MATARAM, POJOKSATU.id - Nasib 3.022 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mataram menjadi perhatian DPRD setempat.

Komisi I DPRD Kota Mataram memastikan akan mengawasi proses evaluasi dan perpanjangan kontrak ribuan pegawai tersebut agar berjalan sesuai ketentuan.

Selain memastikan proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) berjalan sesuai aturan, DPRD juga membuka peluang mendorong peningkatan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu yang saat ini menerima penghasilan sekitar Rp1,5 juta per bulan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Mataram, Mita Dian Listiawati, mengatakan pengawasan dilakukan melalui mekanisme formal maupun informal.

Namun, evaluasi kinerja pegawai sebelum kontrak diperpanjang tetap menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

"Sebagai mitra kerja dewan, dalam hal ini Komisi I tentunya melakukan pengawasan secara formal maupun informal. Kami melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya," ujarnya dikutip Kamis (5/11/2026).

Menurut politisi PKB tersebut, OPD telah melakukan evaluasi selama satu tahun sebelum menerbitkan kembali atau memperpanjang SK PPPK Paruh Waktu.

DPRD Buka Peluang Dorong Kenaikan Kesejahteraan

Persoalan penghasilan menjadi salah satu hal yang turut disoroti Komisi I DPRD Mataram.

Saat ini, PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Mataram menerima gaji sekitar Rp1,5 juta per bulan.

Mita menilai besaran penghasilan tersebut berkaitan dengan kemampuan anggaran belanja aparatur pemerintah daerah. Meski begitu, DPRD tetap membuka ruang untuk mendorong peningkatan kesejahteraan pegawai.

Ia menyebut Komisi I berencana mengagendakan rapat kerja dengan pihak terkait guna membahas kemungkinan penyesuaian penghasilan.

"Kami bisa saja mendorong pemerintah untuk memberikan kesejahteraan yang dianggap layak dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah," kata anggota DPRD dari daerah pemilihan Sandubaya tersebut.

Menurutnya, pemerintah perlu menghitung secara cermat keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran daerah sebelum mengambil keputusan terkait peningkatan kesejahteraan pegawai.

Peluang PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Bergantung Pemerintah Pusat

Di sisi lain, masa depan ribuan PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu juga menjadi perhatian DPRD Mataram.

Mita menjelaskan, kebijakan pengangkatan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Karena itu, diperlukan komunikasi dan koordinasi intensif antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat agar aspirasi pegawai dapat diperjuangkan.

Ia berharap peluang peningkatan status kepegawaian tersebut tetap terbuka bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di Kota Mataram.

Sementara itu, terkait tidak diperpanjangnya kontrak 45 pegawai, Komisi I mengaku belum menerima laporan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Berdasarkan informasi yang diterima, tidak diperpanjangnya kontrak puluhan pegawai tersebut berkaitan dengan sejumlah alasan, di antaranya indisipliner dan pelanggaran kode etik.

Mita menilai BKPSDM seharusnya menyampaikan data maupun tembusan keputusan tersebut kepada pimpinan DPRD, khususnya Komisi I sebagai mitra kerja yang membidangi urusan kepegawaian.