JAKARTA, POJOKSATU.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang dapat meyakinkan bahwa ijazah pendidikan luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setara dengan ijazah SMA atau sederajat di Indonesia.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang putusan terkait gugatan ijazah Gibran dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa malam, 6 Oktober 2026.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diserahkan kepada pihak dan fakta-fakta yang terungkap dalam konferensi, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Arsul.

MK Soroti Dokumen Kesetaraan Pendidikan Gibran

Menurut Arsul, fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan tidak ditemukan dokumen yang menjamin pendidikan luar negeri Gibran setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

Keterangan Kemendikdasmen dalam persidangan juga memperkuat hal tersebut.

Kementerian menerangkan tidak terdapat dokumen yang dapat menjadi bukti meyakinkan mengenai kelulusan atau tamat pendidikan yang setara dengan SMA.

Dokumen yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri berupa surat keterangan kehadiran, catatan akademik, serta penjelasan nilai.

Arsul menilai sertifikat kehadiran tidak dapat digunakan sebagai bukti kelulusan karena hanya menunjukkan seseorang mengikuti proses pembelajaran.

“Menurut Mahkamah, sertifikat kehadiran dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” jelasnya.

Kemendikdasmen Jelaskan Proses Penyetaraan Pendidikan Gibran

Sebelumnya, Kemendikdasmen memberikan penjelasan mengenai proses penyetaraan pendidikan luar negeri atas nama Gibran.

Penjelasan itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Gogot Suharwoto dalam persidangan MK.

Menurut Gogot, permohonan penyetaraan pendidikan luar negeri atas nama Gibran diajukan melalui layanan daring pada 6 Agustus 2019.

“Penyetaraan pendidikan luar negeri pada dasarnya bukan proses membuat administrasi pemerintah untuk menilai dokumen dan hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan asing kemudian menentukan padanannya pada sistem pendidikan nasional,” kata Gogot.

“Dengan konstruksi demikian yang diterbitkan oleh Kementerian adalah hasil penilaian kesetaraan.

Sedangkan dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri,” lanjutnya.

Dokumen Pendidikan Gibran Jadi Bahan Penilaian

Dalam permohonan tersebut, Gibran mengajukan sejumlah dokumen hasil belajar dari beberapa lembaga pendidikan, yakni SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia.

Gogot menjelaskan bahwa berdasarkan penyandingan mata pelajaran, hasil pembelajaran, serta standar kompetensi lulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai memiliki kesesuaian dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK).

Berdasarkan hasil penilaian itu, Tim Layanan kemudian menyiapkan konsep surat keterangan penyetaraan.

Surat Keterangan Penyetaraan diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan Nomor 9149/D/D1/KS/2019 dan ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pokok isi surat menyatakan bahwa pendidikan pemohon penyetaraan disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.

Gogot juga menjelaskan bahwa dokumen hasil belajar dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School, dan UTS Insearch menjadi bagian dari bahan penilaian dalam permohonan yang diajukan pada 2019.

Menurut analisis Tim Penilai, objek penilaian tidak berdiri pada satu sertifikat tertentu.

Penilaian dilakukan terhadap keseluruhan perjalanan pendidikan pemohon dan kesinambungan hasil belajarnya dalam lebih dari satu sistem pendidikan.

Sertifikat O-Level Tidak Otomatis Setara Ijazah SMA

Gogot menjelaskan bahwa dalam konteks penyetaraan tersebut, sertifikat O-Level tidak diposisikan secara otomatis sebagai ijazah SMA Indonesia.

Sertifikat tersebut dipandang sebagai salah satu bagian dari rekam pendidikan pada jenjang pendidikan menengah.

O-Level merupakan singkatan dari Ordinary Level, yakni kualifikasi berbasis mata pelajaran dalam General Certificate of Education (GCE).

Kualifikasi ini diperkenalkan sebagai sertifikat pendidikan menengah dan umumnya diambil pada usia sekitar 14-16 tahun.