POJOKSATU.id - Tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN telah tersalurkan rata-rata 75 persen bagi guru yang datanya valid. Pemerintah menargetkan sisa pembayaran dapat diselesaikan paling lambat akhir Oktober 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen GTK Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, buka suara soal pencairan TPG yang dilakukan secara bertahap.
"Iya rata-rata sudah mencapai 75 persen. Bagi guru ASN maupun non-ASN yang datanya valid," tutur Nunuk, dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (23/10/2026).
Sisa TPG Ditargetkan Cair Akhir Oktober 2026
Nunuk menjelaskan, TPG yang disalurkan mencakup periode pembayaran yang beragam, mulai Juli hingga Oktober 2026. Proses pencairan tunjangan tersebut dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Pencairan tidak ada masalah dan dilakukan langsung oleh Kemenkeu," jelas Nunuk.
Sementara itu, sisa sekitar 25 persen TPG yang belum tersalurkan akan dibayarkan secara bertahap. Pemerintah menargetkan seluruh proses penyaluran dapat diselesaikan paling lambat pada akhir Oktober 2026.
Guru ASN maupun non-ASN yang datanya telah valid diimbau memeriksa rekening terdaftar secara berkala untuk memastikan dana tunjangan sudah masuk.
Apabila hingga batas waktu tersebut TPG belum diterima, guru dapat menyampaikan pengaduan kepada Kemendikdasmen agar status dan kendala penyalurannya dapat ditelusuri.
"Jadi ibu bapak guru tidak perlu capek-capek atau jauh-jauh datang ke Jakarta ya, silakan kontak saja ke Kemendikdasmen, kami akan membantu menelusurinya," kata Nunuk.
Guru dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di https://ult.kemendikdasmen.go.id/, menghubungi saluran telepon 177, atau mengirimkan surat elektronik ke pengaduan@kemendikdasmen.go.id.
Cara Melaporkan TPG yang Belum Cair
Bagi guru yang belum menerima TPG, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menelusuri status pencairannya.
Periksa rekening terdaftar. Pastikan rekening bank yang digunakan untuk penyaluran TPG sudah diperiksa secara berkala.
Pastikan data valid. Periksa kembali data kepegawaian dan persyaratan penyaluran yang berlaku.
Pantau informasi resmi. Ikuti perkembangan pencairan melalui kanal informasi Kemendikdasmen.
Sampaikan pengaduan. Jika tunjangan belum diterima, hubungi ULT Kemendikdasmen melalui laman resmi https://ult.kemendikdasmen.go.id/, telepon 177, atau email pengaduan@kemendikdasmen.go.id.
Saat menyampaikan laporan, guru sebaiknya menyiapkan informasi yang diperlukan agar petugas dapat menelusuri status penyaluran secara lebih tepat.
Nunuk Minta Maaf atas Keterlambatan TPG
Nunuk juga menyampaikan permohonan maaf kepada guru dan tenaga kependidikan yang sempat mengalami keterlambatan pembayaran tunjangan profesi.
"Tentu kami mohon maaf atas tertundanya penyaluran tunjangan guru yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. Saya sangat memahami bagi bapak-ibu guru tunjangan itu bukan sekadar angka," ungkapnya.
Ia mengaku memahami kegelisahan para guru dan tenaga kependidikan yang menantikan pencairan tunjangan tersebut. Nunuk bersyukur penyaluran TPG kini mulai berjalan secara bertahap.
"Saya ikut merasakan dan memahami betul kegelisahan bapak-ibu. Dan Alhamdulillah dari berbagai sumber yang saya dapatkan beberapa hari yang lalu, TPG bapak-ibu guru sudah cair ya, sudah mulai tersalur secara bertahap," imbuhnya.
Dengan penyaluran yang telah mencapai rata-rata 75 persen bagi guru yang datanya valid, pemerintah menargetkan sisa TPG dapat dibayarkan paling lambat akhir Oktober 2026.
Guru yang belum menerima tunjangan diimbau memeriksa rekening dan memanfaatkan kanal pengaduan resmi jika mengalami kendala. ***





