POJOKSATU.id - Persentase penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas yang tidak memiliki ijazah terus menurun dalam lima tahun terakhir. 

Meski menunjukkan perkembangan positif, perlambatan penurunan dalam dua tahun terakhir menjadi tantangan tersendiri bagi upaya pemerataan pendidikan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, persentase penduduk berusia 15 tahun ke atas yang tidak mempunyai ijazah turun dari 12,49 persen pada 2022 menjadi 11,35 persen pada 2026.

Penurunan tersebut mencapai 1,14 poin persentase selama periode 2022-2026. Namun, laju perubahannya tidak selalu sama setiap tahun.

Penduduk Tanpa Ijazah Turun, tetapi Laju Penurunannya Melambat

Berdasarkan data yang digunakan, persentase penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas yang tidak memiliki ijazah tercatat sebesar 12,49 persen pada 2022. 

Angka tersebut kemudian turun menjadi 12,31 persen pada 2023, sebelum kembali berkurang menjadi 11,49 persen pada 2024.

Pada 2025, persentasenya turun menjadi 11,40 persen, kemudian mencapai 11,35 persen pada 2026.

Jika dibandingkan berdasarkan perubahan setiap tahun, berikut rinciannya:

  • 2022-2023: turun 0,18 poin persentase, dari 12,49 persen menjadi 12,31 persen.

  • 2023-2024: turun 0,82 poin persentase, dari 12,31 persen menjadi 11,49 persen.

  • 2024-2025: turun 0,09 poin persentase, dari 11,49 persen menjadi 11,40 persen.

  • 2025-2026: turun 0,05 poin persentase, dari 11,40 persen menjadi 11,35 persen.

Secara keseluruhan, persentase penduduk tanpa ijazah berkurang 1,14 poin persentase selama 2022-2026, dari 12,49 persen menjadi 11,35 persen.

Penurunan terbesar terjadi pada periode 2023-2024, yakni 0,82 poin persentase. 

Sebaliknya, penurunan terkecil terjadi pada periode 2025-2026, yang hanya mencapai 0,05 poin persentase.

Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa meskipun persentase penduduk tanpa ijazah terus menurun, laju penurunannya melambat dalam dua periode terakhir. 

Kondisi ini menjadi pengingat bahwa upaya memperluas akses pendidikan dan mendorong masyarakat menyelesaikan pendidikan masih membutuhkan perhatian berkelanjutan.

Penduduk Tanpa Ijazah Bukan Berarti Tidak Pernah Sekolah

Dalam pengukuran BPS, tamat sekolah merujuk pada kondisi seseorang yang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan dinyatakan lulus, yang ditandai dengan diperolehnya Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah.

Karena itu, penduduk yang tidak mempunyai ijazah tidak selalu berarti tidak pernah mengenyam pendidikan.

Kelompok tersebut juga dapat mencakup mereka yang pernah bersekolah, tetapi tidak menyelesaikan jenjang pendidikan yang ditempuh atau belum memperoleh ijazah.

Padahal, penyelesaian pendidikan menjadi salah satu faktor penting dalam membuka kesempatan untuk mengembangkan keterampilan dan meningkatkan peluang kerja.

Semakin tinggi jenjang pendidikan yang berhasil diselesaikan, semakin besar pula kesempatan seseorang untuk memperoleh kualifikasi yang dibutuhkan dalam dunia kerja, meskipun hasil akhirnya juga dipengaruhi keterampilan, pengalaman, dan kondisi pasar kerja.

Pemerintah Perluas Wajib Belajar Menjadi 13 Tahun

Di tengah upaya meningkatkan capaian pendidikan masyarakat, pemerintah terus memperluas akses pendidikan melalui program Wajib Belajar 13 Tahun.

Sebelumnya, program wajib belajar di Indonesia mencakup sembilan tahun pendidikan, yakni enam tahun SD dan tiga tahun SMP. 

Cakupan tersebut kemudian diperluas menjadi 12 tahun dengan memasukkan pendidikan SMA, SMK, atau sederajat.

Kini, pemerintah mendorong perluasan menjadi 13 tahun melalui penambahan satu tahun pendidikan prasekolah bagi anak usia 5-6 tahun sebelum memasuki SD.

Program ini menjadi salah satu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.

Arah kebijakan tersebut juga berkaitan dengan pembangunan pendidikan jangka panjang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Melalui perluasan tersebut, pemerintah berupaya memastikan anak memperoleh akses pendidikan sejak usia dini hingga jenjang menengah.

Penguatan pendidikan prasekolah juga sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDGs) 4.2, yang menekankan akses terhadap pengembangan dan pendidikan anak usia dini yang berkualitas.

Tiga Indikator untuk Mengukur Pemerataan Pendidikan

Keberhasilan Wajib Belajar 13 Tahun tidak cukup diukur dari bertambahnya masa pendidikan yang direncanakan. 

Pemerintah juga perlu memastikan anak dapat mengakses layanan pendidikan dan menyelesaikan jenjang sekolahnya.

Dalam RPJMN 2025-2029, sejumlah indikator digunakan untuk memantau pelaksanaan program, antara lain:

  • Tingkat penyelesaian pendidikan menengah, yaitu persentase penduduk yang menyelesaikan SMA, SMK, MA, atau pendidikan sederajat.

  • Jumlah anak tidak sekolah usia 6-18 tahun, untuk melihat seberapa luas persoalan anak yang belum mengakses atau tidak lagi mengikuti pendidikan.

  • Persentase siswa kelas satu SD yang pernah mengikuti PAUD, sebagai indikator akses pendidikan prasekolah sebelum anak memasuki pendidikan dasar.

Ketiga indikator tersebut membantu menggambarkan persoalan yang berbeda, mulai dari akses pendidikan sejak usia dini hingga keberhasilan menyelesaikan pendidikan menengah.

Dengan demikian, perluasan akses sekolah perlu berjalan beriringan dengan upaya mencegah anak putus sekolah dan memastikan kualitas pembelajaran tetap terjaga.

Penurunan Penduduk Tanpa Ijazah Belum Membuktikan Keberhasilan Program Baru

Meski persentase penduduk tanpa ijazah terus menurun, perkembangan tersebut belum dapat secara langsung dikaitkan dengan pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun.

Data BPS mencakup seluruh penduduk berusia 15 tahun ke atas, termasuk mereka yang menempuh pendidikan jauh sebelum program tersebut menjadi prioritas nasional.

Sementara itu, Wajib Belajar 13 Tahun merupakan kebijakan yang diarahkan untuk memperluas kesempatan pendidikan bagi generasi yang sedang memasuki usia sekolah.

Karena itu, dampaknya terhadap penurunan jumlah penduduk tanpa ijazah memerlukan waktu dan perlu dinilai menggunakan indikator yang sesuai.

Penurunan dari 12,49 persen pada 2022 menjadi 11,35 persen pada 2026 menunjukkan perubahan positif dalam indikator pendidikan tersebut. 

Namun, perlambatan penurunan dalam dua tahun terakhir juga memperlihatkan bahwa peningkatan capaian pendidikan masih menjadi pekerjaan berkelanjutan.

Tantangan berikutnya bukan hanya memperluas akses sekolah, melainkan memastikan setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang berkualitas dan dapat menuntaskan pendidikan hingga jenjang yang dituju. ***