POJOKSATU.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi memberikan penjelasan mengenai perbedaan sistem pendidikan antarnegara setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Jokowi, sistem pendidikan di setiap negara tidak selalu memiliki tahapan yang sama seperti yang berlaku di Indonesia.
Karena itu, ia meminta persoalan tersebut dilihat dengan memahami jalur pendidikan yang berlaku di negara tempat seseorang menempuh pendidikan.
"Jadi setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar (negeri) juga ada sistemnya sendiri," kata Jokowi ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Kamis,8 Oktober 2026.
Jokowi kemudian memberikan gambaran mengenai jalur pendidikan di luar negeri.
Menurutnya, ada sistem yang menempatkan secondary school sebelum seseorang melanjutkan ke universitas.
Namun, ada pula jalur lain yang memungkinkan seseorang mengikuti program pathway terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke jenjang diploma atau sarjana.
"Ada yang dari seperti kita, SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas. Tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda," katanya.
Penjelasan tersebut disampaikan Jokowi ketika putusan MK tengah menjadi sorotan.
Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan dokumen berupa certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak menunjukkan adanya keterangan mengenai kelulusan jenjang pendidikan tertentu.
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.
MK juga menegaskan certificate of attendance bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan setara SMA di luar negeri.
Dokumen tersebut, menurut Mahkamah, hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Meski demikian, Jokowi menekankan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan hingga tingkat sarjana.
Ia menilai penyelesaian pendidikan S1 semestinya menunjukkan bahwa terdapat tahapan pendidikan yang telah dilalui sebelumnya.
"Dan yang paling penting, Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya mestinya kan sudah selesai. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya," ujar Jokowi.
Di tengah perdebatan mengenai dokumen pendidikan tersebut, Jokowi juga menyatakan tetap menghormati putusan MK.
Ia menegaskan seluruh tahapan dan pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah harus dihormati.
"Ya, kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan. Dan yang paling penting, kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki," ujarnya.***





