JAKARTA, POJOKSATU.id - Lulusan sekolah di luar negeri dapat mengajukan penyetaraan ijazah agar kualifikasi pendidikannya memperoleh pengakuan di Indonesia.
Layanan ini disediakan Kementerian Agama (Kemenag) bagi lulusan pendidikan dasar dan menengah, baik untuk jalur pendidikan umum maupun keagamaan.
Layanan tersebut diselenggarakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
Penyetaraan ijazah bertujuan memberikan pengakuan hukum dan akademik terhadap dokumen kelulusan yang diperoleh setelah menempuh pendidikan di luar negeri.
Cakupan layanan ini meliputi jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sekolah dasar (SD), Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau sekolah menengah pertama (SMP), serta Madrasah Aliyah (MA) atau sekolah menengah atas (SMA).
Hasil penyetaraan diterbitkan secara elektronik dalam bentuk Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri.
Layanan ini dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang telah menyelesaikan pendidikan dasar atau menengah di luar negeri.
Pengajuan bisa dilakukan sendiri oleh pemohon atau diwakilkan kepada orang tua maupun kuasa hukum.
Jika menggunakan perwakilan, pemohon perlu menyertakan surat kuasa resmi.
Syarat Dokumen Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan dokumen utama dan dokumen tambahan sesuai jenjang pendidikan yang akan disetarakan.
Dokumen utama yang harus disiapkan meliputi:
1. Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.
2. Fotokopi paspor.
3. Surat keterangan dari Perwakilan RI setempat atau sekolah/madrasah asal.
4. Fotokopi ijazah luar negeri yang sah beserta terjemahannya.
5. Fotokopi transkrip nilai yang sah beserta terjemahannya.
6. Struktur program kurikulum dari sekolah atau madrasah asal.
7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermeterai Rp10.000.
8. Surat kuasa resmi apabila permohonan diwakilkan.
Selain dokumen utama tersebut, terdapat persyaratan khusus yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan.
1. Jenjang SD/MI
Pemohon perlu melampirkan akta kelahiran atau surat kenal lahir serta rapor kelas 4, 5, dan 6.
2. Jenjang SMP/MTs
Dokumen tambahan yang diperlukan berupa ijazah terakhir sebelum menempuh pendidikan di luar negeri serta rapor kelas 7, 8, dan 9.
3. Jenjang SMA/MA
Pemohon harus melampirkan ijazah terakhir sebelum menempuh pendidikan di luar negeri serta rapor kelas 10, 11, dan 12.
Pemohon sebaiknya memastikan seluruh dokumen tersedia, terbaca jelas, dan sesuai dengan persyaratan sebelum menyerahkannya kepada petugas.
Dokumen yang tidak lengkap dapat menghambat proses pemeriksaan.
Cara Mengajukan Penyetaraan Ijazah ke Kemenag
Pengajuan penyetaraan ijazah luar negeri dilakukan melalui Direktorat KSKK Madrasah.
Berdasarkan mekanisme layanan yang dijelaskan, pemohon dapat mengurusnya secara langsung atau melalui perwakilan yang sah.
Berikut tahapan pengajuannya:
1. Mengisi formulir permohonan. Pemohon melengkapi Formulir Permohonan FM-SKK-01 sesuai data dan dokumen pendidikan yang dimiliki.
2. Menyerahkan berkas persyaratan. Formulir yang telah diisi disertakan bersama seluruh dokumen utama dan dokumen tambahan sesuai jenjang pendidikan.
3. Menunggu pemeriksaan dokumen. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas yang diajukan.
4. Menunggu hasil verifikasi. Setelah dokumen diperiksa, pemohon menunggu informasi lanjutan dari petugas sesuai mekanisme dan jangka waktu layanan.
5. Menerima surat keterangan kesetaraan. Apabila proses penyetaraan selesai, hasilnya diterbitkan secara elektronik dalam bentuk Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri.
Pemohon perlu memastikan informasi mengenai lokasi layanan, jadwal operasional, dan ketentuan dokumen terbaru sebelum datang untuk mengajukan permohonan.
Saluran Pengaduan dan Informasi Layanan
Jika mengalami kendala atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut, pemohon dapat memanfaatkan saluran pengaduan dan informasi yang disediakan pemerintah.
Beberapa saluran yang tercantum dalam informasi layanan tersebut meliputi:
- Pengaduan langsung: melalui petugas di lokasi layanan.
- LAPOR!: https://www.lapor.go.id/
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag: https://pendis.kemenag.go.id/
- Call Center: 146.
- WhatsApp Center: 0811 4740 2020.
- Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id.
Dengan menyiapkan dokumen sesuai jenjang pendidikan dan mengikuti tahapan pengajuan, lulusan sekolah luar negeri dapat mengurus pengakuan kesetaraan ijazahnya melalui layanan Kemenag.
Langkah ini penting untuk memastikan kualifikasi pendidikan yang diperoleh di luar negeri dapat dinilai sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.






