan.
Di sisi lain, mereka tidak ingin konstitusi mengunci jumlah tersebut untuk selamanya.
Karena itu, muncul gagasan agar UUD cukup memberikan kemungkinan satu atau dua Wapres.
Dalam risalah sidang bahkan dijelaskan bahwa jika diperlukan, dua Wapres dapat diangkat, sedangkan jika tidak diperlukan, cukup satu orang.
Dalam rancangan pemikiran tersebut, kedudukan Wapres juga dibayangkan sebagai bagian penting dalam membantu Presiden menjalankan pekerjaan negara.
Lalu Hatta mengajukan perubahan
Di tengah pembahasan itulah Mohammad Hatta memberikan pandangan yang kemudian mengubah arah rumusan.
Hatta tidak memilih mempertahankan kemungkinan dua Wapres.
Ia justru mengusulkan agar Presiden cukup dibantu oleh seorang Wakil Presiden.
Alasannya cukup sederhana: efisiensi.
"Ini berhubung dengan usul, supaya, agar bisa lebih efisien, jangan ada 2 orang Wakil Presiden, tetapi seorang saja," ujar Hatta.
Hatta bahkan langsung menawarkan rumusan pengganti untuk ayat tersebut:
"Dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden."
Jadi, perubahan itu bukan sekadar perbedaan pendapat mengenai jumlah pejabat.
Hatta meminta agar kemungkinan dua Wapres yang sebelumnya dibuka dalam rancangan tersebut dihilangkan dan diganti dengan rumusan yang secara tegas menyebut seorang Wakil Presiden.
Dari dua kemungkinan menjadi satu
Di sinilah menariknya proses tersebut.
Awalnya, ada gagasan bahwa Indonesia memiliki Presiden dengan dua Wakil Presiden.
Kemudian, rancangan konstitusi membuka kemungkinan satu atau dua Wapres.
Soepomo menjelaskan bahwa secara pemikiran panitia, dua Wapres memang dianggap perlu pada saat itu, tetapi jumlahnya tidak perlu dipatok dalam UUD.
Hatta kemudian mengajukan pilihan yang lebih tegas: cukup satu Wapres agar pemerintahan lebih efisien.
Rangkaian perdebatan itu akhirnya mengarah kepada format yang kemudian dikenal dalam UUD 1945.
Ketika UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945, ketentuan yang digunakan menetapkan bahwa Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden.
Dalam perkembangan konstitusional setelahnya, ketentuan tersebut tetap menjadi prinsip bahwa jabatan Wapres merupakan satu jabatan yang mendampingi Presiden.
Dan orang pertama yang mengisi posisi itu adalah Mohammad Hatta.
Soekarno ditetapkan sebagai Presiden dan Hatta sebagai Wakil Presiden pada sidang PPKI 18 Agustus 1945.
Dengan demikian, Hatta berada dalam posisi yang cukup menarik dalam sejarah tersebut.
Beberapa hari sebelum Indonesia berdiri sebagai negara merdeka, ia ikut berada dalam perdebatan mengenai bagaimana jabatan Wakil Presiden seharusnya dibentuk.
Di tengah gagasan dua Wapres yang sempat masuk rancangan konstitusi, Hatta justru mengusulkan agar cukup ada satu orang.








