JAKARTA, POJOKSATU.id - Kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN mendapat kepastian dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

Ia menyatakan penyaluran tunjangan untuk periode Juli hingga September 2026 telah mencapai 100 persen.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti dalam Taklimat Media Capaian Dua Tahun Kemendikdasmen di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan laporan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen hingga pukul 10.30 WIB pada hari itu, seluruh dana TPG guru non-ASN untuk tiga bulan tersebut telah disalurkan.

Dengan demikian, periode yang dipastikan tuntas dalam laporan tersebut mencakup Juli, Agustus, dan September 2026.

Pencairan TPG Oktober Belum Masuk dalam Laporan

Meski penyaluran TPG Juli-September bagi guru non-ASN telah dinyatakan selesai, pencairan untuk Oktober 2026 belum termasuk dalam kepastian yang disampaikan Abdul Mu’ti.

Sementara itu, laporan yang beredar di kalangan guru pada Selasa (27/10/2026) menyebutkan pencairan TPG Oktober mulai terealisasi bagi sebagian guru non-ASN.

Informasi ini masih perlu dikonfirmasi melalui data resmi pemerintah.

Guru yang belum menerima dana tunjangan dapat memeriksa rekening masing-masing serta memastikan data dan persyaratan administrasi telah sesuai.

Jika dana belum masuk, guru disarankan menghubungi dinas pendidikan atau pihak terkait untuk memperoleh informasi mengenai status penyalurannya.

Guru ASN Masih Menunggu Kepastian

Di sisi lain, informasi mengenai pencairan TPG guru ASN pada 27 Oktober 2026 masih menunjukkan status menunggu berdasarkan laporan yang beredar hingga pukul 11.00 WIB.

Belum adanya laporan pencairan yang terpantau tidak serta-merta berarti seluruh guru ASN belum menerima tunjangan.

Kepastian status penyaluran perlu merujuk pada informasi resmi dan kondisi rekening masing-masing penerima.

Perbedaan perkembangan pencairan antara guru non-ASN dan ASN membuat penerima tunjangan perlu mencermati periode pembayaran serta kategori kepegawaiannya sebelum menyimpulkan status pencairan.

Pemerintah diharapkan terus memberikan informasi berkala mengenai realisasi TPG agar guru dapat mengetahui perkembangan pembayaran hak profesinya, termasuk untuk periode Oktober 2026.