JAKARTA, POJOKSATU.id - Denny Indrayana mengatakan MK memberikan clue impeachment process atau clue proses pemakzulan terhadap posisi Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Namun Denny menyebut kewenangan bukan berada di MK, tapi di lembaga lain yakni DPR RI.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini berharap ada tindak lanjut dari DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak ditemukannya ijazah SMA atau sederajat Gibran.

Denny Indrayana mengatakan MK menyerahkan proses selanjutnya, termasuk pemakzulan, kepada lembaga lain.

Denny awalnya menyampaikan pihaknya masih belum kehilangan harapan agar Gibran didiskualifikasi dari jabatan Wapres. Namun, ia mempertanyakan DPR yang sampai saat ini belum ada pergerakan.

"Ya kalau secara harapan tidak boleh hilang, harapan tentu, itu optimisme namanya. Ya optimisme, tapi realisasinya apakah mungkin. Nah itu lho sampai sekarang mana bentuk pergerakan di DPR itu konkretnya?" kata Denny, Kamis (8/10/2026).

Denny menekankan MK telah terang benderang menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran yang jadi syarat mencalonkan diri di 2024.

Dia juga menyebut MK mempersilakan lembaga lain untuk meneruskan fakta yang disampaikan MK tersebut.

“Tinggal lihat MK terang benderang mau dibantah seperti apa bahasanya, jelas kok tidak ada ijazah SMA sebagaimana syarat Undang-undang Pemilu, sudah jelas itu, mau diputar-putar bagaimana orang, itu bahasanya Mahkamah Konstitusi. Nah dan sebenarnya MK mengatakan ’Silahkan lembaga lainnya meneruskan’, kan begitu,” ucapnya dilansir dari detikcom.

Denny mengatakan MK memberikan clue impeachment process. Namun demikian, ia menyebut kewenangan bukan berada di MK, tapi di lembaga lain yakni DPR RI.

"Kalau enggak ada temuan itu ngapain dia memberikan clue untuk impeachment process? Itu kan MK jelas 'ini kewenangan lembaga lain', maksudnya kan pemakzulan, kenapa MK memberikan clue itu? Karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk sebagai cawapres," tegasnya.

Mereka berharap DPR segera bertindak memproses ini.

“Masalahnya DPR-nya ngegas apa nggak ini?," imbuhnya.

Lebih lanjut, Denny juga memandang sebetulnya hanya ada 2 hal yang bisa dilakukan Gibran. Dua hal itu yakni mundur atau dimundurkan.

"Nah, ada dua sebenarnya tindak lanjutnya, mundur atau dimundurkan. Dan untuk mundur itu, Gibran hanya butuh dua modal saja, satu tahu malu, dua tahu diri. Cuma dua kok yang bisa dilakukan, mundur atau dimundurkan. Syaratnya dua juga, tahu diri dan tahu malu, kecuali dia tidak punya dua itu ya tidak ada harapan," tuturnya.

Putusan MK diketahui menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Meski demikian, MK tak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran Rakabuming.***