LUWU TIMUR, POJOKSATU.id - Sebanyak 609 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengikuti evaluasi kinerja dan disiplin yang dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja.
Dalam kegiatan tersebut, pegawai juga diingatkan untuk menjaga etika saat menggunakan media sosial.
Kegiatan yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu Timur pada Rabu (28/10/2026) itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman pegawai mengenai kewajiban, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap ketentuan kepegawaian.
Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu Timur, Parha Arief, mengatakan perilaku pegawai di ruang digital juga perlu mendapat perhatian karena dapat memengaruhi citra instansi pemerintah.
Ia meminta PPPK Paruh Waktu menggunakan media sosial secara bijak, menjaga etika komunikasi, dan memahami batasan dalam menyampaikan informasi di ruang publik.
“Setiap pegawai harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga disiplin, dan memahami batasan dalam bermedia sosial. Sikap dan perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun di ruang digital, turut mencerminkan citra instansi pemerintah,” pesan Parha.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai surat edaran tentang penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi aparatur sipil negara (ASN).
Perjanjian Kerja Jadi Pedoman Kewajiban Pegawai
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Luwu Timur, Abdi, memberikan pemaparan mengenai ketentuan evaluasi kinerja dan disiplin pegawai.
Ia menekankan bahwa penandatanganan perjanjian kerja tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi juga menjadi pedoman bagi pegawai dalam menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya.
“Perjanjian kerja bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi pedoman bagi PPPK Paruh Waktu dalam melaksanakan kewajiban. Karena itu, setiap pegawai perlu memahami ketentuan yang berlaku dan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” jelas Abdi.
Melalui evaluasi tersebut, BKPSDM berharap seluruh PPPK Paruh Waktu memahami kewajiban yang melekat pada status kepegawaiannya, sekaligus meningkatkan disiplin dan kualitas pelaksanaan tugas.
Pemahaman terhadap aturan kepegawaian dinilai penting agar pegawai dapat menjalankan tanggung jawab secara konsisten dan mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
Penandatanganan Dibagi dalam Tiga Zona
Untuk memudahkan kehadiran peserta dari berbagai kecamatan, penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dijadwalkan berlangsung dalam tiga sesi berdasarkan pembagian wilayah.
Sesi pertama digelar pada Rabu (28/10/2026) di Aula Kantor BKPSDM Kabupaten Luwu Timur. Sebanyak 204 peserta dari Kecamatan Malili, Angkona, dan Kalaena mengikuti kegiatan tersebut.
Sesi kedua dijadwalkan pada Kamis (29/10/2026) di Aula Kantor Desa Madani. Sebanyak 275 peserta dari Kecamatan Wotu, Burau, Tomoni Timur, Tomoni, dan Mangkutana dijadwalkan mengikuti penandatanganan.
Adapun sesi ketiga akan berlangsung pada Jumat (30/10/2026) di Aula Kantor Kecamatan Towuti, dengan 130 peserta dari Kecamatan Towuti, Nuha, dan Wasuponda.
Pembagian jadwal tersebut dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan administrasi sekaligus mengakomodasi peserta dari seluruh kecamatan yang masuk dalam pembagian zona.
BKPSDM Luwu Timur berharap kegiatan evaluasi dan penandatanganan perjanjian kerja ini dapat memperkuat komitmen PPPK Paruh Waktu dalam menjalankan tugas, menaati ketentuan yang berlaku, dan menjaga profesionalitas sebagai bagian dari penyelenggara pelayanan publik.






