MEDAN, POJOKSATU.id - Sebanyak 39 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Utara (Sumut) masih menjalani proses hukum.

Sementara itu, 39 kasus lainnya telah dinyatakan selesai dari total 78 kasus yang ditangani melalui jalur pidana oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut, Dwi Endah Purwanti, mengatakan pihaknya juga menangani 122 kasus melalui pendekatan restorative justice.

"Dengan demikian, terdapat 200 kasus yang telah mendapatkan penanganan melalui dua mekanisme tersebut." ujar Dwi

Hal itu disampaikan Dwi dalam temu pers di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (4/11/2026).

Menurut Dwi, penanganan kasus kekerasan dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumut dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan setiap perkara.

Untuk kasus yang memenuhi unsur tindak pidana, penyelesaian dilakukan melalui proses hukum.

Sedangkan restorative justice diarahkan pada pemulihan, perlindungan korban, serta pertanggungjawaban pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, Dwi menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Selain penanganan hukum, Pemprov Sumut juga mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih menjadi perhatian serius.

Berdasarkan data Dinas P3AKB Sumut, kasus kekerasan pada akhir 2024 mencapai 1.822 kasus. Jumlah tersebut meningkat menjadi 1.975 kasus pada akhir 2025.

Sementara itu, hingga November 2026, tercatat sebanyak 1.341 kasus.

Untuk memperkuat upaya pencegahan, Dinas P3AKB Sumut turut menjalankan program CHILL (Curhat, Healing and Let's Go) yang menyasar remaja tingkat SMP dan SMA.

"Program ini dirancang sebagai ruang aman bagi anak untuk menyampaikan persoalan, mengekspresikan diri, mengembangkan minat dan bakat, serta mendapatkan edukasi mengenai perlindungan anak." imbuh Dwi

Setiap tahun, CHILL menyasar 10 sekolah. Khusus pada 2026, pelaksanaannya difokuskan di wilayah terdampak bencana, termasuk sejumlah sekolah di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Dwi menjelaskan, program tersebut juga bertujuan mendampingi remaja yang berpotensi menjadi korban maupun pelaku kekerasan.

Melalui kombinasi penanganan hukum, pemulihan korban, dan edukasi di lingkungan sekolah, Pemprov Sumut berharap upaya perlindungan perempuan dan anak dapat diperkuat, sekaligus mencegah munculnya kasus kekerasan baru.