Kota Bandung, POJOKSATU.id - 66 unit lapak jualan PKL di kawasan Balong Gede, Kecamatan Regol, Kota Bandung ditertibkan. Diantaranya 43 unit bangunan semi permanen dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

Kepala Seksi Ketertiban Umum (Kasi Tibum) Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana Putra mengatakan, penertiban dilanjutkan dengan normalisasi saluran air dan pembersihan sisa material bangunan.

“Totalnya ada 66 bangunan. Mereka sudah melakukan bongkar mandiri sekitar 43 bangunan semi permanen. Hari ini kami mengembalikan trotoar kepada yang mempunyai haknya, yaitu pejalan kaki, serta saluran air,” kata Sukma saar ditemui dilokasi, Rabu (28/10/2026).

Petugas menemukan saluran air sepanjang hampir 300 meter yang sebelumnya tertutup. Saluran tersebut kini dinormalisasi agar kembali berfungsi, sekaligus mencegah persoalan drainase akibat saluran yang terhalang bangunan.

“Hampir 300 meter kita menemukan saluran air yang sudah tertutup. Hari ini kita normalisasi dan kita juga melakukan pembersihan sisa-sisa berangkal,” katanya.

Untuk mencegah lapak kembali berdiri setelah penertiban, Satpol PP Kota Bandung bersama aparat Kecamatan Regol akan terus melakukan pengawasan melalui patroli dan pemantauan di kawasan tersebut.

“Pengawasan tetap kami lakukan. Satpol PP dan kewilayahan dari Kecamatan Regol tetap berpatroli, tetap memantau wilayah ini sampai benar-benar terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat,” pungkasnya.

Senada dengan Sukna, Camat Regol Inci Dermaga menyaksikan penertiban tersebut, menurutnya penertiban tersebut menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah kota.

"Kita tahu, pemerintah kota tindak lanjut dari provinsi untuk memperbaiki tata ruang dan infrastruktur yang ada, salah satunya di Kecamatan Regol, tepatnya di Balong Gede, terdapat fasilitas infrastruktur yang dikaji dan dipandang untuk diperbaiki. Nah ini karena fasilitas umum, adanya bangunan-bangunan liar yang berdiri bahkan menetap digunakan oleh sebagian para pedagang atau yang lainnya selama bertahun-tahun mungkin tidak ada perbaikan lokasi sehingga mengganggu infrastruktur. Hari ini kita tertibkan secara humanis, pendekatan, berdiskusi untuk dan juga menyerap aspirasi dari mereka," jelasnya.

Mereka yang diajak dialog kata Inci mulai dari tingkat RW, komunitas para pedagang, tingkat kelurahan, hingga di tingkat kecamatan dengan para perwakilan SKPD terkait, terutama Satpol-PP untuk memberikan peringatan agar bisa membongkar sendiri.

"Alhamdulillah, kesepakatan yang ada di Kecamatan Regol, penertiban ataupun membongkar secara mandiri selama 2 minggu," tandasnya seraya mengatakan PKL kuliner di wilayahnya ada 41 unit dan kios buku kurang lebih 25 kios.

Terkait kebijakan relokasi Inci menegaskan tidak ada, tetapi menerapkan mereka boleh tetap melakukan jualan dengan catatan datang bersih, pulang bersih serta tidak boleh ada bangunan bersifat permanen atau non-permanen. Sementara jam berjalan disepakati 12 jam dari mulai jam 08.00 - 20.00 WIB.