POJOKSATU.id - Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu berusia 35 tahun ke atas berharap dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa harus mengikuti tes.

Aspirasi tersebut disampaikan Ketua Umum DPP Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR), Ma’mol Abdul Faqih, kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani.

Ma’mol mempertanyakan apakah guru PPPK yang ingin beralih status menjadi PNS tetap harus mengikuti seleksi, mengingat sebagian dari mereka sudah berusia di atas 35 tahun.

Ia berharap pemerintah mempertimbangkan pengangkatan tanpa tes bagi guru yang memenuhi kriteria tertentu.

“Pertanyaan pertama ini dari teman-teman PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS, apa itu harus ikut tes atau tidak? Sedangkan usianya sudah tidak muda lagi, sudah 35 tahun ke atas, kami berharap tanpa tes, otomatis diangkat menjadi PNS,” tanya Ma’mol dalam siaran langsung Instagram @nunuksuryani, dikutip pojoksatu.id pada Sabtu (24/10/2026).

Guru PPPK Jadi PNS Tetap Harus Ikut Tes

Menanggapi aspirasi tersebut, Nunuk mengatakan pemerintah memahami harapan para guru PPPK.

Namun, ia menegaskan bahwa peralihan status dari PPPK menjadi PNS masih harus mengikuti mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi untuk PPPK atau menjadi PNS itu, kalau (mengacu) aturan negara masih tetap harus melalui mekanisme tes. Nah, untuk ketentuan mekanismenya seperti apa, apakah mereka ada batasan umur atau tidak, kami terus menggodoknya," ujar Nunuk.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengangkatan guru PPPK menjadi PNS secara otomatis tanpa tes belum menjadi kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Nunuk, pemerintah masih membahas mekanisme seleksi yang akan diterapkan, termasuk ketentuan batas usia bagi guru PPPK yang ingin mengikuti seleksi PNS.

Pembahasan tersebut menjadi penting bagi guru berusia 35 tahun ke atas yang khawatir tidak memenuhi persyaratan usia apabila harus mengikuti seleksi seperti pelamar pada umumnya.

Nunuk juga membuka kemungkinan adanya afirmasi terkait batas usia. Namun, bentuk dan ketentuan afirmasi tersebut masih dalam pembahasan sehingga belum dapat dipastikan sebagai kebijakan resmi.

Dengan demikian, guru PPPK yang berharap dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes masih harus menunggu keputusan pemerintah mengenai mekanisme seleksi dan persyaratan yang berlaku.

Tidak Lolos Seleksi PNS Bukan Berarti Kontrak PPPK Dihentikan

Selain menjelaskan mekanisme peralihan status, Nunuk meminta guru PPPK tidak khawatir kehilangan status kepegawaiannya apabila tidak lolos seleksi menjadi PNS pada 2027.

Ia menegaskan bahwa kegagalan dalam seleksi PNS tidak serta-merta membuat kontrak PPPK dihentikan.

Perpanjangan kontrak tetap berkaitan dengan ketentuan kepegawaian dan evaluasi kinerja. Karena itu, guru PPPK diminta tetap menjalankan tugas dengan baik meskipun memiliki keinginan untuk beralih status menjadi PNS.

“Jadi tidak usah khawatir, nanti kalau tidak lolos kami di-stop kontraknya, tidak ada. Karena kalau (bekerja) dengan

Kemendikdasmen itu yang paling penting adalah kinerjanya baik, dan jangan sampai kinerja buruk, karena mentang-mentang tidak diamati, sehingga itu yang akan menyebabkan tidak diperpanjang kontraknya,” tandas Nunuk.

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa tidak lolos seleksi PNS dan tidak diperpanjangnya kontrak PPPK merupakan dua hal berbeda.

Guru PPPK tetap perlu menjaga kinerja selama menjalankan tugas. Sementara itu, peluang beralih menjadi PNS bagi guru berusia 35 tahun ke atas, termasuk kemungkinan afirmasi batas usia dan mekanisme seleksinya, masih menunggu hasil pembahasan pemerintah. ***