JAKARTA, POJOKSATU.id, Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan tidak memperoleh bukti kuat yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau dokumen kelulusan setara sekolah menengah atas (SMA) dari luar negeri yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonannya pada Pilpres 2024.
Kesimpulan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran.
Persidangan berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026), dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan oleh 12 orang, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg Moeryono, HM Subhan, Bonatua Silalahi, serta Dra Tiurma MS Sihombing.
Dalam membacakan pertimbangan Mahkamah, hakim MK Arsul Sani menyoroti dokumen yang sebelumnya dijadikan landasan untuk memperoleh surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah certificate of attendance.
Arsul menerangkan bahwa dokumen tersebut tidak dapat membuktikan seseorang telah menuntaskan pendidikan pada jenjang SMA atau pendidikan lain yang sederajat di luar negeri.
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.
Menurut pertimbangan MK, certificate of attendance pada dasarnya hanya mencatat kehadiran seseorang dalam kegiatan pembelajaran.
Dokumen tersebut berbeda dengan ijazah yang menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.
"Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," kata hakim MK.
Dari pemeriksaan terhadap berbagai bukti yang muncul selama persidangan, Mahkamah juga tidak memperoleh dokumen yang dinilai cukup meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, maupun diploma Gibran dari luar negeri untuk kemudian disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Arsul menyampaikan kesimpulan tersebut saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
"Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," kata Arsul.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran tidak dapat dikabulkan karena persoalan tersebut berada di luar kewenangan Mahkamah dalam perkara yang diajukan para pemohon.
"Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menegah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," kata Adies.
Di sisi lain, Mahkamah menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan.
Adies kemudian menjelaskan bahwa persoalan mengenai validitas dan pemenuhan persyaratan calon presiden serta calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan konstitusi.
"Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menegah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat, secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," imbuhnya.
Dengan putusan tersebut, permohonan PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dinyatakan tidak dapat diterima.
Meskipun MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah setara SMA yang dimaksud, Mahkamah tetap tidak membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.






