JAKARTA, POJOKSATU.id -- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid disebut akan dipanggil KPK besok, Rabu (28/10) sebagai saksi dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Informasi ini disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kepada wartawan, Selasa (27/10).

"Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026, hari Rabu besok," kata Boyamin, Selasa, 27 Oktober 2026.

Boyamin berharap Nusron memenuhi panggilan tersebut. Namun, jika kembali tidak hadir, ia meminta KPK tegas menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan penjemputan paksa.

"Nah, semoga Nusron Wahid hadir. Tapi kalau tidak hadir, KPK harus tegas, betul-betul menerbitkan surat perintah membawa atau istilah kerennya dijemput paksa," tegas Boyamin.

Boyamin menjelaskan, menurut informasi yang diterimanya, pemanggilan untuk 28 Oktober tersebut merupakan panggilan kedua, bukan sekadar penjadwalan ulang atas permintaan Nusron.

Ia menyebut, pada panggilan pertama, Nusron meminta penundaan dengan alasan memiliki agenda di kantor.

Namun, ketika pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis pekan berikutnya, Nusron justru melakukan perjalanan ke Johor Bahru, Malaysia.

Boyamin mengingatkan KPK agar menjalankan proses hukum sesuai ketentuan. Jika Nusron kembali tidak hadir tetapi tidak dilakukan penjemputan paksa, ia menyatakan akan meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberikan teguran dan sanksi.

"Maka kalau tidak hadir, ya harus dijemput paksa. Kalau tidak jemput paksa, berarti KPK memang melanggar kode etik dan saya akan lebih mempercayakan pada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan sanksi dan teguran,” jelasnya.

“Nah, kalau nanti prosesnya itu tidak sebagaimana mestinya, memang ya Dewan Pengawas KPK harus memberikan sanksi kepada pimpinan KPK," ujarnya lagi.

Nusron Masih Saksi

Meski demikian, Boyamin mengingatkan bahwa status Nusron dalam perkara ini masih sebagai saksi. Ia meminta Nusron hadir untuk membantu memperjelas perkara yang tengah ditangani KPK.

"Dan ini toh panggilan kepada Nusron Wahid masih saksi. Jadi saya menghimbau kepada Bapak Nusron Wahid untuk hadir aja lah, supaya mempercepat proses ini, terang benderang,” jelasnya.

“Dan jika tidak cukup bukti, kan ya tidak jadi tersangka, gitu. Jadi percaya diri aja lah untuk datang," terang Boyamin lagi.

Boyamin juga menyinggung informasi mengenai keberadaan Nusron yang disebutnya belum terlihat berkantor sejak sehari sebelumnya.

Ia berharap proses pemeriksaan tersebut dapat berlangsung tanpa intervensi dan mengungkap aliran uang dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

"Mari kita tunggu bersama," tegasnya.

Sementara Jubir KPK Budi Prasetyo dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA) belum memberikan tanggapan. Dihubungi melalui telepon dan via pesan singkat, Budi belum menjawab.

Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai pemanggilan Nusron pada 28 Oktober 2026 masih bersumber dari Boyamin Saiman.***