POJOKSATU.id - Kenaikan kelas siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) ternyata juga tidak berlangsung secara otomatis.
Penetapannya perlu didasarkan pada hasil evaluasi pembelajaran dan ketentuan kurikulum yang berlaku.
Namun, tidak semua madrasah harus menerapkan angka batas nilai, persentase kehadiran, atau persyaratan ekstrakurikuler yang sama.
Kriteria teknis perlu dilihat berdasarkan regulasi, kurikulum yang diterapkan, serta ketentuan akademik madrasah yang memiliki dasar jelas.
Lantas, bagaimana aturan kenaikan kelas di madrasah yang masih berlaku?
Dasar hukum kenaikan kelas di madrasah
Salah satu pedoman penting yang menjadi acuan implementasi kurikulum madrasah adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 450 Tahun 2024, yang telah diubah melalui KMA Nomor 1503 Tahun 2025. KMA Nomor 1503 Tahun 2025 tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Kementerian Agama.
Perubahan tersebut mengatur pedoman implementasi kurikulum pada Raudhatul Athfal, MI, MTs, MA, dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Karena itu, acuan kurikulum madrasah perlu dibaca sebagai KMA Nomor 450 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 1503 Tahun 2025.
Selain itu, standar penilaian pendidikan diatur dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022.
Berdasarkan basis data peraturan resmi, regulasi tersebut masih berstatus berlaku.
Penerapannya tetap perlu memperhatikan ketentuan khusus yang berlaku di lingkungan madrasah.
Informasi status regulasi dapat diperiksa melalui JDIH Kementerian Agama dan JDIH BPK.
Apa saja yang menjadi pertimbangan kenaikan kelas?
1. Hasil belajar selama satu tahun
Guru mengevaluasi perkembangan belajar siswa berdasarkan tujuan pembelajaran dan kompetensi yang ditargetkan selama tahun pelajaran.
Penilaian tidak semestinya hanya bertumpu pada satu ujian atau satu nilai mata pelajaran, tetapi mempertimbangkan bukti pencapaian belajar yang relevan.
Siswa yang belum mencapai tujuan pembelajaran tertentu dapat memperoleh tindak lanjut, seperti pembelajaran tambahan, remedial, atau pendampingan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang diterapkan madrasah.
2. Kriteria ketercapaian dan nilai rapor
Pada penerapan Kurikulum Merdeka, guru menggunakan Kriteria Ketercapaian
Tujuan Pembelajaran (KKTP) untuk melihat sejauh mana siswa mencapai tujuan pembelajaran. KKTP tidak selalu berupa satu angka mutlak karena dapat menggunakan deskripsi, indikator, rubrik, atau rentang nilai.
Oleh karena itu, angka seperti 75 atau 80 tidak bisa langsung dianggap sebagai batas nasional yang wajib diterapkan seluruh madrasah.
Kriteria penilaian perlu dilihat berdasarkan kurikulum dan ketentuan yang berlaku di satuan pendidikan masing-masing.
3. Kehadiran siswa
Kehadiran dapat menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi pembelajaran. Siswa yang sering tidak masuk berisiko kehilangan kesempatan mengikuti materi dan kegiatan belajar.
Meski demikian, angka kehadiran minimal 85 atau 90 persen tidak boleh dinyatakan sebagai syarat nasional bagi seluruh siswa MI, MTs, dan MA tanpa dasar aturan yang tegas.
Orang tua perlu memeriksa ketentuan kehadiran yang ditetapkan madrasah beserta mekanisme penanganan ketidakhadiran.
4. Sikap, akhlak, dan karakter
Pendidikan madrasah juga memperhatikan pembentukan akhlak dan karakter peserta didik.
Perkembangan sikap dapat menjadi bagian dari evaluasi sesuai kurikulum dan kriteria yang digunakan.
Namun, ketentuan bahwa semua siswa wajib memperoleh predikat sikap minimal B atau Baik sebagai syarat nasional kenaikan kelas perlu dibuktikan dengan aturan yang secara tegas mengaturnya.
Jika merupakan kebijakan internal madrasah, ketentuan itu perlu dijelaskan sebagai kriteria satuan pendidikan, bukan otomatis sebagai aturan nasional.
5. Kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler dapat mendukung pengembangan karakter, kemandirian, keterampilan sosial, serta minat dan bakat siswa.
Madrasah perlu menjelaskan kegiatan yang wajib diikuti dan cara penilaiannya.
Namun, persyaratan seperti nilai minimal Baik dalam Pramuka atau kewajiban menuntaskan proyek tertentu tidak dapat langsung dianggap sebagai syarat nasional kenaikan kelas untuk seluruh siswa tanpa dasar regulasi yang sesuai.
Bagaimana keputusan kenaikan kelas ditetapkan?
Secara teknis, madrasah dapat menjalankan tahapan evaluasi sesuai prosedur internal dan ketentuan yang berlaku, antara lain:
Guru menyelesaikan penilaian: mengolah hasil asesmen dan mengevaluasi pencapaian belajar siswa.
Wali kelas menghimpun hasil evaluasi: mengumpulkan informasi dari guru mata pelajaran dan catatan perkembangan siswa.
Madrasah membahas hasil penilaian: melakukan pembahasan bersama jika diperlukan untuk memastikan keputusan sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Keputusan ditetapkan sesuai kewenangan: hasil evaluasi ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi madrasah.
Hasil disampaikan kepada orang tua: rapor dan informasi perkembangan belajar diberikan, termasuk tindak lanjut jika siswa membutuhkan pendampingan.
Rapat dewan guru dapat menjadi bagian dari proses tersebut.
Namun, tata cara rapat maupun penggunaan dokumen administrasi tertentu harus mengikuti ketentuan yang berlaku; jangan langsung menganggap satu bentuk dokumen sebagai persyaratan nasional yang seragam.
Apakah hasil kenaikan kelas harus diinput ke RDM?
Rapor Digital Madrasah (RDM) digunakan sebagai sarana pengelolaan dan pelaporan hasil belajar. Sistem ini membantu madrasah mengolah nilai dan menyusun rapor.
Namun, RDM merupakan sarana administrasi, bukan dasar hukum utama untuk menentukan siswa naik atau tidak naik kelas.
Keputusan akademik tetap harus bertumpu pada hasil penilaian dan kriteria yang berlaku.
Penggunaan aplikasi maupun prosedur administrasi perlu mengikuti petunjuk resmi untuk tahun pelajaran bersangkutan.
Apa yang perlu diperiksa orang tua?
Agar tidak keliru memahami ketentuan kenaikan kelas, orang tua atau wali siswa dapat meminta penjelasan kepada pihak madrasah mengenai:
Kriteria kenaikan kelas yang digunakan pada tahun pelajaran berjalan.
Mata pelajaran atau kompetensi yang masih perlu ditingkatkan.
Ketentuan kehadiran dan penanganan ketidakhadiran.
Kegiatan ekstrakurikuler atau kokurikuler yang wajib diikuti.
Kesempatan remedial atau pendampingan belajar.
Mekanisme penyampaian hasil evaluasi dan rapor.
Kebijakan teknis madrasah dapat berbeda sesuai kurikulum dan jenjang pendidikan.
Namun, kebijakan internal tetap harus memiliki dasar yang jelas, disampaikan secara transparan, serta tidak bertentangan dengan ketentuan nasional.
Dengan demikian, siswa MI, MTs, dan MA tidak otomatis naik kelas hanya karena telah menyelesaikan satu tahun pelajaran.
Keputusan perlu mempertimbangkan hasil evaluasi pembelajaran dan kriteria yang sah, bukan semata-mata angka nilai, kehadiran, atau persyaratan lain yang belum jelas dasar hukumnya. ***






