CIANJUR, POJOKSATU.id - Sebanyak 120 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, diminta mengembalikan bantuan sosial (bansos) yang mereka terima sepanjang 2025.

Langkah ini dilakukan setelah nama-nama mereka masuk dalam temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari jumlah tersebut, baru 24 orang yang menjalani proses pengembalian bantuan. Pemerintah Kabupaten Cianjur menargetkan seluruh pengembalian dapat diselesaikan sebelum akhir 2026.

Plt Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Cianjur, Handika Firdaus, mengatakan mayoritas penerima merupakan tenaga pendidik yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Sementara itu, satu orang di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sebagian besar penerima merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Cianjur," katanya dikutip Kamis (29/10/2026).

Menurut Handika, sebagian penerima sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima bansos sebelum diangkat menjadi ASN.

Perubahan status pekerjaan yang belum diperbarui dalam basis data diduga menyebabkan bantuan masih tersalurkan kepada mereka.

Data Penerima Bansos Jadi Sorotan

Perubahan status menjadi ASN seharusnya diikuti dengan pemutakhiran data agar kelayakan penerima dapat dievaluasi sesuai ketentuan program.

Namun, data yang belum diperbarui diduga membuat sebagian penerima masih tercatat dalam kelompok desil bawah yang menjadi salah satu dasar penentuan sasaran bantuan sosial.

Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Kementerian Sosial untuk tahun anggaran 2025.

Menindaklanjuti temuan itu, Dinas Sosial Cianjur bersama Inspektorat Daerah memfasilitasi pemanggilan dan klarifikasi terhadap para penerima.

Kementerian Sosial juga dilibatkan dalam proses verifikasi dan penanganan pengembalian dana.

"Nama-nama penerima tercatat dalam temuan BPK, kami akan terus berupaya agar mereka mengembalikan bantuan sosial yang masih diterima setelah diangkat menjadi ASN di lingkungan Pemkab Cianjur," ujar Handika.

BLT Kesra hingga PKH Masuk Penanganan

Bantuan yang menjadi fokus penanganan mencakup sejumlah program, antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra, bantuan sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Pengembalian dilakukan berdasarkan nominal bantuan yang diterima masing-masing penerima. Saat ini, penanganan difokuskan pada bantuan dalam bentuk uang.

Proses verifikasi dan pengembalian telah berlangsung selama beberapa hari sebelum keterangan tersebut disampaikan.

Pemkab Cianjur masih perlu menuntaskan proses terhadap penerima lainnya agar target penyelesaian pada akhir tahun dapat tercapai.

Selain menindaklanjuti pengembalian dana, Dinas Sosial Cianjur meminta petugas yang terlibat dalam pendataan dan verifikasi, mulai dari tingkat RT hingga desa, meningkatkan ketelitian dalam memeriksa kelayakan penerima bantuan.