POJOKSATU.id - Wapres Gibran Rakabuming Raka menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan yang menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait syarat pencalonannya pada Pilpres 2024.
Gibran menegaskan dirinya menghormati seluruh proses yang telah berlangsung di MK.
Ia memilih untuk kembali menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan membantu Presiden Prabowo Subianto menjalankan program pemerintahan.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran dilansir Antara, Rabu, 7 Oktober 2026.
Namun, persoalan mengenai latar belakang pendidikan Gibran belum sepenuhnya berhenti setelah putusan tersebut.
Dalam persidangan pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2024.
Meski menemukan persoalan tersebut dalam pertimbangannya, MK tidak mendiskualifikasi Gibran.
Permohonan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena mereka dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
Gibran kemudian memberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikannya.
Ia menyatakan dirinya dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura setelah menyelesaikan pendidikan setara SMA.
"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," katanya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari respons Gibran setelah MK menyoroti belum ditemukannya bukti ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang dapat menunjukkan kelulusan setara SMA dalam perkara tersebut.
Gibran pun tidak menutup persoalan itu begitu saja.
Ia menyampaikan bahwa dokumen pendidikan dari luar negeri yang berkaitan dengan penyetaraan akan segera ditindaklanjuti.
"Itu nanti segera kami follow up," ucap Gibran.
Dokumen yang dimaksud berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Dalam perkara tersebut, persoalan pendidikan Gibran menjadi perhatian karena syarat pencalonan mengharuskan calon memenuhi ketentuan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Di sisi lain, ahli dari pihak pemohon, Bivitri Susanti, menilai putusan MK tidak bisa semata-mata dibaca sebagai kekalahan pemohon.
Menurut dia, MK memang tidak menerima perkara karena persoalan legal standing, tetapi tetap memberikan pertimbangan mengenai substansi dokumen pendidikan Gibran.
"MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing). Istilah hukumnya tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard)," kata Bivitri dalam akun Threads-nya, Rabu, 7 Oktober 2026.
Bivitri menilai pertimbangan tersebut membuat persoalan dokumen pendidikan Gibran menjadi perhatian sejumlah pihak.
Ia menyebut putusan MK memberikan bola panas kepada institusi lain untuk menindaklanjuti temuan yang muncul dalam persidangan.
"Kalah? Tidak juga. Menurut saya, nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing," kata pakar hukum tata negara tersebut.
Menurut Bivitri, salah satu pihak yang perlu menindaklanjuti adalah penegak hukum apabila memang terdapat dugaan manipulasi dokumen.
"Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan menghormati putusan MK.
Namun, dia mengaku belum membaca secara mendalam pertimbangan hakim konstitusi dalam perkara tersebut.
"Kan yang pertama kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
"Dan sudah jelas keputusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu, kita hormati keputusan MK tersebut," sambungnya.
Dasco menyatakan dirinya belum bisa memberikan komentar lebih jauh karena baru mendengar amar putusan dan belum mempelajari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim.
"Ya, saya belum pelajari secara lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari," tuturnya.***




