Oleh: Prof Djohermansyah Djohan

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan persoalan konstitusional yang jauh lebih besar daripada sekadar soal ijazah.

MK memang tidak mendiskualifikasi Gibran. Namun, yang menarik adalah pertimbangan hukumnya. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti atau dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang membuktikan telah menamatkan pendidikan yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, MK tidak dapat masuk lebih jauh karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut dalam mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Di sinilah persoalan konstitusional itu menjadi menarik.

MK menutup pintu PHPU karena persoalan hukum acara. Tetapi substansi mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan calon wakil presiden tidak boleh serta-merta dianggap selesai.


Syarat Calon Bukan Formalitas

UU Pemilu secara tegas mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Kata pentingnya adalah “tamat”.

Syarat tersebut bukan sekadar pernah bersekolah atau memiliki pengetahuan yang dianggap setara. Ada persyaratan bahwa pendidikan menengah itu telah ditamatkan dan dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah.

Dalam perkara ini, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara sekolah menengah.

Di sisi lain, surat keterangan dari Kementerian Pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan telah menjadi dasar bagi KPU untuk menyatakan persyaratan pendidikan terpenuhi.

Maka pertanyaan hukumnya sederhana, tetapi fundamental: apakah seseorang benar-benar memenuhi syarat sebagaimana ditentukan undang-undang, atau cukup dianggap memenuhi syarat karena dokumen administratifnya telah diterima penyelenggara pemilu? Pertanyaan ini tidak boleh dianggap remeh.

Syarat calon bukan aksesori administratif. Ia merupakan pintu masuk menuju kekuasaan negara. Ok

Jika syarat pendidikan ditentukan undang-undang, semua calon harus tunduk pada standar yang sama. Tidak boleh ada standar ganda atau favoritisme.


Legal Standing

Para pemohon dalam perkara ini ditolak karena persoalan legal standing dan tenggat waktu pengajuan PHPU.

Ini merupakan konsekuensi hukum acara yang harus dihormati. MK tidak dapat mengabaikan syarat formal hanya karena substansi perkara menarik perhatian publik.

Tetapi persoalan menjadi berbeda apabila pihak yang mengajukan adalah peserta Pilpres 2024 yang memiliki kedudukan hukum dan mengajukannya dalam tenggat waktu yang ditentukan.

Seandainya Anies Baswedan atau Ganjar Pranowo, sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024, mengajukan persoalan tersebut dalam waktu yang ditentukan hukum acara, maka pintu bagi MK untuk memeriksa substansi perkara akan jauh lebih terbuka.

Tentu, hasil akhirnya tetap merupakan kewenangan MK setelah memeriksa bukti dan argumentasi para pihak. Tetapi setidaknya persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran dapat diuji secara judicial dalam forum yang memang disediakan konstitusi.

Pelajaran terpentingnya adalah kebenaran substantif harus memiliki jalan untuk diuji pada waktunya.

Jangan sampai setelah seorang calon dilantik, baru ditemukan persoalan mendasar mengenai syarat pencalonannya, sementara semua pintu hukum untuk mengujinya sudah tertutup.

Jika itu terjadi, hukum seolah-olah mengatakan: bukan yang terpenting apakah syarat calon benar-benar terpenuhi, melainkan apakah ada orang yang tepat menggugat pada waktu yang tepat.

Padahal, pemilu bukan sekadar prosedur. Pemilu adalah mekanisme pemberian legitimasi rakyat kepada seseorang untuk memegang kekuasaan negara.


Bola di DPR

Karena MK tidak mendiskualifikasi Gibran, bukan berarti seluruh persoalan otomatis berakhir. Konstitusi masih menyediakan mekanisme lain.

Pasal 7A UUD 1945 menyebut presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Mekanisme itu bukan pemakzulan langsung oleh MK. Prosesnya dimulai dari DPR. Jika DPR berpendapat terdapat dugaan pelanggaran yang memenuhi ketentuan konstitusi, DPR dapat menggunakan mekanisme sebagaimana diatur Pasal 7B UUD 1945 dan meminta MK memeriksa, mengadili, serta memutus pendapat DPR tersebut.

Jika MK membenarkan pendapat DPR, proses selanjutnya berada di MPR yang terdiri atas anggota DPR dan DPD.

Dengan demikian, apabila persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran hendak diuji melalui jalur konstitusional yang lain, bola kini berada di DPR.

Apakah DPR akan membiarkan persoalan berhenti begitu saja? Atau DPR akan menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk memastikan apakah fakta dan pertimbangan yang muncul dalam persidangan MK cukup serius untuk ditindaklanjuti? Ok

Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada Gibran. Bukan pula soal pro atau kontra terhadap Presiden Jokowi yang notabene bapak kandung Gibran. Ini soal prinsip yang jauh lebih besar: apakah syarat hukum berlaku sama kepada siapa pun yang menduduki jabatan publik tertinggi?

DPR jangan gegabah, tetapi jangan pula diam Namun, DPR juga tidak boleh menjadikan pemakzulan sebagai senjata politik. Pemakzulan bukan karena balas dendam politik.

Ia merupakan instrumen konstitusional yang sangat serius. Karena itu, jika DPR hendak menggunakan kewenangannya, pemeriksaan harus dilakukan dengan standar pembuktian yang tinggi.

Harus diperiksa secara terang. Dokumen apa yang digunakan dalam pencalonan. Siapa yang menerbitkannya. Apa dasar penerbitannya. Apakah dokumen tersebut benar-benar memenuhi syarat Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Bagaimana KPU melakukan verifikasi, dan sejauh mana Bawaslu menjalankan fungsi pengawasannya.

Selain itu, yang juga harus dibedakan adalah tidak terpenuhinya syarat calon dengan perbuatan tercela sang calon berupa penipuan. Keduanya merupakan konstruksi hukum yang berbeda.

Jika hendak menggunakan alasan perbuatan tercela, harus ada pembuktian mengenai perbuatan tercela tersebut.

Jika persoalannya adalah ketidak-terpenuhan syarat sebagai Wakil Presiden, maka dasar konstitusional “tidak lagi memenuhi syarat” harus diuji secara tersendiri. Jangan mencampuradukkannya.

DPR harus menghindari pengadilan jalanan maupun pengadilan politik. Yang diperlukan adalah pengujian konstitusional berbasis bukti.


KPU dan Bawaslu

Kasus ini sekaligus meninggalkan pertanyaan besar kepada KPU dan Bawaslu. KPU adalah lembaga independen yang menetapkan pasangan calon. Karena itu, verifikasi syarat pencalonan bukan pekerjaan administratif yang dapat dilakukan secara mekanis.

Bawaslu pun harus dapat menjelaskan sejauh mana pengawasan terhadap dokumen pencalonan benar-benar telah dilakukan.

Jika ternyata terdapat kelemahan dalam proses verifikasi atau pengawasan, pertanggungjawaban kelembagaan tidak boleh berhenti pada kalimat bahwa “dokumen sudah diterima”.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu, mekanisme DKPP juga tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Integritas pemilu bukan hanya tanggung jawab calon. Ia juga tanggung jawab penyelenggara.

Yang dipertaruhkan bukan Gibran

Pada akhirnya, persoalan ini tidak boleh direduksi menjadi pertarungan antara pendukung dan penentang Gibran.

Yang dipertaruhkan jauh lebih besar: kepercayaan rakyat terhadap demokrasi dan negara hukum.

Jika seseorang memenuhi syarat, buktikan bahwa ia memenuhi syarat. Jika tidak memenuhi syarat, jelaskan dasar hukum mengapa ia tetap dapat dinyatakan memenuhi syarat.

Jika terjadi kesalahan administratif, buka dan koreksi kesalahannya. Jika ada pelanggaran etik, proses secara transparan. Dan jika ditemukan pelanggaran konstitusional, jalankan mekanisme konstitusi tanpa pandang bulu.

Putusan MK telah menutup satu pintu: PHPU yang diajukan oleh pemohon yang tidak memiliki legal standing dalam perkara tersebut. Tetapi pertanyaan substantif yang muncul dari perkara itu tidak boleh dikubur begitu saja.

Kini DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, partai politik, dan masyarakat sipil perlu menunjukkan apakah negara masih memiliki keberanian untuk memeriksa kekuasaan ketika muncul persoalan serius mengenai proses lahirnya kekuasaan tersebut.

Sebab yang harus diselamatkan bukan jabatan Gibran. Bukan pula kepentingan politik lawan atau pendukungnya.

Yang harus diselamatkan adalah prinsip paling dasar demokrasi: bahwa jabatan negara lahir dari proses yang sah, calon memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, dan tidak seorang pun berada di atas hukum.

Jika prinsip itu koyak, yang rusak bukan hanya satu jabatan., melainkan kepercayaan rakyat kepada demokrasi itu.

*Prof Djohermansyah Djohan adalah Gurubesar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Pendiri Institut Otonomi Daerah