POJOKSATU.id - Guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) perlu memperhatikan jadwal tahapan penyaluran tunjangan untuk Oktober 2026. 

Prosesnya meliputi pembaruan data, sinkronisasi dan verifikasi, validasi hingga penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), serta pengolahan data untuk penyaluran.

Berdasarkan jadwal yang beredar, batas input dan/atau pembaruan data ditetapkan pada 10 Oktober 2026. 

Selanjutnya, sinkronisasi dan verifikasi data ditargetkan selesai pada 13 Oktober, sedangkan validasi data dan penerbitan SKTP dijadwalkan paling lambat 15 Oktober 2026.

Pengolahan data untuk proses penyaluran memiliki batas waktu 20 Oktober 2026. 

Setelah tanggal tersebut, penyaluran TPG ke rekening guru dijadwalkan berlangsung sesuai proses yang ditetapkan.

Jadwal Tahapan Penyaluran TPG Oktober 2026

Berikut rincian jadwal yang perlu diperhatikan guru dan operator sekolah:

  • 10 Oktober 2026: Batas input dan/atau pembaruan data.

  • 13 Oktober 2026: Batas sinkronisasi dan verifikasi data.

  • 15 Oktober 2026: Batas validasi data dan penerbitan SKTP.

  • 20 Oktober 2026: Batas pengolahan data untuk proses penyaluran.

  • Setelah 20 Oktober 2026: Tahap penyaluran TPG ke rekening guru.

Jadwal tersebut merupakan batas waktu setiap tahapan, bukan jaminan bahwa seluruh guru akan menerima tunjangan pada tanggal yang sama. 

Waktu penyaluran dapat bergantung pada penyelesaian proses administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Guru Diminta Memastikan Data Dapodik Valid

Kelengkapan dan keakuratan data menjadi bagian penting dalam proses penyaluran TPG. 

Karena itu, guru perlu berkoordinasi dengan operator sekolah untuk memastikan data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telah diperbarui dan sesuai kondisi sebenarnya.

Data yang perlu diperhatikan antara lain identitas guru, status kepegawaian, beban kerja, serta informasi lain yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan tunjangan.

Guru juga perlu memantau status validasi dan penerbitan SKTP melalui layanan resmi yang digunakan sesuai mekanisme penyaluran masing-masing.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, perbaikan sebaiknya dilakukan sebelum batas waktu pembaruan agar proses verifikasi dan validasi tidak terkendala.

Juknis TPG ASN dan Non-ASN 2026

Ketentuan penyaluran TPG perlu mengacu pada petunjuk teknis (juknis) sesuai status kepegawaian guru.

Berikut tautan juknis yang dibagikan untuk tahun 2026:

Guru disarankan membaca ketentuan yang sesuai dengan status kepegawaiannya untuk memahami persyaratan, mekanisme administrasi, dan proses penyaluran tunjangan.

Dengan memperhatikan jadwal Oktober 2026 dan memastikan data Dapodik valid serta lengkap, guru diharapkan dapat meminimalkan kendala administrasi dalam proses penerbitan SKTP hingga penyaluran TPG ke rekening masing-masing. ***