MEDAN, POJOKSATU.id - Persoalan vandalisme, pencurian fasilitas umum, kebersihan lingkungan, hingga gangguan keamanan menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam merumuskan kebijakan pembangunan perkotaan.

Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Medan berupaya mengidentifikasi akar persoalan tersebut agar penanganannya tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga menyasar penyebab yang mendasarinya.

Upaya itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Partisipasi Masyarakat Membangun, Merawat, dan Menjaga Kota Medan” di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (21/10/2026).

Kepala Brida Kota Medan, Benny Iskandar, mengatakan forum tersebut bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan berdasarkan kajian, data, dan bukti di lapangan.

Menurut Benny, persoalan perkotaan tidak cukup diselesaikan melalui pembangunan infrastruktur maupun penanganan setelah pelanggaran terjadi.

Pemerintah juga perlu memahami faktor yang menyebabkan masalah terus muncul serta menentukan langkah penyelesaian yang terukur.

“Kita sudah mengetahui persoalannya, tetapi perlu merumuskan mengapa persoalan itu bisa tumbuh, bagaimana mengatasinya, dari mana harus memulai, dan kapan target penyelesaiannya dapat dicapai,” ujarnya.

Ia menyoroti masih terjadinya perusakan fasilitas umum, pencurian komponen, serta vandalisme yang mengurangi fungsi dan kenyamanan ruang publik.

Selain itu, gangguan keamanan, termasuk aksi begal, juga menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian bersama.

Melalui FGD tersebut, Brida ingin mengidentifikasi penyebab belum optimalnya partisipasi masyarakat dan semangat gotong royong, sekaligus mencari cara meningkatkan kepedulian warga terhadap fasilitas umum dan lingkungan tempat tinggal.

Benny menegaskan, keberhasilan pembangunan kota tidak hanya ditentukan oleh tersedianya taman, penerangan jalan, dan fasilitas publik lainnya.

Pemeliharaan hasil pembangunan juga membutuhkan keterlibatan masyarakat agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

Namun, partisipasi warga bukan berarti mengambil alih tanggung jawab pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Pemerintah tetap berkewajiban menyediakan pelayanan dan pemeliharaan fasilitas publik, sedangkan penanganan tindak kriminal menjadi kewenangan aparat terkait.

“Yang ingin kita bangun adalah kemitraan. Pemerintah menjalankan kewenangannya, sementara masyarakat berperan aktif menjaga dan mengawasi lingkungan serta fasilitas milik bersama,” jelas Benny.

Ia menyebut keterlibatan masyarakat dapat dimulai dari tindakan sederhana, seperti menjaga kebersihan, tidak merusak fasilitas umum, mengikuti gotong royong, hingga melaporkan kerusakan melalui saluran yang tersedia.

Dalam forum tersebut, Brida menghadirkan Prof. Hamdani Harahap, guru besar sekaligus dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara, serta Albena Boang Manalu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah atau Penindakan Satpol PP Kota Medan.

Diskusi dimoderatori Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Kemasyarakatan, Adlan, dan diikuti sejumlah perwakilan perangkat daerah.

FGD dibuka oleh Kepala Brida Kota Medan yang mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

Benny mengatakan, hasil pembahasan akan diolah menjadi bahan kajian dalam bentuk policy brief atau rekomendasi kebijakan.

Dokumen tersebut nantinya disampaikan kepada perangkat daerah terkait serta pimpinan Pemko Medan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan persoalan perkotaan.

Ia berharap rekomendasi yang dihasilkan tidak berhenti sebagai catatan diskusi, tetapi dapat menjadi dasar penyusunan program yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Menurutnya, pembangunan Medan membutuhkan dua pendekatan sekaligus, yakni pembangunan fisik dan pembangunan sosial.

Keduanya perlu berjalan beriringan untuk membentuk lingkungan perkotaan yang tertib, aman, bersih, serta didukung rasa tanggung jawab bersama.