POJOKSATU.id, Masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya tercatat sebagai penerima bantuan pangan beras pada akhir 2026 dapat melakukan pengecekan secara daring.

Proses pemeriksaan bisa dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Program bantuan sosial (bansos) beras kembali dipersiapkan untuk penyaluran periode Oktober, November, dan Desember 2026.

Pada tahap ini, pemerintah menargetkan sekitar 33 juta keluarga penerima manfaat (KPM), terutama rumah tangga yang termasuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4.

Bantuan yang diberikan kepada setiap keluarga berupa beras sebanyak 10 kilogram setiap bulan.

Apabila dihitung untuk tiga bulan sekaligus, masing-masing KPM berpeluang memperoleh total 30 kilogram beras.

Pemerintah merencanakan penyaluran bantuan untuk periode triwulan IV tersebut secara bersamaan.

Untuk merealisasikan program ini, anggaran yang disiapkan diperkirakan mencapai Rp17,5 triliun.

Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima bansos beras Oktober 2026 dengan memanfaatkan NIK KTP?

Langkah Mengecek Bansos Beras 2026 melalui Aplikasi Cek Bansos

Salah satu pilihan untuk mengetahui status penerimaan bantuan pangan adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos.

Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui toko aplikasi resmi di ponsel Android maupun iPhone.

Berikut prosedur yang dapat diikuti untuk melakukan pengecekan:

1. Cari dan unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.

2. Jalankan aplikasi setelah proses instalasi selesai.

3. Masuk ke menu "Cek Bansos".

4. Ketikkan NIK yang tertera pada KTP sesuai data kependudukan.

5. Pilih opsi "Cari Data" untuk memulai pencarian.

6. Periksa hasil yang ditampilkan setelah sistem selesai memproses permintaan.

Data hasil pencarian mengikuti informasi yang tersimpan dalam sistem.

Apabila tersedia, masyarakat dapat melihat keterangan terkait status penerimaan bantuan sosial maupun informasi kelompok desil.

Penentuan penerima bantuan pangan beras mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penggunaan basis data tersebut memungkinkan pemerintah melakukan penyesuaian terhadap daftar penerima sesuai kondisi dan kriteria program.

Karena itu, masyarakat yang pernah mendapatkan bansos sebelumnya sebaiknya tetap melakukan pemeriksaan ulang.

Riwayat menerima bantuan pada periode terdahulu tidak otomatis membuat seseorang kembali menjadi penerima pada Oktober 2026.

Panduan Mengecek Bansos Beras melalui Website Kemensos

Pengecekan juga dapat dilakukan melalui laman resmi milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Cara ini bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak ingin menggunakan aplikasi di ponsel.

Tahapan pemeriksaan melalui website adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan NIK sesuai identitas pada KTP apabila kolom tersebut tersedia.

3. Lengkapi kode captcha jika muncul pada halaman pencarian.

4. Tekan tombol "Cari Data".

5. Tunggu sampai sistem menyajikan informasi yang sesuai dengan data yang dimasukkan.

Sebelum memulai pencarian, pastikan NIK telah ditulis secara tepat dan sesuai dengan dokumen kependudukan.

Kesalahan dalam memasukkan data dapat menghambat proses pemeriksaan.

Informasi yang ditampilkan bergantung pada data yang tersedia di sistem Kemensos.

Untuk memastikan status kepesertaan bantuan pangan beras, masyarakat sebaiknya mengacu pada hasil resmi dan melakukan konfirmasi apabila terdapat informasi yang belum jelas.

Kriteria Masyarakat yang Berpotensi Menerima Bansos Beras 30 Kg

Program bantuan beras untuk Oktober hingga Desember 2026 menyasar keluarga yang berada dalam kelompok desil 1 sampai desil 4 berdasarkan data sosial ekonomi pemerintah.

Desil merupakan pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif.

Kelompok desil 1 menggambarkan lapisan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sementara desil 4 berada pada kelompok yang lebih tinggi dalam rentang sasaran tersebut.

Walaupun demikian, posisi dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 tidak dapat dijadikan satu-satunya patokan untuk memastikan seseorang menerima bantuan.

Penetapan KPM tetap mengikuti ketentuan program serta daftar penerima yang berlaku.

Pembaruan data juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.

Dengan demikian, seseorang yang sebelumnya memperoleh bantuan pangan belum tentu kembali masuk dalam daftar penerima pada penyaluran akhir tahun ini.

Apabila hasil pengecekan belum memberikan kepastian, masyarakat dapat meminta informasi lebih lanjut kepada aparat desa atau kelurahan setempat maupun pendamping bansos di wilayah masing-masing.

Pengecekan melalui saluran resmi menjadi langkah penting agar masyarakat dapat mengetahui status bantuan secara lebih akurat.

Dengan begitu, calon penerima dapat memperoleh informasi yang sesuai mengenai program bansos beras untuk periode Oktober hingga Desember 2026.***