POJOKSATU.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan dan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah dana PIP sebesar Rp535,46 miliar yang belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh 627.314 penerima karena rekening bantuan tidak diaktivasi.

Selain itu, BPK menemukan potensi kelebihan penyaluran bantuan kepada puluhan ribu penerima serta persoalan data kesejahteraan yang berpotensi menyebabkan kelebihan penyaluran hingga triliunan rupiah.

Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026.

Dana PIP Rp535,46 Miliar Belum Dimanfaatkan

Dalam laporan pemeriksaannya, BPK mencatat sebanyak 627.314 penerima belum melakukan aktivasi rekening sehingga dana bantuan PIP tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

"Terdapat dana PIP Dikdasmen yang tidak diaktivasi, sehingga tidak dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh 627.314 penerima sebesar Rp535,46 miliar," seperti dikutip dari temuan BPK dalam IHPS I Tahun 2026.

Aktivasi rekening menjadi bagian penting dalam proses penyaluran bantuan. Tanpa aktivasi, penerima tidak dapat memanfaatkan dana yang telah dialokasikan untuk membantu kebutuhan pendidikan mereka.

Temuan ini menjadi perhatian karena PIP ditujukan untuk membantu murid dari keluarga miskin dan rentan miskin agar tetap dapat mengakses pendidikan.

Kelebihan Penyaluran dan Masalah Data Penerima

Selain dana yang belum diaktivasi, BPK menemukan kelebihan penyaluran bantuan kepada 19.331 penerima dengan nilai Rp12,37 miliar.

Kondisi tersebut antara lain terjadi karena penerima juga memperoleh bantuan PIP dari Kementerian Agama (Kemenag). Selain itu, terdapat penerima yang telah diberi tanda larangan oleh pemerintah daerah karena menerima bantuan serupa.

"Antara lain atas penerima yang juga menerima bantuan PIP Kemenag dan penerima yang di-tagging "dilarang pemda" karena menerima bantuan serupa," tulis BPK.

BPK juga mencatat potensi kelebihan penyaluran PIP kepada penerima yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak padan, berstatus nonaktif, atau tercatat ganda.

Jumlah penerima dalam kelompok tersebut mencapai 86.337 orang dengan nilai bantuan Rp80,75 miliar.

Persoalan lain berkaitan dengan kesesuaian data kesejahteraan penerima. BPK menemukan 5.301.672 penerima yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 6 hingga 10, serta penerima yang tidak memiliki data desil.

Nilai bantuan yang berpotensi mengalami kelebihan penyaluran pada kelompok ini mencapai Rp3,835 triliun.

Temuan tersebut menunjukkan pentingnya pembaruan dan pencocokan data agar bantuan pendidikan diterima oleh murid yang memenuhi kriteria.

Namun, potensi kelebihan penyaluran tidak serta-merta berarti seluruh dana tersebut telah terbukti disalurkan secara tidak sah.

Rekomendasi BPK untuk Memperbaiki Penyaluran PIP

Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meninjau kembali petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PIP.

Salah satu hal yang perlu diperbaiki adalah pengaturan periode pengambilan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang digunakan dalam proses verifikasi dan validasi penerima bantuan.

Penggunaan DTSEN sebagai sumber data, termasuk pemanfaatan informasi desil kesejahteraan, juga perlu diatur lebih lanjut agar proses penetapan penerima bantuan semakin tepat sasaran.

BPK turut merekomendasikan peninjauan kebijakan relaksasi aktivasi rekening penerima PIP. Rekomendasi ini berkaitan dengan persoalan dana bantuan yang tidak dapat dimanfaatkan karena penerima belum melakukan aktivasi rekening.

Perbaikan juga diperlukan dalam perjanjian kerja sama dengan bank penyalur. BPK meminta agar perjanjian tersebut memuat ketentuan sanksi apabila bank penyalur lalai menjalankan kewajibannya.

Selain itu, Kemendikdasmen diminta mengatur batas maksimal pelaporan akhir pelaksanaan PIP. Ketentuan tersebut diperlukan untuk memastikan nilai akhir dana bantuan yang berhasil disalurkan serta jumlah dana yang harus dikembalikan ke kas negara dapat ditentukan secara jelas.

Siapa yang Berhak Menerima PIP?

Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen merupakan bantuan pembiayaan pendidikan bagi murid dari keluarga yang mengalami keterbatasan ekonomi.

Program ini bertujuan memperluas akses terhadap layanan pendidikan, meringankan biaya pribadi pendidikan, serta mencegah murid putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.

PIP juga mendukung pelaksanaan wajib belajar 13 tahun. Mulai 2026, cakupan program diperluas untuk mencakup murid pendidikan formal pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sebelum memasuki pendidikan dasar.

Sasaran PIP adalah murid dari keluarga miskin dan rentan miskin berusia 5-22 tahun. Prioritas diberikan kepada murid dari keluarga yang tercatat dalam DTSEN pada desil 1-4.

Selain berdasarkan tingkat kesejahteraan, penerima prioritas mencakup murid yang berisiko putus sekolah atau kembali bersekolah setelah putus sekolah, murid yatim dan/atau piatu, serta murid yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan.

Prioritas juga diberikan kepada murid berkebutuhan khusus, murid yang orang tua atau walinya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), murid yang orang tua atau walinya berstatus narapidana, serta murid yang berkonflik dengan hukum atau berstatus anak binaan di lembaga pembinaan khusus anak.

Besaran Dana PIP Dikdasmen 2026

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 171 Tahun 2026, besaran bantuan PIP ditetapkan per semester sesuai jenjang pendidikan.

Berikut rincian nominal bantuan yang tercantum dalam ketentuan tersebut:

  • TK: Rp225.000 per semester.

  • SD/SDLB dan Paket A: Rp225.000 per semester.

  • SMP/SMPLB dan Paket B: Rp375.000 per semester.

  • SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C: Rp900.000 per semester.

Besaran bantuan tersebut ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan murid sesuai jenjangnya.

Karena itu, ketepatan data penerima, kelancaran aktivasi rekening, dan pengawasan penyaluran menjadi bagian penting agar bantuan benar-benar dapat digunakan oleh murid yang membutuhkan.

Temuan BPK menjadi pengingat bahwa keberhasilan program bantuan pendidikan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga dari ketepatan penerima dan kemampuan mereka memanfaatkan bantuan tersebut. ***