JAKARTA, POJOKSATU.id - Kinerja investasi industri dana pensiun menunjukkan pemulihan setelah sempat mengalami tekanan pada pertengahan 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat Return on Investment (RoI) dana pensiun mencapai 2,12 persen pada Agustus 2026, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya.

Kenaikan ini menjadi sinyal positif bagi industri dana pensiun. Namun, pelaku industri mengingatkan bahwa volatilitas pasar keuangan masih menjadi tantangan dalam menjaga hasil investasi secara berkelanjutan.

Berdasarkan data OJK, RoI dana pensiun tercatat sebesar 0,51 persen pada Mei 2026. Angka tersebut kemudian merosot menjadi 0,02 persen pada Juni, sebelum kembali meningkat menjadi 0,95 persen pada Juli 2026.

Tren positif berlanjut pada Agustus dengan RoI mencapai 2,12 persen.

Humas Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Syarifudin Yunus, menjelaskan peningkatan tersebut didorong sejumlah faktor, mulai dari kenaikan harga saham dan obligasi, penerimaan kupon obligasi, pendapatan bunga deposito, hingga realisasi keuntungan dari penjualan aset investasi.

"Ditambah, adanya realisasi keuntungan dari penjualan aset investasi," ujarnya dikutip Rabu (28/10/2026).

Meski demikian, menurut Syarifudin, peningkatan RoI industri tidak bisa langsung dijadikan gambaran menyeluruh atas kinerja setiap dana pensiun.

Penilaian tetap perlu memperhatikan hasil investasi masing-masing instrumen dan komposisi portofolio setiap lembaga.

Volatilitas Pasar Jadi Tantangan

Di tengah pemulihan hasil investasi, pergerakan pasar modal yang fluktuatif masih menjadi perhatian industri dana pensiun.

Syarifudin menilai ketidakpastian pasar global, pergerakan suku bunga, pelemahan rupiah, serta fluktuasi harga saham dan Surat Berharga Negara (SBN) berpotensi memengaruhi hasil investasi.

Karena itu, pemilihan instrumen investasi perlu dilakukan secara selektif.

Untuk investasi saham, ADPI melihat peluang pada emiten yang memiliki fundamental kuat, arus kas dan laba stabil, rutin membagikan dividen, serta diperdagangkan dengan valuasi yang wajar.

Strategi investasi juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan likuiditas, batas investasi, dan kewajiban pembayaran manfaat pensiun kepada peserta.

"Jangan hanya mengejar RoI, tetapi dana pensiun perlu fokus pada investasi yang sehat, aset tetap aman, dan mampu bayar manfaat ke peserta," ungkapnya.

Pendekatan tersebut menjadi penting karena dana pensiun tidak hanya dituntut menghasilkan keuntungan, tetapi juga harus menjaga kemampuan memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta pada masa mendatang.

Suku Bunga BI Ikut Memengaruhi Hasil Investasi

Faktor lain yang turut memengaruhi kinerja investasi dana pensiun adalah kebijakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

Syarifudin menyebut BI Rate yang ditahan di level 5,75 persen dapat memengaruhi imbal hasil deposito, obligasi, hingga valuasi saham.

Namun, dampaknya terhadap setiap dana pensiun bergantung pada pergerakan imbal hasil pasar dan komposisi portofolio masing-masing.

Dalam kondisi pasar yang belum sepenuhnya stabil, diversifikasi investasi dan pengelolaan portofolio secara disiplin dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kinerja jangka panjang.

Dengan strategi tersebut, peluang peningkatan RoI masih terbuka, meskipun hasil investasi ke depan tetap dipengaruhi perkembangan kondisi ekonomi dan pasar keuangan.

OJK Masih Melihat Peluang hingga Akhir 2026

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan perubahan RoI dana pensiun dipengaruhi kondisi pasar serta strategi investasi masing-masing lembaga dalam mengelola portofolio.

Ogi menilai industri dana pensiun masih memiliki ruang untuk meningkatkan hasil investasi hingga akhir 2026.

OJK juga terus mendorong pengelola dana pensiun menerapkan prinsip kehati-hatian, memperkuat pengelolaan aset dan liabilitas, serta melakukan diversifikasi investasi sesuai profil risiko dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, peningkatan RoI pada Agustus menjadi perkembangan positif bagi industri dana pensiun. Namun, konsistensi hasil investasi dan kemampuan membayar manfaat peserta tetap menjadi tolok ukur penting dalam menilai kesehatan pengelolaan dana pensiun.