POJOKSATU.id - Kabar baik bagi lulusan baru yang ingin berkarier sebagai guru aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah membuka peluang bagi fresh graduate untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru yang direncanakan pada 2027, sebagai bagian dari upaya mengatasi kekurangan tenaga pendidik di Indonesia.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, menyebut kebutuhan guru nasional masih mencapai 464.856 orang.
Karena itu, pemerintah menyiapkan pengadaan guru secara bertahap, termasuk melalui jalur CPNS.
Dalam pemaparannya pada siaran langsung Instagram bertajuk NgoPi: Ada Apa dengan Penataan Guru ASN di 2027, Nunuk menjelaskan bahwa jumlah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru yang tersedia masih jauh dari kebutuhan.
"Karena kita sekarang tinggal menyisakan 39.000 yang lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) Calon Guru, sementara kebutuhan kita 400 ribu. Jadi kita harus membuka formasi untuk fresh graduate," ucap Nunuk, dikutip Sabtu, 24 Oktober 2026.
Rencana pengadaan tersebut sebelumnya juga disebut mencakup sekitar 139 ribu formasi CPNS guru pada 2027.
Angka itu menjadi bagian dari strategi pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik yang ditargetkan berlangsung selama tiga tahun.
Sertifikat Pendidik Jadi Nilai Tambah, Batas Usia Belum Final
Meski terbuka bagi lulusan baru, seleksi CPNS guru tetap akan menerapkan mekanisme tes.
Nunuk menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat pendidik menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan dalam penilaian.
"Itu ada bobotnya kepemilikan sertifikat pendidik tersebut," kata Nunuk.
Lulusan PPG Calon Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan prioritas.
Mereka juga tidak perlu kembali menjalani pendidikan profesi guru apabila nantinya lolos seleksi, berbeda dengan peserta yang belum menempuh jalur tersebut.
Namun, kesempatan mengikuti seleksi tidak berarti semua peserta otomatis diterima.
Pemerintah masih membahas ketentuan teknis, termasuk batas usia pelamar dan bentuk tes yang akan digunakan.
Nunuk mengatakan pembahasan dilakukan agar mekanisme seleksi tetap sesuai aturan sekaligus memberi kesempatan kepada guru yang memenuhi persyaratan.
"Jadi kita pembahasan untuk koordinasi tes atau apakah ada tesnya itu apakah ada umur yang diafirmasi atau tidak, itu terus kita bahas tapi yang pasti ada tes. Tapi tesnya seperti apa itu yang nanti akan dirmuskan gitu ya. Tapi ya pasti ada tes karena itu amanah undang-undang gitu," jelasnya.
Sementara itu, guru yang sudah berstatus PPPK juga mendapat penjelasan mengenai keberlanjutan pekerjaannya apabila tidak lolos seleksi CPNS.
Nunuk menyatakan kegagalan dalam seleksi tersebut tidak serta-merta menghilangkan status PPPK mereka.
Menurut dia, perpanjangan kontrak guru PPPK di lingkungan Kemendikdasmen mempertimbangkan kinerja.
Guru diharapkan tetap menjalankan tugas dengan baik karena kualitas kinerja menjadi salah satu faktor penting dalam keberlanjutan kontrak.
Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti sebelumnya menyampaikan bahwa guru non-ASN diberi kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS maupun PPPK.
Ia juga menyatakan bahwa guru non-ASN yang tidak lolos seleksi tetap dapat berstatus non-ASN dan menerima penghasilan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang dikutip pada materi sumber.***






