JAKARTA, POJOKSATU.id - Sejumlah tenaga kependidikan (tendik) honorer memilih tidak turun dalam aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada 10 November 2026.
Mereka lebih mengutamakan jalur komunikasi dan perjuangan damai untuk mendesak pemerintah memberikan kepastian status kepegawaian.
Sikap tersebut disampaikan Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik bersama Forum Tendik Indonesia (FTI).
Kedua organisasi menegaskan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi tersebut maupun rangkaian aksi lainnya.
Sekjen DPP FHNK2I Tendik sekaligus Ketua Umum FTI, Herlambang Susanto, mengatakan perjuangan tenaga kependidikan saat ini lebih difokuskan pada upaya mendapatkan kesempatan beralih dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
"DPP FHNK2I Tendik dan FTI menyatakan tidak terlibat dalam aksi yang akan dilaksanakan pada 10 November 2026 dan serangkaian aksi lainnya," kata Herlambang dikutip, Kamis (5/11/2026).
Menurut Herlambang, persoalan utama yang masih dihadapi tenaga kependidikan adalah belum adanya kepastian peningkatan status dan kesejahteraan.
Karena itu, ia berharap pemerintah memasukkan tenaga teknis dan tendik dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang penyelesaian PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat direalisasikan, termasuk dengan dukungan pembiayaan melalui APBD 2027.
Tendik Minta Tidak Dianaktirikan dalam Kebijakan PPPK
Herlambang menilai penyelesaian persoalan tenaga non-ASN di lingkungan pendidikan tidak boleh hanya berfokus pada guru.
Tenaga kependidikan yang selama ini mendukung operasional sekolah juga harus mendapatkan perhatian pemerintah.
Kelompok tersebut meliputi penjaga sekolah, tenaga administrasi, pustakawan, laboran, serta berbagai jabatan tenaga kependidikan lainnya.
Ia mengingatkan agar kebijakan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak membuat nasib tenaga kependidikan justru tertinggal.
"Jangan sampai guru ditarik ke pusat, sedangkan tendiknya (penjaga sekolah, tenaga administrasi, perpustakaan, laboran, dan semua jabatan tendik selain tenaga pendidik) dibiarkan di daerah dengan status saat ini," jelasnya.
Herlambang berpendapat, apabila guru PPPK paruh waktu dialihkan menjadi PPPK penuh waktu dengan pembiayaan melalui APBN, anggaran daerah yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan status tenaga kependidikan.
Dengan demikian, kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN di sektor pendidikan bisa berjalan lebih merata.
Honorer Tendik Tak Menuntut Diangkat Jadi PNS
Herlambang menegaskan, tuntutan tenaga kependidikan bukan untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Prioritas mereka saat ini adalah mendapatkan kepastian status sebagai PPPK penuh waktu.
Sementara itu, tenaga kependidikan yang sudah berstatus PPPK penuh waktu tetapi mengalami penurunan atau ketidaksesuaian penempatan (downgrade) berharap pemerintah melakukan penyesuaian berdasarkan kualifikasi pendidikan.
Mereka juga menginginkan peningkatan penghasilan dan kesejahteraan agar lebih sebanding dengan tanggung jawab pekerjaan.
Selain persoalan PPPK paruh waktu, FHNK2I Tendik dan FTI turut menyoroti nasib honorer sekolah yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi PPPK 2024 maupun mereka yang belum pernah mengikuti seleksi.
Herlambang meminta pemerintah kembali memberikan kesempatan kepada kelompok tersebut untuk mengikuti rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN).
Ia menilai tenaga kependidikan semestinya memperoleh kesempatan yang setara dengan guru non-ASN yang mendapatkan kebijakan penyelamatan formasi dan kesejahteraan pada 2025-2026.
"Bila guru non-ASN 2025-2026 bisa diselamatkan dari formasi dan kesejahteraan, maka tendik pun perlu diberi kesempatan sama biar adil," ucapnya.
Menurutnya, tenaga kependidikan memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan belajar mengajar sehingga penyelesaian persoalan status kepegawaian mereka tidak boleh diabaikan.







