JAKARTA, POJOKSATU.id - Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Oktober 2026 mulai terbit bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa, 20 Oktober 2026, status SKTP bulan Oktober sudah muncul di laman Info GTK.
Dalam data yang ditampilkan, tanggal penerbitan SKTP tercatat pada 19 Oktober 2026.
Guru ASN dapat memeriksa status tersebut dengan masuk ke akun Info GTK masing-masing.
Pada menu tunjangan profesi, periode Oktober yang sebelumnya belum menunjukkan status penerbitan kini menampilkan keterangan SKTP telah terbit dan menunggu proses penyaluran.
"Untuk melihat informasi lebih lengkap, guru dapat memilih menu Lihat Rincian. Bagian tersebut memuat nomor SKTP, tanggal penerbitan, periode tunjangan, serta data identitas guru." tulis akun Ni Chanel.
Informasi yang sama juga dapat ditemukan melalui tampilan Info GTK terbaru.
Perbedaan kedua tampilan tersebut terletak pada penyajian informasi, sedangkan nomor dan tanggal penerbitan SKTP yang ditampilkan tetap sama.
Terbitnya SKTP menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyaluran TPG. Namun, status tersebut belum berarti dana tunjangan sudah masuk ke rekening guru.
Setelah SKTP terbit, penyaluran TPG guru ASN masih melalui tahapan administrasi dan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Proses tersebut melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Keuangan, hingga Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Karena itu, tanggal pencairan TPG Oktober 2026 belum dapat dipastikan hanya berdasarkan penerbitan SKTP. Penyaluran dana bergantung pada penyelesaian tahapan administrasi dan proses pembayaran.
Guru disarankan memantau perkembangan status melalui Info GTK serta memeriksa rekening masing-masing secara berkala.
Sementara itu, berdasarkan pemantauan dalam informasi yang disampaikan pada 20 Oktober 2026, SKTP Oktober untuk guru non-ASN masih belum terbit dan berstatus dalam proses validasi.
Dengan demikian, penerbitan SKTP yang dibahas dalam informasi tersebut masih berfokus pada guru ASN.






