BENGKULU, POJOKSATU.id - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terancam kehilangan pekerjaan apabila terbukti melanggar aturan kedisiplinan, termasuk sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan, pemerintah daerah tetap menjamin kelanjutan kontrak PPPK penuh waktu maupun paruh waktu yang menunjukkan kinerja baik.

Namun, pegawai yang mengabaikan kewajiban sebagai aparatur pemerintah akan dikenai tindakan sesuai ketentuan.

Menurut Dedy, pemutusan kontrak menjadi salah satu langkah untuk memastikan seluruh pegawai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Namun, ada beberapa PPPK yang terpaksa kita putuskan kontraknya karena memang tidak pernah masuk, kemudian tidak disiplin, dan ini memang harus kita tegakkan aturan. Tapi yang kerjanya baik, kerjanya rajin, enggak ada alasan enggak dilanjutkan," kata Dedy dikutip Kamis (29/10/2026).

Ditegaskannya, kebijakan tersebut bukan berarti seluruh PPPK akan dirumahkan.

Pemerintah kota tetap mempertahankan pegawai yang memenuhi ketentuan dan masih dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

Dedy juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK agar mematuhi jam kerja serta menjaga kinerja.

Pemerintah daerah, katanya, akan mengapresiasi pegawai yang bekerja dengan baik dan menindak pelanggaran yang dapat menghambat pelayanan publik.

Nasib 407 PPPK Paruh Waktu Dievaluasi

Sebelumnya, Pemkot Bengkulu memastikan kontrak 407 PPPK paruh waktu tetap diperpanjang hingga akhir 2026.

Keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi kinerja pegawai yang dilaporkan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Medy Pebriansyah menjelaskan, hasil evaluasi saat itu belum menunjukkan adanya laporan pegawai dengan kinerja di bawah standar yang ditetapkan.

Selama tenaga pegawai masih dibutuhkan dan kinerjanya memenuhi persyaratan, pemerintah daerah tidak memiliki alasan untuk merumahkan mereka.

Meski demikian, evaluasi tidak berhenti pada keputusan perpanjangan kontrak. Pemkot Bengkulu tetap melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan pegawai bekerja sesuai tanggung jawab, target, dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, kelanjutan kontrak pegawai tetap berkaitan dengan kebutuhan organisasi dan hasil penilaian kinerja.

Total PPPK Bengkulu Capai 3.847 Orang

Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah daerah, jumlah PPPK di lingkungan Pemkot Bengkulu mencapai 3.847 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari 3.440 PPPK penuh waktu dan 407 PPPK paruh waktu.

Besarnya jumlah tenaga PPPK membuat evaluasi kinerja menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan aparatur pemerintah daerah.

Pemkot Bengkulu menekankan bahwa status kepegawaian harus diikuti dengan pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab kerja.