JAKARTA, POJOKSATU.id, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menemui Presiden Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026) malam.
Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan bertepatan dengan agenda Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pada waktu yang sama, MK tengah menggelar sidang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara tersebut diajukan sejumlah pemohon dan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan jenjang sekolah menengah atas atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Makan Malam Tertutup
Dikutip dari Tirto.id, Jokowi tiba di kediaman Prabowo sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa malam (7/10). Jokowi disebut datang untuk makan malam bersama Prabowo.
Kedatangan Jokowi berlangsung dalam situasi yang cukup tertutup. Awak media tidak dapat memantau langsung aktivitas di sekitar kediaman Prabowo karena kawasan tersebut telah disterilisasi oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Jarak pemantauan media disebut mencapai sekitar 400 meter dari kediaman Prabowo. Awak media hanya dapat berada di sekitar pos penjagaan yang terletak tidak jauh dari rumah Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.
Jokowi kemudian berada di kediaman Prabowo hingga sekitar pukul 20.45 WIB. Ia meninggalkan lokasi tanpa pengawalan Paspampres.
Tak lama berselang, Prabowo juga meninggalkan kediamannya. Sekitar pukul 20.49 WIB, Prabowo tampak meninggalkan kawasan Kertanegara menggunakan kendaraan Maung.
Pertemuan kedua tokoh tersebut menjadi perhatian karena berlangsung bersamaan dengan agenda penting di MK yang menyangkut putusan perkara terkait Gibran.
Pada Selasa malam, MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.***








