POJOKSATU.id - Kasus meninggalnya Z (10), anak penyandang down syndrome di Rungkut, Surabaya, setelah diduga menjadi korban kekerasan pada 12 September 2026, menjadi pengingat pentingnya penguatan perlindungan anak dan pendidikan karakter sejak dini.

Peristiwa ini mendorong DPR RI mengevaluasi sistem pencegahan perundungan, termasuk membuka wacana kajian pembentukan Undang-Undang Anti-Perundungan tersendiri.

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus anggota Badan Legislasi (Baleg), Abdullah atau Abduh, menilai Indonesia berada dalam kondisi darurat perundungan anak.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menekankan perlindungan anak penyandang disabilitas serta pendampingan bagi keluarga korban dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Dua anak yang diduga terlibat dalam perkara ini berinisial F (8) dan K (11).

Karena keduanya masih berusia di bawah 12 tahun, penanganannya mempertimbangkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk pembinaan, pendampingan psikologis, dan keberlanjutan pendidikan.

DPR Sebut Indonesia Darurat Perundungan Anak

Abdullah menilai kasus dugaan perundungan yang berujung pada kematian anak menunjukkan perlunya pembenahan serius terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan.

"Menurut saya, ini sudah darurat bullying (perundungan, red) anak dan diperlukan pembenahan radikal. Sudah ada anak yang meninggal dunia dalam kasus dugaan perundungan, bahkan ada korban yang mengalami dampak fisik serius.

Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban," ujar Abduh dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, evaluasi perlu mencakup tiga lingkungan utama kehidupan anak, yakni keluarga, sekolah, dan pertemanan.

Program pencegahan perundungan di ketiga lingkungan tersebut perlu diperiksa efektivitasnya agar penanganan tidak hanya dilakukan setelah kasus menjadi sorotan publik.

Abduh juga mendorong kajian kemungkinan pembentukan UU Anti-Bullying tersendiri untuk menilai kecukupan regulasi yang ada dan mengidentifikasi celah perlindungan.

"Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki UU Anti-Bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan, hingga pemulihan korban," jelasnya.

Ia menegaskan, gagasan tersebut masih perlu dikaji untuk menentukan apakah Indonesia membutuhkan undang-undang khusus atau cukup memperkuat aturan yang berlaku.

Dalam pendidikan, evaluasi dapat mencakup mekanisme pelaporan yang aman, penanganan berpihak kepada korban, pendampingan psikologis, dan edukasi antikekerasan.

Namun, kasus Z terjadi di lingkungan rumah sehingga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perundungan di sekolah.

Yang perlu diperkuat adalah penanaman empati, penghormatan terhadap perbedaan, pengendalian emosi, dan tanggung jawab dalam kehidupan anak, baik di sekolah maupun di luar sekolah.

DPR Soroti Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menilai kematian Z harus menjadi evaluasi bagi perlindungan anak di keluarga, lingkungan tempat tinggal, sekolah, dan masyarakat.

"Ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama. Anak, apalagi anak penyandang disabilitas, harus mendapatkan perlindungan dan lingkungan yang aman.

Kasus seperti ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus dimulai dari keluarga, lingkungan tempat tinggal, sekolah, dan masyarakat," kata Singgih, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, penanganan perkara tidak cukup berfokus pada proses hukum.

Keluarga korban membutuhkan pendampingan, sedangkan anak yang berhadapan dengan hukum perlu mendapatkan pembinaan sesuai usia dan kebutuhannya.

"Ketika anak yang berhadapan dengan hukum masih di bawah umur, pendekatannya memang harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Tetapi bukan berarti persoalannya selesai ketika anak dikembalikan kepada orang tua. Harus ada pendampingan dan pembinaan agar anak memahami akibat dari perbuatannya dan tidak mengulangi perilaku yang membahayakan orang lain," ujarnya.

Singgih menekankan bahwa prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus berjalan bersama pembinaan yang memadai.

Pendekatan tersebut juga relevan dengan pendidikan inklusif, yang tidak hanya memberikan akses belajar kepada anak penyandang disabilitas, tetapi juga membangun budaya sekolah yang menghormati perbedaan.

Guru dan tenaga kependidikan perlu mampu mengenali tanda-tanda perundungan serta menangani laporan secara cepat.

Anak dengan hambatan berbicara, bergerak, atau berkomunikasi juga memerlukan mekanisme pengaduan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Polisi Tetapkan Pembinaan Khusus Selama Enam Bulan

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dengan mempertimbangkan usia anak yang terlibat.

"Per tanggal 29 September 2026 sebagai tahapan dalam proses penyidikan ini perlu dilakukan penelitian sosial terhadap anak yang melakukan perbuatan tersebut," ujar Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan keputusan bersama sejumlah pihak, satu anak yang diduga sebagai pelaku utama menjalani pembinaan khusus selama enam bulan di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya.

"Memutuskan terhadap anak bahwa dalam perkara ini disepakati oleh pihak terkait agar dilakukan pembinaan kepada anak dalam hal ini anak pelaku di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan untuk evaluasi dengan jaminan keberlangsungan pendidikan, baik secara akademik, rohani, dan konseling," ujar Luthfie.

Pembinaan tersebut mencakup pendidikan akademik, penguatan spiritual, dan konseling.

Sementara itu, satu anak lainnya yang berstatus sebagai anak saksi ditempatkan sementara di sebuah pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya.

Penempatan itu mempertimbangkan kondisi psikologis dan sosial anak, termasuk lokasi rumahnya yang bertetangga dengan keluarga korban.

"Untuk sementara ditempatkan atas persetujuan orang tuanya di pondok pesantren untuk mendapat pendidikan dan agar tidak terlihat oleh keluarga korban karena bertetangga rumah," ucapnya.

Pelaksanaan penanganan tersebut tetap perlu memperhatikan hak anak atas pendidikan, perlindungan, dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot Surabaya Dampingi Keluarga Korban

Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) mendampingi keluarga korban sekaligus menjangkau keluarga anak-anak yang diduga terlibat.

Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, mengatakan kedua keluarga membutuhkan pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing.

"Sudah kami dampingi dua-duanya. Keluarga korban membutuhkan pendampingan, begitu juga keluarga anak yang diduga terlibat karena mereka juga masih anak-anak," kata Ida, Senin (19/10/2026).

Ida menjelaskan, Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan penanganan anak sesuai kebutuhan. Ia juga menyebut anak yang diduga terlibat menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Menur untuk pendalaman kondisi psikologis.

Tindak lanjut akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tenaga profesional, tanpa mengesampingkan perlindungan keluarga korban.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, turut menyampaikan pentingnya pemeriksaan kondisi kejiwaan sebelum menentukan tindak lanjut pendampingan.

Ia berharap peristiwa tersebut menjadi evaluasi bagi orang tua agar lebih dekat dengan anak dan memahami perkembangan serta perilaku mereka.

Pemkot Surabaya juga memperkuat edukasi pencegahan kekerasan melalui layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), termasuk layanan di balai RW, serta sosialisasi di sekolah dan masyarakat.

Ida mengatakan edukasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman orang tua mengenai pola pengasuhan, pengawasan anak, dan kepedulian terhadap tanda-tanda kekerasan.

"Melalui edukasi ini, kami berharap masyarakat semakin peduli terhadap kondisi anak di lingkungan sekitarnya.

Jika menemukan indikasi kekerasan atau perundungan, kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkannya agar bisa ditangani sejak dini," kata Ida.

Menurutnya, perlindungan anak membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah.

Edukasi juga perlu diterapkan dalam keseharian agar anak memahami dampak perilaku yang menyakiti orang lain, menghargai perbedaan, dan berani mencari pertolongan.

Sekolah perlu menyediakan mekanisme pelaporan yang tidak menyalahkan korban. Guru, wali kelas, guru bimbingan dan konseling, kepala sekolah, serta orang tua harus bekerja sama memastikan setiap laporan ditangani secara serius.

Pendidikan dan Konseling Tetap Diperhatikan

Kepala UPT PPA DP3APPKB Surabaya, Lingga, mengatakan pihaknya akan mengawal proses pembinaan agar kebutuhan mental, spiritual, konseling, dan pendidikan anak tetap terpenuhi selama sekitar enam bulan.

"Kami juga akan memfasilitasi anak tersebut untuk mendapatkan pembinaan secara mental, spiritual, maupun kelangsungan terhadap sekolahnya untuk kami lakukan pembinaan selama kurang lebih 6 bulan dan kemudian akan kami evaluasi secara berkala," kata Lingga.

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Kelas I Surabaya, Yoyon Sukaryono, menambahkan penanganan perkara mengedepankan keadilan restoratif dan perlindungan hak anak.

"Anak selain mendapatkan pembinaan, anak juga kita pantau agar mendapatkan akses untuk konseling, sesi psikologi, juga juga untuk pendidikan anak, akan kita nanti upayakan koordinasi dengan Peksos dan juga dari P3A supaya hak anak selama masa perkembangannya tetap tidak terganggu," ujar Yoyon.

Pendampingan tersebut ditujukan untuk menjaga akses pendidikan dan konseling selama proses penanganan.

Pembinaan juga diharapkan membantu anak memahami akibat tindakannya, mengembangkan empati, mengendalikan perilaku, dan membangun hubungan sosial yang sehat.

Meski demikian, pendekatan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh mengabaikan hak korban. Pemulihan keluarga, jaminan keamanan, dan pencegahan kejadian serupa harus menjadi bagian dari penanganan menyeluruh.

Kronologi Dugaan Kekerasan terhadap Z

Z meninggal dunia pada 12 September 2026 setelah diduga mengalami kekerasan di rumahnya. Sekitar pukul 09.00 WIB, ibunya menemukan Z tergeletak di teras dengan wajah membiru, jeratan tali sepatu di leher, dan bercak sabun colek di mulut.

Keluarga segera membawanya ke rumah sakit, tetapi Z dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.45 WIB. Ayah korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mengaku melihat dua anak masuk ke rumahnya secara bergantian sekitar pukul 08.15 WIB.

Z diketahui memiliki Down syndrome, kelainan jantung bawaan, cerebral palsy, dan katarak. Kondisi tersebut membuatnya kesulitan berjalan, berbicara, dan melihat.

Ayahnya juga menduga Z pernah mengalami tindakan serupa sekitar sepekan sebelumnya, ketika tali tambang ditemukan melingkar di pundaknya. Dugaan keterlibatan dua anak tersebut masih perlu merujuk pada hasil penyelidikan pihak berwenang. ***