POJOKSATU.id - Sebanyak 55,3 persen responden menyatakan setuju apabila Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Temuan tersebut merupakan bagian dari survei nasional Poltracking Indonesia dalam evaluasi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda Rasyid, mengatakan survei tersebut merekam aspirasi publik mengenai usulan perubahan status kepegawaian PPPK penuh waktu menjadi PNS.

Hasil survei menunjukkan 18,8 persen responden menyatakan sangat setuju, sedangkan 36,5 persen lainnya cukup setuju.

Dengan demikian, total responden yang menyatakan persetujuan mencapai 55,3 persen.

Sementara itu, 17,6 persen responden menyatakan tidak setuju. Rinciannya, 13,7 persen kurang setuju dan 3,9 persen sangat tidak setuju.

Adapun 27,1 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab pertanyaan mengenai usulan pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi PNS tersebut.

Metode Survei Poltracking Indonesia

Peneliti Senior Poltracking Indonesia, Masduri Amrawi, menjelaskan survei bertajuk Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran dilakukan untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap kinerja pemerintah, tingkat kepercayaan publik, serta harapan masyarakat terhadap pemerintahan ke depan.

Survei dilaksanakan melalui wawancara tatap muka pada 30 September hingga 7 Oktober 2026 dengan melibatkan 1.220 responden yang dipilih secara acak.

Populasi survei mencakup warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

Poltracking menggunakan metode stratified multistage random sampling. Sampel dialokasikan secara proporsional berdasarkan provinsi, kemudian desa atau kelurahan dipilih secara acak.

Selanjutnya, lima rukun tetangga (RT) ditentukan di setiap desa atau kelurahan terpilih. Dari setiap RT, dua kepala keluarga (KK) dipilih secara acak hingga responden ditentukan.

Survei tersebut memiliki margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Untuk menjaga kualitas data, Poltracking melakukan pemeriksaan lapangan terhadap 20 persen sampel dengan mendatangi kembali responden. Selain itu, seluruh sampel diverifikasi melalui panggilan telepon.

Pengawasan juga dilakukan melalui dokumentasi foto dan geolokasi untuk memantau aktivitas surveyor, pencatatan data secara waktu nyata (real-time entry), serta pencocokan data digital dengan kuesioner manual.

Poltracking turut membandingkan data demografi hasil survei dengan data Sensus Penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) 2020.

Hasil survei ini merekam pandangan responden mengenai kemungkinan perubahan status PPPK penuh waktu menjadi PNS.

Namun, persetujuan publik dalam survei tersebut tidak serta-merta menjadi keputusan kebijakan pemerintah terkait status kepegawaian PPPK. ***