POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan pemberitahuan pengusulan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah Fase 2 Tahun 2026.
Melalui surat Nomor 1211/B/H5/LP.01.00/2026 tertanggal 9 Oktober 2026, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menyampaikan mekanisme pengusulan, sasaran prioritas, serta jadwal verifikasi dan validasi calon penerima bantuan.
Pengusulan ini melibatkan satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi, serta pemangku kepentingan terkait.
Prosesnya menggunakan aplikasi SiPintar dengan memperhatikan data murid dan kriteria sasaran prioritas.
Jadwal Pengusulan PIP Fase 2 Tahun 2026
Berikut jadwal penting yang perlu diperhatikan satuan pendidikan dan dinas pendidikan:
15-22 Oktober 2026: Verifikasi dan validasi oleh satuan pendidikan.
23-30 Oktober 2026: Verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan.
Paling lambat 6 November 2026: Penyampaian data usulan kepada Puslapdik melalui surat kepala dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Satuan pendidikan dapat melakukan pengusulan melalui aplikasi SiPintar di laman pip.kemendikdasmen.go.id menggunakan akun masing-masing sekolah.
Data Acuan Pengusulan PIP 2026
Data yang digunakan dalam pengusulan bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan batas pemutakhiran (cut-off) 31 Agustus 2026.
Data tersebut dipadankan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin). Hasil pemadanan digunakan untuk memetakan murid berdasarkan desil DTSEN.
Selanjutnya, Puslapdik mengolah data dengan memperhatikan kelengkapan informasi yang dibutuhkan untuk penyaluran bantuan dan identifikasi data wajib PIP, meliputi:
Tanggal lahir murid.
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Nomor Induk Kependudukan (NIK) murid.
Nama ibu kandung atau wali.
Kelas dan jenjang atau jenis pendidikan.
Kepemilikan rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Kelengkapan data tersebut perlu diperhatikan agar proses verifikasi, validasi, dan pengusulan dapat dilakukan secara cermat.
Siapa yang Menjadi Sasaran Prioritas PIP Fase 2?
Dalam surat pemberitahuan tersebut, Puslapdik menjelaskan sejumlah kategori sasaran prioritas yang ditampilkan dalam aplikasi SiPintar, yaitu:
Murid yang masuk desil 1-4 DTSEN, terutama yang berpotensi putus sekolah atau baru kembali bersekolah setelah putus sekolah.
Murid berstatus yatim dan/atau piatu.
Murid yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan.
Murid berkebutuhan khusus.
Murid yang orang tua atau walinya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Murid yang orang tua atau walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Murid berstatus anak yang berkonflik dengan hukum atau anak binaan di lembaga pembinaan khusus anak.
Satuan pendidikan melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan kategori tersebut melalui SiPintar.
Hasil usulan calon penerima juga harus diketahui oleh komite sekolah masing-masing.
Adapun jumlah target sasaran atau kuota pengusulan setiap satuan pendidikan didasarkan pada hasil pemadanan Dapodik dan DTSEN, dengan memperhatikan jumlah murid yang masuk desil 1-4 di sekolah tersebut.
Dinas pendidikan bertugas melakukan pembinaan dan pemantauan untuk memastikan pengusulan berlangsung secara cermat dan objektif, terutama dengan memastikan calon penerima berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bagaimana Jika Sekolah Tidak Mengusulkan Seluruh Kuota?
Puslapdik mengatur bahwa apabila satuan pendidikan tidak mengusulkan calon penerima atau jumlah usulannya kurang dari target sasaran, dinas pendidikan dapat melakukan verifikasi dan validasi lanjutan melalui SiPintar.
Dinas pendidikan dapat mengusulkan calon penerima sesuai sisa kuota yang belum terpenuhi oleh satuan pendidikan.
Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, data calon penerima disampaikan kepada Puslapdik melalui surat kepala dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Batas akhir penyampaian usulan ditetapkan pada 6 November 2026.
Ada Perubahan Mekanisme PIP pada 2026
Pengusulan PIP Fase 2 Tahun 2026 mengacu pada ketentuan terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian PIP Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ketentuan tersebut mencakup perluasan sasaran PIP hingga pendidikan prasekolah, khususnya murid Taman Kanak-kanak (TK), serta perubahan mekanisme verifikasi, validasi, dan pengusulan calon penerima.
Puslapdik menyatakan ketentuan baru tersebut mulai diimplementasikan pada semester 2 tahun anggaran 2026.
Karena itu, satuan pendidikan dan dinas pendidikan perlu memperhatikan jadwal, memastikan kelengkapan data, serta memverifikasi kondisi calon penerima sebelum mengajukan usulan.
Proses tersebut diharapkan membantu penyaluran PIP agar lebih tepat sasaran.
Informasi pengusulan dapat diakses melalui aplikasi resmi SiPintar. Surat pemberitahuan resmi dapat dibaca melalui dokumen pengusulan PIP Fase 2 Tahun 2026. ***






