JAKARTA, POJOKSATU.id - Kursi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi panggung perdebatan politik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.
PDI Perjuangan (PDIP) menyarankan Gibran mundur, opsi pemakzulan ikut mencuat, sementara DPR didorong mengambil langkah nyata.
Masalahnya, dalam politik, meminta seseorang mundur memang relatif mudah. Mengumpulkan keberanian politik untuk menindaklanjutinya tentu perkara berbeda.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira pada Rabu, 7 Oktober 2026, menyarankan Gibran mengundurkan diri setelah perkara tersebut masuk tahap pembuktian di MK.
"Saya malah berpikir ketika kasus ini masuk ke tahap pembuktian di MK sebaiknya mundur saja, supaya tidak dilanjutkan dan closed," kata Andreas kepada wartawan, Rabu, 7 Oktober 2026.
Andreas juga menilai pengunduran diri akan lebih terhormat di tengah polemik persyaratan pendidikan Gibran.
"Malu kita sebagai bangsa melihat kasus ini disidangkan di MK. Nah, sekarang terbukti, apakah mau menjalani tugas sebagai Wapres sambil ambil paket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur, lebih terhormat," tandas Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini.
Mundur Sukarela atau Dimakzulkan
Sehari kemudian, anggota Komisi II DPR yang juga politisi PDIP, Komarudin Watubun, menyebut ada dua opsi yang bisa ditempuh Gibran usai putusan MK tersebut.
Gibran mundur secara sukarela atau DPR menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional.
"Kalau Pak Gibran merasa dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik. Satu," ujar Komarudin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Ia melanjutkan:
"Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti (opsi pemakzulan, red)."
"Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment," kata dia.
Soal pemakzulan Gibran, Komarudin mengakui keputusan itu harus melalui proses dan mekanisme di parlemen.
"Tapi itu kan tergantung DPR," tegasnya.
Kendati demikian, Komarudin menegaskan pentingnya tindak lanjut parlemen.
"Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas,” tambahnya.
Namun, ketika ditanya mengenai sikap resmi Fraksi PDIP, ia mengakui pembahasan internal belum dilakukan.
"Ah, itu belum, kita belum bahas ya," ungkapnya.
Di sinilah ironi politiknya: opsi sudah diumumkan ke publik, tetapi pembahasan internal partai sendiri belum dimulai.
PDIP Action or No
Sementara, pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai PDIP perlu membuktikan keseriusannya melalui langkah politik di DPR, bukan sekadar menyampaikan desakan.
“Kalau PDIP memang ingin mengambil sikap politik terhadap Gibran, harus ada langkah yang lebih nyata," kata Amir, seperti dilihat pojoksatu.id dari RMOL, pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Ia juga mengingatkan hubungan politik PDIP dengan perjalanan Gibran sebelumnya.
"Jangan hanya sekarang mengatakan mundur setelah persoalan menjadi besar," kata Amir.
Amir mendorong PDIP menggalang dukungan politik di parlemen jika menilai ada persoalan konstitusional yang perlu ditindaklanjuti.
"PDIP harus menggalang kekuatan politik di DPR. Kalau memang ada persoalan konstitusional, tempuh mekanisme ketatanegaraan yang tersedia," kata Amir.
Persoalan Lebih Besar
Polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka ini juga disebut Amir telah berkembang menjadi persoalan yang lebih besar dan menyangkut konstitusi dan negara.
"Kesimpulannya, Jokowi, anak dan pengikutnya sudah bertanam, sekarang saatnya menuai. Persoalannya, yang menanam ilalang tidak mungkin memetik padi,” kata Amir.
Hemat Amir, dengan kondisi ini maka Presiden Prabowo Subianto diminta tidak melihat persoalan tersebut hanya sebagai dinamika hubungan politik antara Jokowi, Gibran dan Prabowo.
Melainkan berkaitan dengan konstitusi dan negara.
"Ini persoalan Jokowi, Gibran dengan konstitusi dan negara,” kata Amir.
Amir juga menyoroti pertemuan empat mata antara Jokowi dan Prabowo usai putusan MK soal ijazah Gibran.
Ia berharap pertemuan itu tidak berakhir menjadi sebuah kompromi politik baru tingkat tinggi antara kedua pihak yang bisa mengubah situasi.
Bahkan juga bisa mengubah politik, khususnya menuju 2029 mendatang.







