POJOKSATU.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyaluran bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia. Total bantuan yang disalurkan kepada para penerima tersebut mencapai Rp2,70 miliar.
Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 berdasarkan pemeriksaan terhadap Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
"Terdapat penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada penerima yang telah meninggal dunia sebanyak 320 mahasiswa sebesar Rp2,70 miliar pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi," demikian kutipan hasil pemeriksaan BPK yang diberitakan Detikcom pada 14 Oktober 2026.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK merekomendasikan pimpinan kementerian dan lembaga terkait berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memperbaiki persoalan pendataan penerima bantuan.
BPK juga meminta pemulihan kelebihan pembayaran melalui penyetoran kembali ke kas negara.
"BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait agar melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki permasalahan pendataan dan melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara," demikian bunyi rekomendasi tersebut.
Temuan ini menjadi sorotan karena KIP Kuliah merupakan salah satu program bantuan pendidikan pemerintah yang menjangkau lebih dari satu juta mahasiswa.
Akurasi data penerima menjadi penting agar anggaran negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Ketentuan Penerima Bantuan KIP Kuliah
KIP Kuliah merupakan program pemerintah untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Bantuan ini mencakup pembebasan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup sesuai ketentuan program.
Calon penerima harus memenuhi persyaratan akademik dan ekonomi. Salah satu kelompok yang diprioritaskan adalah lulusan SMA atau SMK penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada jenjang pendidikan menengah dan/atau calon mahasiswa yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kelompok desil 1 hingga desil 4.
Calon penerima juga harus diterima di perguruan tinggi melalui jalur seleksi yang diakui dalam ketentuan KIP Kuliah, baik Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), maupun seleksi mandiri sesuai persyaratan program.
Bagi calon mahasiswa yang belum tercatat dalam DTSEN, kelayakan ekonomi tetap harus dibuktikan melalui dokumen pendukung.
Salah satu kriteria yang disebutkan dalam ketentuan program adalah pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah domisili asal mahasiswa.
Pemenuhan persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses penetapan penerima bantuan. Data calon penerima juga perlu dipastikan akurat agar bantuan diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar memenuhi kriteria.
Bentuk Bantuan dan Mekanisme Pencairan KIP Kuliah
Penerima KIP Kuliah memperoleh dua bentuk bantuan utama, yakni pembebasan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup.
1. Pembebasan biaya pendidikan
Biaya pendidikan berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dibayarkan langsung kepada perguruan tinggi sesuai ketentuan program. Dengan mekanisme ini, mahasiswa penerima tidak perlu menanggung komponen biaya pendidikan yang telah ditanggung pemerintah melalui KIP Kuliah.
2. Bantuan biaya hidup
Selain biaya pendidikan, mahasiswa menerima bantuan biaya hidup yang besarannya ditetapkan berdasarkan klaster wilayah perguruan tinggi dan indeks harga lokal.
Besaran bantuan biaya hidup yang tercantum dalam informasi program terdiri atas lima kelompok, yaitu:
Rp800.000 per bulan.
Rp950.000 per bulan.
Rp1.100.000 per bulan.
Rp1.250.000 per bulan.
Rp1.400.000 per bulan.
Bantuan biaya hidup disalurkan langsung ke rekening mahasiswa penerima, sedangkan biaya pendidikan dibayarkan kepada perguruan tinggi. Pencairan bantuan biaya hidup dilakukan setiap semester atau enam bulan sekali sesuai mekanisme penyaluran program.
Anggaran KIP Kuliah 2026 Mencapai Rp15,64 Triliun
Besarnya cakupan program KIP Kuliah terlihat dari alokasi anggaran dan jumlah mahasiswa yang menjadi sasaran bantuan.
Berdasarkan data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek yang tercantum dalam materi pemberitaan, anggaran KIP Kuliah pada 2026 mencapai Rp15,64 triliun dengan sasaran 1.072.240 mahasiswa.
Sebagai perbandingan, pada 2025 anggaran program ini tercatat sebesar Rp14,95 triliun dengan sasaran 1.053.851 mahasiswa.
Sementara itu, proyeksi anggaran KIP Kuliah pada 2027 mencapai Rp15,37 triliun dengan perkiraan sasaran 966.623 mahasiswa. Angka 2027 tersebut merupakan proyeksi, bukan realisasi anggaran yang telah ditetapkan sebagai hasil akhir.
Besarnya anggaran tersebut menunjukkan skala program bantuan pendidikan yang menjangkau lebih dari satu juta mahasiswa pada 2026. Karena itu, pengawasan dan pembaruan data menjadi bagian penting dalam menjaga efektivitas penyaluran bantuan.
BPK Minta Pendataan Diperbaiki dan Kelebihan Pembayaran Dipulihkan
Temuan penyaluran Rp2,70 miliar kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia menyoroti pentingnya ketepatan data penerima dan mekanisme pengawasan dalam pengelolaan KIP Kuliah.
Rekomendasi BPK menekankan dua langkah tindak lanjut, yakni memperbaiki pendataan melalui koordinasi antarpihak terkait dan memulihkan kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara.
Perbaikan tersebut diperlukan agar data penerima selalu sesuai dengan kondisi terkini.
Dengan demikian, bantuan pendidikan dapat disalurkan secara tepat sasaran dan anggaran negara dikelola secara akuntabel.
Namun, temuan pemeriksaan ini tidak serta-merta menjelaskan penyebab setiap penyaluran kepada penerima yang telah meninggal dunia.
Penetapan penyebab, pihak yang bertanggung jawab, serta besaran dana yang benar-benar harus dikembalikan memerlukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.
Pada akhirnya, menjaga ketepatan data bukan sekadar persoalan administrasi.
Di balik anggaran KIP Kuliah yang besar, ada mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang menggantungkan harapan pada bantuan pendidikan agar tetap bisa melanjutkan kuliah dan meraih masa depan yang lebih baik. ***



