JAKARTA, POJOKSATU.id - Sejumlah program bantuan pemerintah dijadwalkan menyasar masyarakat pada November 2026.

Tidak hanya bantuan sosial untuk keluarga miskin, pemerintah juga menyiapkan bantuan pendidikan, bantuan pangan, hingga subsidi upah bagi pekerja.

Setidaknya ada lima program bantuan yang perlu diperhatikan masyarakat, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), bantuan beras 10 kilogram, Program Indonesia Pintar (PIP), dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Masing-masing program memiliki sasaran penerima, besaran bantuan, serta mekanisme penyaluran berbeda.

Pada November 2026, penyaluran PKH dan BPNT telah memasuki tahap keempat untuk periode Oktober-Desember 2026.

Saat ini, proses verifikasi rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dilakukan untuk memastikan rekening penerima aktif sebelum dana disalurkan.

Berikut rincian lima bantuan pemerintah yang dijadwalkan cair pada November 2026.

1. BSU 2026, Pekerja Bisa Terima Rp900 Ribu

Salah satu bantuan yang menjadi perhatian pekerja adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Pemerintah menargetkan sebanyak 13,3 juta pekerja sebagai penerima manfaat. Bantuan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan dan direncanakan dibayarkan sekaligus untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

Dengan demikian, pekerja yang memenuhi persyaratan berpeluang menerima total bantuan Rp900 ribu.

Penyaluran BSU dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026 melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.

Adapun persyaratan penerima BSU 2026 meliputi:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

- Untuk daerah dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta, batas penghasilan mengikuti ketentuan upah minimum setempat.

2. PKH Tahap 4 Mulai Proses Verifikasi Rekening

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial reguler Kemensos yang menyasar sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pada November 2026, penyaluran memasuki tahap keempat untuk periode Oktober-Desember 2026.

Penerima bantuan berasal dari keluarga miskin dan rentan yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kelompok yang menjadi sasaran PKH meliputi ibu hamil atau nifas, anak usia sekolah jenjang SD hingga SMA/sederajat, penyandang disabilitas berat, serta lanjut usia.

Penyaluran dilakukan melalui bank penyalur maupun kantor pos, baik secara tunai maupun nontunai.

Sebelum dana diterima, rekening KKS penerima terlebih dahulu melalui proses verifikasi untuk memastikan statusnya aktif.

Besaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan kategori dan komponen penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

3. BPNT November 2026 Senilai Rp200 Ribu

Selain PKH, bantuan pangan melalui program BPNT atau bansos Sembako juga memasuki tahap keempat pada November 2026.

Setiap KPM memperoleh bantuan senilai Rp200 ribu per bulan. Dana disalurkan melalui bank atau kantor pos dengan mekanisme tunai maupun nontunai.

Kelompok penerima BPNT mencakup masyarakat rentan, di antaranya penyandang disabilitas yang hidup sendiri, lansia tunggal, serta keluarga yang memiliki anggota lanjut usia atau penyandang disabilitas.

Bantuan ini juga menyasar keluarga tanpa anggota lansia maupun penyandang disabilitas dengan kategori usia kepala keluarga tertentu.

4. Bantuan Beras 10 Kg untuk 33,24 Juta Keluarga

Pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram bagi setiap keluarga penerima manfaat.

Program ini ditargetkan menjangkau 33,24 juta keluarga di Indonesia.

Bantuan beras diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah kebutuhan pokok yang masih menjadi pengeluaran utama keluarga.

Penyaluran bantuan direncanakan sekaligus untuk kebutuhan selama tiga bulan.

5. PIP Termin 3, Siswa Bisa Terima hingga Rp900 Ribu

Bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) juga memasuki penyaluran termin ketiga tahun 2026.

Pencairan berlangsung secara bertahap mulai Oktober hingga Desember 2026, termasuk bagi penerima baru dan usulan susulan.

Program ini ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.

Penerima bantuan mencakup siswa kelas berjalan, yakni kelas 1-5 SD, kelas 7-8 SMP, serta kelas 10-11 SMA/SMK atau sederajat.

Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal dan proses penetapan penerima masing-masing peserta didik.

Dengan adanya lima program tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperhatikan kategori penerima dan mekanisme penyaluran masing-masing bantuan.

Status sebagai penerima tetap mengikuti hasil pendataan dan verifikasi pemerintah.