MEDAN, POJOKSATU.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tengah menelusuri dugaan penyebaran berita bohong yang melibatkan konten kreator asal Medan, Rahmat Hidayat alias Aleh.

Perkara ini berkaitan dengan unggahan Aleh yang mengaku mendapat tawaran uang Rp80 juta agar tidak membahas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Direktorat Reserse Siber Polda Sumut telah melayangkan surat panggilan kepada Aleh untuk dimintai keterangan. Polisi berharap yang bersangkutan memenuhi undangan tersebut dalam waktu dekat.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, mengatakan pemanggilan itu merupakan bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung.

“Kemarin kita sudah undang. Insyaallah, dalam waktu dekat, sesuai dengan undangan kami, nanti bisa hadir,” kata Bayu, Rabu (21/10/2026).

Meski demikian, Bayu belum menyampaikan jadwal pasti kedatangan Aleh. Ia juga menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke penyidikan.

“Penyelidikan. Nah, belum bisa diungkap, karena kan belum selesai. Belum selesai,” ujarnya.

Laporan terhadap Aleh diterima polisi dua hari setelah konten kreator tersebut mengunggah pengakuannya di media sosial.

Dalam unggahan yang dipublikasikan pada 17 Oktober 2026, Aleh memperlihatkan tangkapan layar percakapan yang disebut berisi tawaran kerja sama senilai Rp80 juta dengan syarat tidak membahas isu karhutla.

Dalam video tersebut, Aleh mengungkapkan keterkejutannya atas tawaran yang diterimanya.

Unggahan itu kemudian ramai diperbincangkan dan menuai kritik sebelum akhirnya dihapus dari akun media sosial pribadinya.

Namun, kebenaran mengenai tawaran tersebut maupun identitas pihak yang diduga menghubungi Aleh masih perlu ditelusuri. Hingga kini, polisi belum menyampaikan hasil akhir penyelidikan terkait dugaan berita bohong tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara sekaligus Ketua Gerindra Medan, Ihwan Ritonga, meminta kepolisian mengusut tuntas informasi yang beredar.

Ia menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah tawaran tersebut benar-benar ada dan siapa pihak yang berada di baliknya.

Ihwan meminta polisi tidak hanya meminta keterangan Aleh, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menawarkan uang tersebut beserta tujuan penawarannya.

Menurutnya, informasi yang tidak terverifikasi berpotensi memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat, termasuk anggapan bahwa terdapat upaya menggunakan uang untuk meredam pembahasan mengenai karhutla.

“Kalau memang ada penawaran, siapa yang menawarkan dan untuk kepentingan siapa. Itu yang harus ditelusuri oleh Kapolda Sumut. Jangan sampai ada pihak yang menggunakan isu karhutla untuk kepentingan tertentu,” ujar Ihwan, Minggu (18/10/2026) lalu.

Ia juga menegaskan bahwa apabila ditemukan dugaan kebohongan atau penipuan yang mengatasnamakan penanganan karhutla, pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.