JAKARTA, POJOKSATU.id - Tidak semua guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan beralih menjadi ASN pusat pada 2027.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan, pengalihan tahap awal hanya menyasar guru PPPK paruh waktu, sedangkan PPPK penuh waktu masih berstatus sebagai pegawai pemerintah daerah (pemda).
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan, sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu direncanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Para guru tersebut akan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu dari Kemendikdasmen.
Dengan demikian, pengalihan status dan pengelolaan kepegawaian mereka akan dilakukan secara bertahap sesuai kebijakan pemerintah.
Sementara itu, guru PPPK penuh waktu yang saat ini masih menjadi ASN daerah belum otomatis beralih ke pemerintah pusat pada tanggal yang sama.
Penjelasan tersebut disampaikan Nunuk setelah muncul kesalahpahaman dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (26/10/2026) lalu.
Sejumlah pemda disebut mengira seluruh guru PPPK akan ditarik ke pusat pada 2027.
"Intinya adalah tahun 2027, PPPK yang bukan paruh waktu masih menjadi ASN daerah, sehingga harus diperpanjang," tegas Nunuk, dikutip Rabu (28/10/2026).
Kontrak Guru PPPK Daerah Harus Diperpanjang
Salah satu persoalan yang perlu diselesaikan adalah masa kontrak guru PPPK paruh waktu di sejumlah daerah yang berakhir pada Oktober 2026.
Menurut Nunuk, kontrak mereka perlu diperpanjang hingga proses pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu yang dikelola pemerintah pusat dapat dilaksanakan pada 1 Januari 2027.
Perpanjangan kontrak juga menjadi perhatian bagi guru PPPK penuh waktu.
Sebab, mereka masih berstatus ASN daerah selama belum mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kemendikdasmen menyebut anggaran APBN 2027 yang disiapkan untuk tahap awal pengalihan tersebut baru mencakup gaji guru PPPK paruh waktu yang akan menjadi PPPK penuh waktu di bawah pengelolaan kementerian.
Karena itu, pemerintah daerah masih perlu memastikan keberlanjutan status kepegawaian dan kontrak guru PPPK penuh waktu yang belum dialihkan ke pusat.
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027
Selain pengalihan PPPK paruh waktu, pemerintah juga menyiapkan kesempatan bagi guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027.
Nunuk menjelaskan, proses pengangkatan guru PPPK menjadi PNS direncanakan berlangsung bertahap, yakni 30 persen pada 2027, 30 persen pada 2028, dan 40 persen pada 2029.
Pengalihan menjadi PNS tersebut ditujukan bagi guru PPPK penuh waktu yang mengikuti dan lulus seleksi CPNS.
Bagi guru yang belum lulus seleksi, statusnya tetap sebagai PPPK. Dengan demikian, keikutsertaan dalam seleksi CPNS tidak serta-merta mengakhiri status kepegawaian mereka.
Nunuk juga berharap afirmasi usia bagi peserta berusia di atas 35 tahun tetap tersedia.
Menurutnya, Kemendikdasmen terus memperjuangkan kebijakan tersebut agar guru yang lebih senior tetap memiliki kesempatan mengikuti proses pengangkatan menjadi PNS.
Adapun mekanisme pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu serta pengangkatan PPPK menjadi PNS masih menunggu pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).
Nunuk menegaskan, pemerintah sedang menyiapkan aturan untuk memberikan kepastian selama proses perubahan status kepegawaian berlangsung.
Guru Honorer yang Tidak Lulus CPNS Tetap Bisa Mengajar
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti memastikan guru honorer atau non-ASN yang tidak lulus seleksi CPNS 2027 tidak otomatis diberhentikan dari pekerjaannya.
Ia menyebut sebanyak 172 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024 memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027 untuk menjadi guru PNS pusat.
“Jadi, kalau mau dibocorkan, guru non-ASN tahun depan dapat ikut seleksi CPNS dan yang tidak lulus tes CPNS tetap menjadi guru non-ASN statusnya. Tidak kemudian mereka berhenti sebagai guru non-ASN,” tegas Mu'ti di pada Selasa (27/10/2026) lalu.
Mu'ti mengatakan pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait tengah merumuskan regulasi untuk memberikan kepastian hukum bagi guru non-ASN yang tidak lulus seleksi.
Menurutnya, perlindungan terhadap keberlanjutan pengabdian guru tersebut nantinya tidak hanya dituangkan melalui surat edaran menteri.
Pada kesempatan yang sama, Mu'ti kembali menegaskan rencana pengalihan 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada Januari 2027 tanpa melalui tes.
“Kebijakan kami yang tahun 2027 mulai diberlakukan, yaitu guru PPPK paruh waktu akan menjadi guru PPPK penuh waktu tanpa tes, sekali lagi tanpa tes ya,” tutup Mu'ti.








