JAKARTA, POJOKSATU.id - Pemerintah menghadapi tantangan memperluas pendataan digital perlindungan sosial menjelang peluncuran nasional program tersebut.

Hingga kini, baru 9,68 persen dari total kepala keluarga di Indonesia yang tercatat melakukan registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengungkapkan, sebanyak 9.294.281 kepala keluarga telah melakukan registrasi dari total 96.044.487 kepala keluarga di seluruh Indonesia.

Kondisi ini mendorong pemerintah memperkuat pelibatan aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), untuk membantu masyarakat mengakses proses registrasi.

Rini menyampaikan hal tersebut di tengah persiapan peluncuran nasional digitalisasi Perlinsos yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP), Selasa (20/10/2026).

Menurut Rini, transformasi digital perlindungan sosial tidak cukup hanya dengan menyediakan sistem berbasis teknologi.

Pemerintah juga harus memastikan masyarakat dapat mengakses layanan tersebut, termasuk warga yang menghadapi keterbatasan dalam menggunakan layanan digital.

“Memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah untuk memperluas registrasi Perlinsos ke seluruh kabupaten/kota. Mengoptimalkan peran Agen Perlinsos dan partisipasi ASN dalam mendampingi masyarakat, terutama kelompok rentan,” ujarnya.

Data pemerintah mencatat sebanyak 707.308 Agen Perlinsos telah terdaftar untuk membantu proses registrasi. Namun, dari jumlah tersebut, baru 39,06 persen yang aktif mendampingi masyarakat.

Angka tersebut menunjukkan bahwa tantangan digitalisasi tidak hanya terletak pada perluasan jaringan agen, tetapi juga pada keterlibatan mereka dalam menjangkau warga yang membutuhkan bantuan.

Karena itu, pemerintah mendorong koordinasi lebih erat antara kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, ASN, TNI, Polri, serta masyarakat untuk memperluas jangkauan registrasi.

Perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok yang berpotensi mengalami hambatan dalam mengakses layanan digital, seperti warga lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang tinggal di wilayah pedalaman.

Selain pendampingan langsung atau pendekatan jemput bola, pemerintah akan memperluas kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan registrasi secara mandiri.

Pemerintah provinsi juga diminta memperkuat koordinasi terkait mekanisme registrasi dan penyampaian sanggahan.

Di sisi lain, Rini mengingatkan pentingnya komunikasi publik agar proses pendataan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ia menegaskan bahwa registrasi Perlinsos bukan jaminan seseorang akan menerima bantuan sosial.

“Komunikasi publik harus dilakukan secara jelas agar masyarakat memahami bahwa registrasi tidak secara otomatis menetapkan seseorang sebagai penerima bantuan sosial,” tuturnya.

Pemerintah juga menyiapkan Perayaan Gerakan Nasional Peduli Tetangga menjelang peluncuran nasional Perlinsos.

Kegiatan tersebut diharapkan menjadi sarana untuk memperlihatkan praktik pendampingan masyarakat dan capaian implementasi program yang telah diverifikasi.

Rini berharap kolaborasi lintas sektor dapat memperluas partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat akurasi data penerima bantuan.

Dengan demikian, digitalisasi Perlinsos diharapkan mampu mendukung penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.