POJOKSATU.id - Anggaran pendidikan menjadi salah satu isu yang mengalami dinamika selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pada 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp724,3 triliun. Setahun kemudian, jumlahnya meningkat menjadi sekitar Rp769,09 triliun.

Namun, pembagian anggaran pendidikan pada 2026 menjadi sorotan karena Badan Gizi Nasional (BGN), yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG), memperoleh alokasi komponen anggaran pendidikan terbesar di antara 23 kementerian dan lembaga.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, komponen anggaran pendidikan pada BGN mencapai Rp223,56 triliun.

Besarnya alokasi tersebut berkaitan dengan perdebatan mengenai penggunaan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, menegaskan bahwa pembiayaan MBG tidak termasuk pembiayaan komponen utama pendidikan.

Lantas, bagaimana pembagian anggaran pendidikan selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, dan apa dampak putusan MK terhadap pendanaan MBG?

Anggaran Pendidikan 2025 Mencapai Rp724,3 Triliun

Pada 2025, total anggaran pendidikan mencapai Rp724,3 triliun. Anggaran tersebut dibagi menjadi tiga komponen utama, yaitu belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan.

1. Belanja Pemerintah Pusat: Rp297,2 triliun

Anggaran ini antara lain digunakan untuk mendukung program bantuan pendidikan dan tunjangan guru, meliputi:

  • Program Indonesia Pintar (PIP) untuk 20,4 juta siswa.

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk 1,1 juta mahasiswa.

  • Tunjangan profesi guru (TPG) non-PNS bagi 477.700 guru.

2. Transfer ke Daerah: Rp347,1 triliun

Komponen ini diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di daerah, antara lain melalui:

  • Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 43,4 juta siswa.

  • Tunjangan profesi guru bagi 1,5 juta guru PNS daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

  • Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk revitalisasi 14.690 sarana pendidikan.

  • Dukungan bagi 21 unit perpustakaan daerah.

3. Pembiayaan: Rp80 triliun

Komponen pembiayaan antara lain mencakup:

  • Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dengan jumlah penerima kumulatif 49.971 orang.

  • Beasiswa program gelar dan non-gelar.

  • Kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait pendanaan riset pendidikan.

Pembagian tersebut menunjukkan bahwa anggaran pendidikan 2025 mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari bantuan bagi siswa dan mahasiswa, tunjangan pendidik, sarana pendidikan, hingga beasiswa dan pendanaan riset.

Anggaran Pendidikan 2026 Naik Menjadi Rp769 Triliun

Pada 2026, total anggaran pendidikan ditetapkan sebesar Rp769.086.869.324.000 atau sekitar Rp769,09 triliun.

Rincian tersebut tercantum dalam Lampiran VI Perpres Nomor 118 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 November 2025.

Perpres itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Anggaran pendidikan 2026 dibagi ke dalam tiga komponen:

  • Anggaran pendidikan pada kementerian/lembaga: Rp470.462.497.909.000 atau sekitar Rp470,46 triliun.

  • Anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah: Rp264.624.371.415.000 atau sekitar Rp264,62 triliun.

  • Anggaran pendidikan melalui pembiayaan: Rp34 triliun.

Komponen anggaran pendidikan pada kementerian/lembaga menjadi sorotan karena di dalamnya terdapat alokasi untuk 23 kementerian dan lembaga, termasuk BGN, Kementerian Agama, serta kementerian yang menangani pendidikan dasar dan pendidikan tinggi.

BGN Mendapat Alokasi Anggaran Pendidikan Terbesar

Dari total sekitar Rp470,46 triliun anggaran pendidikan pada kementerian/lembaga, BGN mendapatkan alokasi Rp223.558.960.490.000 atau sekitar Rp223,56 triliun.

Jumlah tersebut merupakan alokasi terbesar di antara 23 kementerian dan lembaga yang tercantum dalam rincian anggaran pendidikan 2026.

Kementerian Agama berada di urutan berikutnya dengan alokasi Rp75.621.201.484.000 atau sekitar Rp75,62 triliun.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memperoleh sekitar Rp61,87 triliun. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mendapatkan sekitar Rp56,68 triliun.

Besarnya alokasi BGN menjadi perhatian dalam pembahasan anggaran pendidikan karena lembaga tersebut menjalankan program MBG.

Persoalan yang kemudian mengemuka adalah apakah program pemenuhan gizi tersebut dapat dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.

Berikut rincian komponen anggaran pendidikan pada 23 kementerian dan lembaga berdasarkan Perpres Nomor 118 Tahun 2025:

  • Badan Gizi Nasional (BGN): Rp223.558.960.490.000.

  • Kementerian Agama: Rp75.621.201.484.000.

  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Rp61.873.870.000.000.

  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Rp56.682.130.000.000.

  • Kementerian Pekerjaan Umum: Rp23.060.554.539.000.

  • Kementerian Sosial: Rp15.946.576.833.000.

  • Kementerian Keuangan: Rp3.934.153.051.000.

  • Kementerian Kesehatan: Rp2.511.295.039.000.

  • Kementerian Perhubungan: Rp1.702.214.515.000.

  • Kementerian Kebudayaan: Rp1.507.391.821.000.

  • Kementerian Ketenagakerjaan: Rp814.000.000.000.

  • Kementerian Perindustrian: Rp685.931.252.000.

  • Kementerian Pariwisata: Rp606.307.164.000.

  • Kementerian Pertahanan: Rp490.194.547.000.

  • Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): Rp429.160.818.000.

  • Kementerian Pemuda dan Olahraga: Rp243.812.733.000.

  • Kementerian Pertanian: Rp238.230.496.000.

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan: Rp172.821.407.000.

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: Rp165.156.199.000.

  • Kementerian Kehutanan: Rp76.000.000.000.

  • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia: Rp72.316.673.000.

  • Kementerian Komunikasi dan Digital: Rp57.664.444.000.

  • Kementerian Perdagangan: Rp12.550.000.000.

Selain anggaran pendidikan pada kementerian/lembaga, pemerintah juga mengalokasikan Rp264,62 triliun melalui transfer ke daerah dan Rp34 triliun melalui pembiayaan.

MK Tegaskan MBG Tidak Termasuk Komponen Utama Pendidikan

Di tengah tahun kedua pemerintahan Prabowo-Gibran, penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG menjadi persoalan konstitusional yang dibahas Mahkamah Konstitusi.

Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen harus ditujukan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan.

Komponen tersebut mencakup peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum tersebut dalam sidang pada Kamis, 30 Juli 2026.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan," ujar Enny.

Ia kemudian menegaskan bahwa pembiayaan komponen utama pendidikan tersebut tidak mencakup program MBG.

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," sambungnya.

Putusan ini menyoroti perbedaan antara program pemenuhan gizi dan pembiayaan langsung untuk penyelenggaraan pendidikan.

Meskipun MBG dapat berkaitan dengan kebutuhan peserta didik, MK menegaskan bahwa pembiayaannya tidak boleh mengurangi alokasi minimal untuk komponen utama pendidikan.

Pemisahan Anggaran MBG Paling Lambat pada APBN 2028

MK memberikan batas waktu pemisahan anggaran MBG dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028, atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Namun, MK menyarankan agar pemerintah mempercepat pemisahan tersebut melalui APBN 2027 apabila penyesuaian struktur anggaran memungkinkan.

"Artinya untuk menyegerakan pemenuhan aman ketentuan pasal 31 ayat 4 UUDNRI 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi putusan a quo akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN tahun 2027," ujar Enny.

Meski demikian, putusan tersebut membuka kemungkinan anggaran MBG masih tercantum dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN 2027.

Syaratnya, keberadaan anggaran MBG tidak boleh mengurangi alokasi minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar program MBG.

"Hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG," ujar Enny.

Dengan demikian, pemisahan anggaran MBG tidak serta-merta berarti program tersebut harus dihentikan.

Pokok putusan MK adalah memastikan pembiayaan program MBG tidak menggerus alokasi minimal yang harus tersedia untuk kebutuhan utama pendidikan.

Perkara MK Berawal dari Gugatan terhadap UU APBN 2026

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 berasal dari permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan.

Mereka menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam konteks APBN 2026, Pasal 22 ayat (1) UU APBN menetapkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total anggaran belanja negara.

Permasalahan muncul karena Penjelasan Pasal 22 ayat (3) memperluas cakupan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memasukkan program MBG pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.

Melalui konstruksi tersebut, pembiayaan MBG dihitung sebagai bagian dari komponen anggaran pendidikan yang memenuhi alokasi minimal 20 persen dari APBN.

TB Nusantara mempersoalkan ketentuan tersebut karena dinilai berpotensi mengurangi ruang anggaran yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan utama pendidikan sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa anggaran pendidikan mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan tetapi tidak termasuk program makan bergizi.

Pemohon juga meminta agar Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Ketentuan itu hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, paling lambat pada APBN 2028.

RUU Sisdiknas Bakal Mempertegas Penggunaan Anggaran Pendidikan

Dinamika anggaran pendidikan juga menjadi bagian dari rencana revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Komisi X DPR tengah merencanakan revisi UU tersebut.

Salah satu materi yang akan diatur adalah penegasan tanggung jawab negara dalam pendanaan pendidikan dan penggunaan anggaran pendidikan.

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyampaikan hal tersebut saat membacakan poin-poin dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas pada rapat kerja Komisi X DPR, Rabu, 8 Juli 2026.

"Pendanaan pendidikan ini juga adalah salah satu bab yang sangat krusial dan sangat dinantikan oleh masyarakat, agar ada penegasan tanggung jawab negara terhadap pendanaan pendidikan dan pengaturan penggunaan anggaran pendidikan," ujar Hetifah.

Menurut dia, penegasan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat penggunaan anggaran pendidikan agar benar-benar berfokus pada sektor pendidikan.

"Jadi hal-hal terkait mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan itu sebenarnya di sinilah letak penguatannya," ujarnya.

Selain pendanaan, draf RUU Sisdiknas juga memuat rencana perluasan wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun.

Skema yang direncanakan mencakup satu tahun pendidikan anak usia dini (PAUD), enam tahun sekolah dasar (SD), tiga tahun sekolah menengah pertama (SMP), dan tiga tahun sekolah menengah atas (SMA).

"Poin pentingnya adalah perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun. Ada satu tahun PAUD dan kurikulum juga dipertegas terkait dengan karakter," kata Hetifah.

Rencana tersebut menunjukkan bahwa pembahasan anggaran pendidikan tidak hanya berkaitan dengan besarnya alokasi dana, tetapi juga penegasan penggunaannya serta perluasan akses pendidikan.

JPPI Minta Anggaran Pendidikan Diprioritaskan untuk Siswa, Guru, dan Sekolah

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) turut mendorong pemerintah memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kebutuhan sektor pendidikan.

Koordinator Nasional JPPI, Abdullah Ubaid Matraji, mengingatkan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Menurut JPPI, masih ada sejumlah persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian, mulai dari kondisi sekolah rusak, tingginya angka anak putus sekolah, ketimpangan akses pendidikan, hingga kesejahteraan guru honorer dan dosen.

"Penyelesaian masalah-masalah substansial yang masih menumpuk di sektor pendidikan, antara lain banyaknya kondisi sekolah rusak yang butuh renovasi.

Tingginya angka anak putus sekolah dan ketimpangan akses pendidikan. Masalah kesejahteraan guru honorer dan dosen yang belum terentaskan," ujar Ubaid kepada awak media.

Ia juga menyinggung Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus digunakan untuk komponen utama pendidikan, seperti siswa, guru, dan sekolah.

Karena itu, JPPI mendorong pemerintah segera memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.

Ubaid menilai MBG merupakan program pemenuhan gizi atau kesehatan publik, bukan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

"Pemerintah harus segera memisahkan secara total anggaran MBG dari pos anggaran pendidikan murni 20 persen APBN, agar hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan tanpa dipungut biaya atau gratis tidak dikorbankan," jelas Ubaid.

Anggaran Pendidikan Jadi Sorotan Memasuki Tahun Ketiga Pemerintahan

Dinamika anggaran pendidikan selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran memperlihatkan dua persoalan utama: besarnya alokasi dana dan ketepatan penggunaannya.

Pada 2025, anggaran pendidikan mencapai Rp724,3 triliun, kemudian meningkat menjadi sekitar Rp769,09 triliun pada 2026.

Namun, besarnya anggaran tidak menghilangkan perdebatan mengenai pembagian dana untuk bantuan siswa, tunjangan guru, sarana pendidikan, beasiswa, riset, dan program MBG.

Alokasi BGN sebesar Rp223,56 triliun dalam komponen anggaran pendidikan kementerian/lembaga menjadi salah satu titik utama perdebatan tersebut.

Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa program MBG tidak termasuk pembiayaan komponen utama pendidikan.

Pemisahan anggarannya harus dilakukan paling lambat pada APBN 2028, dengan APBN 2027 menjadi opsi percepatan yang disarankan apabila memungkinkan.

Di sisi lain, rencana revisi UU Sisdiknas dan desakan JPPI menunjukkan adanya dorongan agar anggaran pendidikan semakin terarah pada pemenuhan hak belajar, perbaikan sarana sekolah, kesejahteraan pendidik, dan pemerataan akses.

Dengan demikian, pembahasan anggaran pendidikan pada tahun-tahun berikutnya tidak hanya menyangkut berapa besar dana yang dialokasikan, tetapi juga bagaimana dana tersebut dibagi dan dipastikan benar-benar memenuhi kebutuhan utama pendidikan. ***