POJOKSATU.id - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan jadwal pengusulan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Fase 2 Tahun 2026.

Sekolah dapat melakukan verifikasi, validasi, dan pengusulan murid pada 15-22 Oktober 2026. Selanjutnya, dinas pendidikan melengkapi usulan hingga target sasaran terpenuhi pada 23-30 Oktober 2026.

Dinas pendidikan juga wajib menyampaikan surat pengusulan kepada Puslapdik paling lambat 6 November 2026.

Lantas, siapa saja murid yang menjadi sasaran prioritas, berapa besaran bantuan yang diberikan, dan bagaimana tahapan pencairannya?

8 Sasaran Prioritas Penerima PIP Fase 2 Tahun 2026

Puslapdik Kemendikdasmen meminta sekolah memetakan murid yang memenuhi kriteria prioritas sebelum mengusulkan mereka sebagai calon penerima PIP.

Berikut delapan kelompok sasaran prioritas:

  1. Murid dari keluarga yang masuk desil 1-4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

  2. Murid yang berpotensi putus sekolah.

  3. Anak yatim dan/atau piatu.

  4. Murid yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial.

  5. Murid berkebutuhan khusus.

  6. Murid yang orang tua atau walinya berstatus narapidana.

  7. Murid yang berkonflik dengan hukum atau berada di bawah binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

  8. Murid yang orang tua atau walinya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sekolah perlu melakukan pemetaan, verifikasi, dan validasi sesuai ketentuan sebelum mengusulkan murid. Pengusulan ini tidak berarti murid otomatis ditetapkan sebagai penerima karena penetapan tetap mengikuti mekanisme program yang berlaku.

Besaran Bantuan PIP Tahun 2026

Besaran bantuan PIP ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan. Mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 171 Tahun 2026, berikut nominal bantuan per semester:

  • TK, SD, SDLB, dan Paket A: Rp225.000.

  • SMP, SMPLB, dan Paket B: Rp375.000.

  • SMA, SMK, SMALB, SMKLB, dan Paket C: Rp900.000.

Bantuan tersebut ditujukan untuk membantu biaya pendidikan murid sesuai jenjang dan ketentuan program.

Jadwal Pengusulan PIP Fase 2 Tahun 2026

Pengusulan calon penerima PIP dapat dilakukan oleh satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, serta pemangku kepentingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses pengusulan dilakukan melalui akun lembaga masing-masing pada sistem SiPintar Kemendikdasmen di tautan resmi berikut:

https://pip.kemendikdasmen.go.id

Berikut tahapan dan batas waktu pengusulannya:

  • 15-22 Oktober 2026: Sekolah melakukan verifikasi, validasi, dan pengusulan murid calon penerima PIP.

  • 23-30 Oktober 2026: Dinas pendidikan melengkapi usulan hingga target sasaran terpenuhi.

  • Paling lambat 6 November 2026: Dinas pendidikan menyampaikan surat pengusulan kepada Puslapdik.

Pelaksanaan PIP tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 serta Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026.

Sekolah dan dinas pendidikan perlu memperhatikan jadwal tersebut agar pengusulan calon penerima dapat diselesaikan tepat waktu.

Tahapan Pencairan Dana PIP

Setelah penerima ditetapkan, penyaluran dana PIP dilakukan melalui sejumlah tahapan yang melibatkan Puslapdik, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan bank penyalur.

Berikut tahapan pencairannya:

  1. Puslapdik mengajukan permintaan pencairan dana kepada KPPN Kementerian Keuangan.

  2. KPPN menyalurkan dana ke rekening bank penyalur bantuan sosial atas nama Puslapdik.

  3. Murid yang rekeningnya belum aktif harus melakukan aktivasi di bank penyalur agar dana dapat dipindahbukukan.

  4. Puslapdik melalui bank penyalur memproses pemindahbukuan dana ke rekening murid yang telah ditetapkan sebagai penerima.

  5. Dana bantuan masuk ke rekening masing-masing murid.

  6. Murid dapat menarik dana melalui teller atau ATM bank penyalur sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, murid yang telah ditetapkan sebagai penerima perlu memastikan rekeningnya aktif agar dana bantuan dapat dimanfaatkan.

PIP diharapkan membantu murid dari keluarga yang membutuhkan agar tetap memperoleh akses pendidikan.

Ketepatan pengusulan, pemenuhan persyaratan, dan aktivasi rekening menjadi bagian penting agar bantuan dapat diterima dan digunakan sesuai tujuan program. ***