MEDAN, POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai membenahi sistem pelayanan kesehatan dengan memperkuat fasilitas puskesmas untuk mengurangi kepadatan pasien di rumah sakit.
Sebanyak 31 puskesmas tengah menjalani pembangunan dan renovasi agar masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan yang lebih mudah, termasuk fasilitas rawat inap.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari BPJS Kesehatan karena dinilai mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Medan.
Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Sutopo Patria Jati, menyampaikan apresiasi tersebut saat melakukan audiensi dengan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Balai Kota Medan, Selasa (3/11/2026) kemarin.
Dalam pertemuan itu, Sutopo menilai kebijakan Pemko Medan memperkuat pelayanan kesehatan tingkat pertama merupakan langkah strategis.
Sebab, selama ini rumah sakit kerap menghadapi persoalan penumpukan pasien dan antrean panjang.
Dari total 31 puskesmas yang dibenahi, sebanyak tiga unit dibangun baru, sedangkan 28 lainnya menjalani renovasi menyeluruh.
Fasilitas rawat inap juga disiapkan agar sejumlah pasien tidak harus selalu mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari upaya mengubah kualitas pelayanan kesehatan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.
"Jadi nanti masyarakat nggak harus dirawat di rumah sakit, cukup di puskesmas saja sudah bisa melakukan rawat inap. Ini yang ingin kami ubah, wajah pelayanan kesehatan semakin bagus," ujar Rico.
Menurut Sutopo, penguatan puskesmas dapat membuat pembiayaan kesehatan lebih terkendali sekaligus mengurangi beban rumah sakit.
Dengan demikian, persoalan antrean panjang yang berpotensi menimbulkan persepsi rumah sakit menolak pasien juga dapat diminimalkan.
"Dengan digesernya penanganan ke puskesmas, relatif biayanya lebih terkendali dan rumah sakit tidak menumpuk sehingga tidak ada lagi persepsi bahwa rumah sakit menolak pasien akibat antrean yang terlalu panjang," kata Sutopo.
Rico Waas Soroti Rumah Sakit yang Menolak Pasien BPJS
Di sisi lain, Rico Waas mengingatkan bahwa peningkatan fasilitas kesehatan harus diikuti dengan perbaikan pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Ia mengaku masih menerima keluhan masyarakat terkait pelayanan rumah sakit, mulai dari pasien yang ditolak hingga pasien yang diminta pulang meskipun kondisi kesehatannya dinilai masih membutuhkan perawatan.
Rico menilai persoalan tersebut perlu dievaluasi untuk memastikan apakah terjadi akibat ketentuan BPJS Kesehatan atau kesalahan pemahaman dari pihak rumah sakit.
"Saya ingin masyarakat maupun rumah sakit benar-benar memahami hak dan kewajiban masing-masing," tegasnya.
Ia bahkan mengingatkan rumah sakit di Kota Medan agar tidak melakukan diskriminasi terhadap pasien berdasarkan status kepesertaan jaminan kesehatan.
Pemko Medan, lanjut Rico, tidak akan segan merekomendasikan pencabutan izin kerja sama BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit yang terbukti menolak pasien peserta JKN.
Selain pembenahan fasilitas kesehatan, capaian kepesertaan aktif JKN di Kota Medan juga menjadi perhatian BPJS Kesehatan.
Sutopo menyebut tingkat kepesertaan aktif masyarakat Medan telah mencapai hampir 100 persen. Angka tersebut berada di atas rata-rata nasional yang disebutnya masih berada di kisaran 80 persen lebih.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan.
"Ini menunjukkan bukti bahwa keseriusan dan komitmen Pemko Medan luar biasa untuk melindungi masyarakatnya," ungkap Sutopo.
Korban Begal di Medan Kini Ditanggung BPJS Kesehatan
Terobosan lain yang turut mendapat apresiasi adalah kebijakan perlindungan kesehatan bagi warga yang menjadi korban begal.
Melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 26 Tahun 2026, korban begal kini dapat memperoleh jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk perluasan perlindungan bagi masyarakat yang mengalami tindak kriminal dan membutuhkan penanganan medis.
Saat ini, implementasi kebijakan tersebut telah didukung kerja sama dengan 16 rumah sakit di Kota Medan.







