POJOKSATU.id, Penyaluran bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dana yang diberikan kepada mahasiswa yang sudah meninggal dunia.
Nilai bantuan yang tercatat dalam temuan tersebut mencapai Rp2,70 miliar.
Persoalan itu diungkap melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang memuat hasil pemeriksaan terhadap Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
"Terdapat penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada penerima yang telah meninggal dunia sebanyak 320 mahasiswa sebesar Rp2,70 miliar pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi," demikian hasil pemeriksaan BPK.
Dalam dokumen tersebut, BPK mencatat sebanyak 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia masih menerima penyaluran bantuan KIP Kuliah.
Total dana yang terkait dengan penyaluran tersebut mencapai Rp2,70 miliar.
Temuan ini menunjukkan adanya persoalan dalam proses pendataan penerima bantuan yang perlu mendapat perhatian dari pihak terkait.
BPK pun meminta agar hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang diperlukan.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah meminta pimpinan kementerian dan lembaga (K/L) terkait berkoordinasi untuk membenahi data penerima bantuan.
Langkah tersebut diperlukan agar informasi yang digunakan dalam proses penyaluran sesuai dengan kondisi penerima sebenarnya.
BPK juga meminta pengembalian dana yang terlanjur dibayarkan secara berlebih melalui penyetoran kembali ke kas negara.
Tindak lanjut atas rekomendasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan pendidikan sekaligus memperbaiki sistem administrasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan yang disediakan pemerintah untuk membuka kesempatan bagi mahasiswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi agar dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Program ini tidak terbatas bagi mahasiswa yang baru memasuki perguruan tinggi.
Mahasiswa yang masih menempuh pendidikan serta peserta program profesi juga dapat menerima bantuan selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Faktor ekonomi menjadi salah satu persyaratan utama dalam penentuan penerima KIP Kuliah.
Program ini diprioritaskan bagi calon mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang memiliki dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Kelompok yang mendapat prioritas antara lain lulusan SMA atau SMK yang menerima Program Indonesia Pintar (PIP) ketika masih bersekolah.
Prioritas juga diberikan kepada calon mahasiswa yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kelompok desil 1 sampai desil 4.
Dari sisi penerimaan mahasiswa baru, calon penerima harus terlebih dahulu dinyatakan lolos Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Jalur yang dapat ditempuh meliputi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Peluang mendapatkan bantuan juga tersedia bagi calon mahasiswa yang diterima melalui jalur seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS), dengan tetap mengikuti persyaratan program.
Bagi calon penerima yang belum masuk dalam DTSEN, pemerintah menetapkan persyaratan ekonomi tambahan yang harus dipenuhi.
Salah satunya berkaitan dengan jumlah penghasilan gabungan orang tua atau wali.
Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan harus lebih rendah daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah domisili asal mahasiswa. Persyaratan tersebut perlu dilengkapi dokumen pendukung yang sah sebagai dasar penilaian kelayakan.
Penerima KIP Kuliah memperoleh dukungan berupa pembiayaan pendidikan dan bantuan biaya hidup.
Kedua jenis bantuan tersebut memiliki mekanisme penyaluran yang berbeda.
Untuk kebutuhan pendidikan, pemerintah membayarkan uang kuliah tunggal (UKT) atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembayaran dilakukan langsung kepada perguruan tinggi, bukan melalui rekening pribadi mahasiswa.
Di samping pembiayaan kuliah, mahasiswa penerima juga memperoleh dana untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup selama menjalani pendidikan.
Kemdiktisaintek menetapkan nominal bantuan hidup dengan mempertimbangkan perbedaan indeks harga lokal di masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Berdasarkan pembagian klaster yang berlaku, bantuan tersebut terdiri atas lima besaran.
Berikut rincian nominal bantuan biaya hidup KIP Kuliah per bulan:
- Klaster 1 sebesar Rp800.000.
- Klaster 2 sebesar Rp950.000.
- Klaster 3 sebesar Rp1,1 juta.
- Klaster 4 sebesar Rp1,25 juta.
- Klaster 5 sebesar Rp1,4 juta.
Dana bantuan hidup diberikan setiap enam bulan atau satu kali dalam satu semester.
Penyalurannya dilakukan dengan mentransfer dana secara langsung ke rekening mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima KIP Kuliah.
Besarnya peran KIP Kuliah dalam mendukung akses pendidikan tinggi juga terlihat dari anggaran yang disediakan pemerintah.
Mengacu pada informasi Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, alokasi anggaran KIP Kuliah pada 2026 mencapai Rp15,64 triliun.
Dana tersebut ditujukan untuk mendukung sebanyak 1.072.240 mahasiswa.
Dibandingkan tahun sebelumnya, anggaran program ini mengalami peningkatan.
Pada 2025, pemerintah mengalokasikan Rp14,95 triliun dengan jumlah sasaran penerima sebanyak 1.053.851 mahasiswa.
Sementara itu, untuk 2027, anggaran KIP Kuliah diperkirakan berada di angka Rp15,37 triliun.
Jumlah mahasiswa yang menjadi sasaran penerima bantuan pada tahun tersebut diproyeksikan mencapai 966.623 orang.
Dengan cakupan penerima yang mencapai lebih dari satu juta mahasiswa pada 2026, ketepatan pendataan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program.
Temuan BPK mengenai penyaluran dana kepada mahasiswa yang telah meninggal dunia pun menjadi bahan evaluasi bagi kementerian dan lembaga terkait.
Perbaikan administrasi, pemutakhiran data penerima, serta pengembalian kelebihan pembayaran ke kas negara menjadi sejumlah tindak lanjut yang direkomendasikan BPK dalam hasil pemeriksaannya.***





