JAKARTA, POJOKSATU.id - Cara penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat. 

Proses ini diperlukan agar kualifikasi pendidikan yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri dapat diakui dan dipadankan dengan sistem pendidikan di Indonesia.

Penyetaraan tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tertentu, sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, bagaimana cara menyetarakan ijazah luar negeri agar diakui di Indonesia?

Melalui situs resminya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyediakan layanan penyetaraan ijazah serta konversi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) lulusan perguruan tinggi luar negeri.

Pengajuan dilakukan secara daring melalui portal Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Kemdiktisaintek.

Cara Mengajukan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Berikut tahapan pengajuan penyetaraan ijazah melalui portal resmi Kemdiktisaintek.

1. Membuat akun di portal resmi

Buka situs piln.kemdiktisaintek.go.id, kemudian pilih menu registrasi untuk membuat akun.

Pengusul perlu mengisi data diri, antara lain nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, alamat di Indonesia, serta nomor telepon dan ponsel.

Pengusul juga perlu menentukan jenis atau jenjang ijazah yang akan diajukan untuk penyetaraan.

2. Melengkapi data pribadi dan riwayat pendidikan

Setelah akun dibuat, lengkapi informasi pribadi dan riwayat pendidikan sesuai dokumen yang dimiliki.

Pastikan seluruh informasi diisi dengan benar agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian saat proses pemeriksaan.

3. Memeriksa data lembaga pendidikan dan bidang studi

Pengusul perlu memeriksa informasi perguruan tinggi atau satuan pendidikan asal serta bidang studi yang ditempuh.

Pastikan data lembaga dan program pendidikan sesuai dengan ijazah maupun dokumen akademik yang akan diajukan.

4. Mengunggah dokumen persyaratan

Siapkan dokumen asli untuk dipindai. Berkas yang diunggah harus berwarna, terbaca jelas, dan sesuai dengan kolom persyaratan pada portal.

Jenis dokumen yang diminta dapat berbeda sesuai jenjang pendidikan dan status pengusul. 

Karena itu, periksa kembali daftar persyaratan yang muncul pada sistem sebelum mengirimkan permohonan.

5. Memeriksa kembali dan mengirimkan permohonan

Setelah seluruh data dan dokumen diunggah, periksa kembali kelengkapan serta kesesuaiannya.

Jika semua informasi sudah benar, kirimkan atau submit usulan melalui sistem untuk memasuki tahap pemeriksaan oleh kementerian.

Dokumen Persyaratan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Dokumen yang perlu disiapkan mengikuti jenjang pendidikan dan ketentuan pada portal resmi. Berdasarkan informasi layanan yang disampaikan, berkas yang dapat diminta meliputi:

  • Ijazah asli.

  • Pasfoto.

  • Paspor.

  • Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), perwakilan RI setempat, perwakilan negara asing, atau surat keterangan dari satuan pendidikan di Indonesia sesuai ketentuan.

  • Surat izin belajar bagi warga negara asing (WNA), khusus untuk jenjang SD dan SMP.

  • Ijazah SMP atau rapor kelas IX, khusus untuk pengajuan jenjang SMA dan SMK.

  • Ijazah, diploma, atau sertifikat kelulusan dari lembaga pendidikan luar negeri.

  • Transkrip nilai.

  • Struktur kurikulum sekolah asal.

  • Akta kelahiran.

  • Rapor tiga tahun terakhir.

Penting: Tidak semua dokumen tersebut berlaku untuk setiap pemohon. Persyaratan harus disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang diajukan, kewarganegaraan, serta daftar dokumen yang tercantum pada sistem resmi.

Berapa Lama Proses Penyetaraan Ijazah?

Setelah permohonan dikirimkan, pengajuan akan melalui beberapa tahapan pemeriksaan dan penilaian.

Berdasarkan informasi layanan yang menjadi acuan, tahapan tersebut meliputi:

  1. Verifikasi dokumen: sekitar lima hari kerja untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas.

  2. Penilaian substansi: sekitar tiga hari kerja setelah dokumen lolos verifikasi.

  3. Validasi usulan: sekitar tujuh hari kerja untuk proses validasi.

  4. Penerbitan dokumen penyetaraan: sekitar tujuh hari kerja setelah tahapan sebelumnya diselesaikan dan usulan dinyatakan memenuhi ketentuan.

Dengan demikian, total estimasi waktu dari tahapan tersebut sekitar 22 hari kerja, apabila setiap proses berjalan sesuai perkiraan dan tidak ada kendala atau permintaan perbaikan dokumen.

Pengusul sebaiknya memeriksa perkembangan permohonan melalui akun masing-masing. 

Estimasi waktu tersebut bukan jaminan bahwa seluruh pengajuan akan selesai dalam jangka waktu yang sama.

Apakah Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Dipungut Biaya?

Layanan penyetaraan ijazah dan konversi nilai IPK lulusan perguruan tinggi luar negeri pada portal resmi Kemdiktisaintek dinyatakan tidak dipungut biaya alias gratis.

Karena itu, pemohon disarankan mengajukan permohonan melalui situs resmi dan menghindari pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerbitan dokumen dengan imbalan tertentu.

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan kembali jenis layanan, persyaratan dokumen, serta ketentuan terbaru melalui portal resmi penyetaraan ijazah Kemdiktisaintek.

Dengan mengikuti prosedur resmi dan melengkapi dokumen sesuai persyaratan, pemohon dapat menjalani proses penyetaraan ijazah luar negeri untuk memperoleh pengakuan kualifikasi pendidikan sesuai ketentuan di Indonesia. ***