POJOKSATU.id - Nasib tenaga kependidikan (tendik) kembali menjadi sorotan menjelang 2027. 

Forum Tendik Indonesia (FTI) meminta pemerintah tidak hanya memprioritaskan kesejahteraan guru, tetapi juga memperhatikan tenaga kependidikan, termasuk mereka yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.

Ketua Umum FTI, Herlambang Susanto, menilai guru dan tendik merupakan dua unsur yang saling melengkapi dalam penyelenggaraan pendidikan. 

Keduanya memiliki peran penting sehingga kebijakan mengenai status kepegawaian dan kesejahteraan seharusnya dirancang secara beriringan.

Menurut Herlambang, peningkatan kesejahteraan tidak semestinya membuat salah satu kelompok tertinggal. 

Karena itu, ia berharap pemerintah memberikan perhatian lebih besar kepada tendik mulai 2027 dan tahun-tahun berikutnya.

"Kami berharap di tahun 2027 dan seterusnya, teman-teman tenaga kependidikan juga bisa menjadi prioritas dalam peningkatan status dan kesejahteraannya," kata Herlambang yang juga Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Sabtu, 24 Oktober 2026.

Tuntutan tersebut berkaitan dengan beragamnya status kepegawaian tenaga kependidikan. 

Selama ini, kebutuhan terhadap berbagai jabatan pendukung sekolah dan satuan pendidikan dinilai belum diimbangi dengan ketersediaan formasi calon aparatur sipil negara (CASN) yang memadai.

Tenaga kependidikan mencakup banyak pekerjaan, mulai dari penjaga sekolah, laboran, pustakawan, penilik, pamong belajar, arsiparis, pranata komputer, hingga tenaga administrasi atau tata usaha. 

Petugas keamanan dan kebersihan serta jabatan pendukung lainnya juga menjadi bagian dari unsur yang membantu kegiatan pendidikan berjalan lancar.

Namun, keterbatasan formasi membuat status mereka tidak seragam. 

Ada yang telah menjadi PPPK, PPPK paruh waktu, bahkan mengalami penurunan status kepegawaian atau yang disebut PPPK downgrade. 

Sebagian lainnya masih berstatus honorer atau non-ASN.

Situasi tersebut menjadi perhatian karena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur penataan tenaga non-ASN. 

Di sisi lain, sebagian tenaga kependidikan honorer atau non-ASN juga disebut telah dialihkan kepada pihak ketiga atau penyedia jasa. 

Kondisi ini menambah kompleksitas persoalan status kerja dan kepastian kesejahteraan yang dihadapi sebagian tendik.

FTI berharap pemerintah menjadikan peningkatan status dan kesejahteraan tenaga kependidikan sebagai bagian penting dari kebijakan pendidikan ke depan.***